Warga Siring Tuntut Kepastian Hukum


Lutfi Abdillah, salah satu warga Siring barat mengatakan, aksi ini sekaligus memperingatkan pemerintah terkait kondisi kawasan 9 RT yang sangat parah. Kawasan 9 RT terdiri dari 4 RT di Siring Barat, 2 RT di Desa Jatirejo Barat, dan 3 RT di Desa Mindi. Ia berharap pemerintah untuk segera memberikan payung hukum dan secepatnya memberikan ganti rugi. Menurutnya, wilayah 9 RT ini sudah ada kepastian untuk di berikan ganti rugi, akan tetapi payung hukum untuk melaksanakannya hingga saat ini belum juga di keluarkan oleh pemerintah.

“Kami memperingatkan pemerintah agar segera memberikan kepastian hukum yang menjadi landasan untuk memberikan ganti rugi aset warga. Apalagi sejak kondisi lumpur saat ini yang sangat membahayakan dan sangat meresahkan warga,” ungkapnya.

Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Akhmad Khusairi menyampaikan kepada warga untuk bersabar, karena untuk mengganti rugi 9 RT anggaran sudah disediakan dan tinggal menuggu keluarnya Perpres yang baru.

“Kami meminta warga untuk tidak menghentikan penanggulan di titik 21-10 ini karena kondisinya sangat menghawatirkan. Untuk proses ganti rugi uangnya sudah ada tinggal menenunggu perpres yang baru. Kami harap warga bisa bersabar,” ungkapnya.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa untuk penanganan kondisi kolam lumpur yang sangat kritis ini, BPLS akan melakukan beberapa skenario, diantaranya melakukan penyeimbangan tekanan lumpur di dalam kolam penampungan dengan cara  penyudetan atau  mengarahkan lumpur ke ke kolam penampungan di desa Ketapang. Sementara di tanggul titik 21-10 yang saat ini kritis, akan dilakukan peninggian sampai 12 meter di atas permukaan laut.(vik)


Translate »