Korban Lapindo 45RT Aksi Blokade Rel KA dan Raya Porong


 

Sidoarjo – Korban lumpur lapindo dari wilayah 45 RT melakukan aksi blokade jalan raya Porong dan rel kereta api. Aksi ini dilakukan di jalan KH Marzuki Kelurahan Mindi, kecamatan Porong. Aksi korban dari desa Mindi, Pamotan, Besuki dan ketapang ini merupakan buntut dari kekecewaan warga yang tidak dimasukkan dalam Peta Area Terdampak. Warga juga menuntut Presiden untuk tidak tergesa-gesa menandatangani revisi Perpres 14/2007 sebelum wilayah 45 RT juga dimasukkan dalam PAT.

“Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan kami dan sekaligus memperingatkan kepada Pemerintah untuk tidak mengeluarkan Perpres dulu sebelum 45 RT diikutkan masuk Peta Area Terdampak,” ungkap Jasimen, koordinator kelompok 45 RT.

Lebih lanjut Jasimen menambahkan jika pemerintah benar-benar akan menegluarkan Perpres dan tidak mengikutkan wilayah 45 RT masuk area terdampak, maka akan terjadi gesekan antar warga, terutama di Mindi yang hanya memasukkan 3 RT dalam PAT.

“Jika Perpres besok keluar, yang isinya hanya 9 RT yang masuk peta, maka akan terjadi gesekan antar warga, lha wong Perpres 40 tahun 2009 yang dulu keluar saja warga Mindi banyak yang konflik,” tambah Jasimin

Ungkapan senada juga di ungkapkan Hari Susilo warga Mindi. Menurutnya, untuk memasukkan wilayah 45 RT dalam peta area terdampak yang harus diuji oleh Tim Terpadu Geologi, merupakan bentuk ketidakadilan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

“Dulu wilayah 9 RT tidak di lakukan penelitian terlebih dahulu untuk menentukan tidak layak huni, tapi kenapa 45 RT harus diadakan penelitian dulu. Seharusnya penelitian dari TKKP (Tim Kajian Kelayakan Permukiman, bentukan gubernur jatim -red) sudah cukup untuk menentukan wilayah yang harus masuk Peta Area Terdampak,” ungkapnya.

Sebelum membolokade rel kereta api dan jalan raya Porong, warga lebih dahulu menutup akses jalan desa Mindi di depan Kantor Kelurahan Mindi yang memisahkan wilayah 3 RT dengan 18 RT. Mereka menumpahkan sirtu di jalan utama ini. Kemudian warga mendatangi lokasi tanggul penahan lumpur di sisi selatan dan mengusir paksa pekerja. Aksi spontan ini mendapat penjagaan pihak kepolisian.

Akibat dari aksi ini, setidaknya 3 jadwal perjalanan kereta api(KA) tertunda. KA Penataran dari arah Blitar menuju Surabaya dan KA Sri Tanjung arah Banyuwangi-Surabaya tertahan di Stasiun Bangil. Sedangkan KA Komuter Surabaya-Porong tertahan di Stasiun Tanggulangin. Blokade di jalan raya Porong menyebabkan kemacetan hingga lebih 1 kilometer.

Setelah blokade berlangsung sekitar satu jam, akhirnya warga membubarkan diri. Ini terjadi setelah Kapolres Sidoarjo dan jajaranya mendatangi lokasi aksi warga. Pihak kepolisian meminta warga membubarkan diri karena aksi yang dilakukan tidak disertai pemberitahuan terlebih dulu. Meski terpaksa bubar, warga mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika revisi Perpres yang direncanakan keluar Senin(26/9) tidak mengikutkan wilayah 45 RT di dalam PAT.(vik)


Translate »