Tanah Gogol Tak Dibayar, Warga Hentikan Pengerjaan Tanggul


Sidoarjo – Warga korban lumpur lapindo dari desa Pejarakan, Kedungcangkring, dan Besuki kecamatan Jabon melakukan aksi penghentian aktifitas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo(BPLS) yang sedang melakukan pembangunan kolam penampungan baru di Desa Besuki(17/11).

Aksi ini merupakan buntut dari kekecawaan warga yang sudah 4 tahun sisa ganti rugi sebesar 25 persen belum ada kejelasan. Sampai saat ini warga hanya menerima aset tanah bangunan sebesar 75 persen dari dana APBN sesuai dengan Perpres 40/2008. Selain itu warga juga menuntut pembayaran tanah milik 5 warga Besuki yang sampai hari ini masih belum mendapatkan ganti rugi sepeserpun.

“Kami terpaksa malakukan aksi ini karena BPLS belum membayar sisa 25 persen kami, dan kami juga menuntut BPLS tidak melakukan deskriminasi kepada lima warga Besuki yang sampai hari ini tanahnya belum di bayar BPLS”, ungkap Mudiharto, salah seorang warga Besuki.

Lebih lanjut Ia juga menuntut BPLS memberikan ganti rugi kepada 31 Warga pemilik tanah gogol di desa Besuki. Tanah gogol ini harus segera dibayar karena saat ini telah dijadikan tanggul.

Aksi yang direncanakan terus berlanjut hingga pihak BPLS memenuhi tuntutan warga ini tidak berlangsung lama. Para pekerja yang melakukan pembenahan saluran sungai langsung berhamburan dan menghentikan aktifitasnya.(vik)

 

(c) Kanal News Room


Translate »