Tuntut Masuk Peta, Aksi Warga 45 RT Dibubarkan Paksa


Sumina, salah satu warga 45 RT, menyatakan dirinya dan warga yang lain tetap menuntut agar 45 RT dimasukkan Peta Area Terdampak (PAT) dalam revisi Perpres terbaru. Kabar yang beredar, Perpres revisi itu akan diteken Presiden Senin ini (26/09).

“Kami akan tetap bertahan di Jalan Raya Porong ini sebelum ada kepastian dari Presiden wilayah 45 RT masuk dalam Peta Area Terdampak. Perwakilan kita sekarang sudah ada di Jakarta menemui Wakil Presiden. Jika tidak ada hasil yang memuaskan kami akan terus bertahan di sini,” tegas Sumina.

Dalam revisi Perpres terbaru itu, kabarnya 9 RT dimasukkan dalam PAT dan memperoleh ganti rugi tanah dan rumah melalui mekanisme jual-beli dengan pembayran dari dana APBN. Tetapi wilayah 45 RT tidak masuk. Wilayah 9 RT meliputi 4 RT Desa Siring, 2 RT Desa Jatirejo dan 3 RT Desa Mindi, Kecamatan Porong. Sedangkan wilayah 45 RT mencakup 18 RT Desa Mindi, 8 RT Desa Pamotan, Kecamatan Porong, 7 RT di Desa Besuki Timur, Kecamatan Jabon dan 12 RT di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin.

“Kami sudah beberapa kali melakukan aksi tapi aspirasi kami tidak pernah diperhatikan. Aksi ini merupakan aksi menuntut keadilan karena wilayah 45 RT tidak dimasukkan dalam Perpres. Padahal wilayah 45 RT sudah terang – terangan tidak layak lagi untuk dihuni,” ungkap Suparno, warga Ketapang saat melakukan orasi di depan massa.

Seperti hari sebelumnya, dalam aksi ini ratusan warga sempat melakukan blokade rel kereta api. Itu terjadi ketika saar menuju Jalan Raya Porong, warga dihalang-halangi polisi, lalu mengalihkan sasaran ke rel kereta api. Warga sempat menghentikan KA Penataran dari arah Malang saat masuk stasiun Kereta Api Porong.

Pihak kepolisian menurunkan sekitar 1.000 polisi untuk mengawal aksi warga 45 RT ini. Kapolres Sidoarjo Eddy Hermanto meminta warga untuk segera membuka blokade Jalan Raya Porong, namun warga bergeming tidak mau membubarkan diri. Baru sekitar pukul 10.45, warga perlahan berpindah posisi ke pinggir jalan, dan kendaraan yang sempat terhenti bisa melanjutkan perjalanan.

Namun tak lama kemudian, satu persatu warga bergeser dan kembali melakukan blokade Jalan Raya Porong, tepatnya di depan Rumah Sakit Bayangkari. Tidak bertahan lama, sebab pihak kepolisian datang dan langsung melakukan pembubaran paksa. Warga yang tidak terima dengan perlakukan kasar kepolisian sempat melawan dan terjadi dorong-mendorong. Akibatnya ada dua warga suami istri diamankan pihak kepolisian karena dianggap melawan.

Kapolres Eddy Hermanto mengatakan suami istri itu bernama Ana dan Samsul, warga Mindi RT 21 RW 03. Keduanya akan dimintai keterangan dan arahan. “Kami hanya meminta keterangan dan kami arahkan saja. Kedua warga tadi terpaksa kami amankan karena memprovokasi warga yang lain untuk tetap bertahan,” ujar Eddy.

Setelah terjadi pembubaran paksa, warga 45 RT kembali ke kantor kelurahan Desa Mindi. Mereka berencana akan mendatangi Polres Sidoarjo untuk meminta kedua rekan mereka dibebaskan. (vik)

(c) Kanal News Room


Translate »