Wilayah Rusak, Warga Datangi Kecamatan Porong


Sidoarjo – Warga korban lumpur Lapindo dari desa Mindi di 18 RT yang tidak masuk peta terdampak sesuai revisi Peraturan Presiden No. 14/2007 sampai hari ini masih terus menuntut untuk dimasukkan Peta Area Terdampak(PAT). Aksi ini dilakukan setelah beberapa hari lalu mereka menyegel Kantor Kelurahan Mindi untuk menuntut Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo(BPLS) mununda pembayaran ganti rugi kepada warga di tiga RT yang masuk PAT revisi Perpres ketiga tahun ini.

Warga kesal lingkungan tinggal mereka tidak masuk dalam PAT dan harus menunggu hasil Uji Tim Terpadu untuk menentukan layak atau tidaknya kawasan mereka untuk tetap dihuni. Warga kemudian melanjutkan aksi dengan mendatangi Kantor Kecamatan Porong untuk meminta Camat Porong memfasilitasi warga untuk bertemu dengan BPLS. Mereka juga menuntut Camat untuk mendukung dengan tidak menandatangani berita acara verifikasi ganti rugi bagi 3 RT di desa Mindi sebelum warga yang tinggal di 18 RT ada kepastian juga masuk dalam PAT.

Hari Susilo, koordinator aksi mengatakan warga di 18 RT tidak akan terima jika BPLS tetap memberikan ganti rugi kepada warga 3 RT saja. Ia dan warga lainnya meminta BPLS menunda dulu verifikasi pembayaran ganti rugi sampai warga di 18 RT mendapatkan kejelasan wilayahnaya yang rusak masuk dalam PAT.

“Kami tidak menghalang-halangi warga di 3 RT masuk dalam Peta Area Terdampak, tapi tolong jangan diverifiksi dulu proses ganti ruginya sebelum warga di 18 RT ada kejelasan masuk dalam peta juga”, ungkapnya.

Warga juga menuntut Pemerintah melalui BPLS untuk segera memasukkan wilayah 18 RT di desa Mindi yang tergabung dalam 45 RT dengan desa-desa lainnya agar tidak ada konflik antar warga. Tim Survei Terpadu yang sudah melakukan Uji Kelayakan Pemukiman diminta segera memberikan hasil kajian surveinya. Hasil survei itu yang digunakan sebagai dasar hukum untuk menenentukan wilayah mereka masuk dalam PAT. (vik)

(c) Kanal News Room


Translate »