SKTM Tak Berlaku, Korban Lapindo Tak Tahu


Sidoarjo – Mulai 1 Juli 2012 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pengantar berobat warga tidak mampu di Sidoarjo sudah tidak berlaku lagi. Padahal SKTM inilah yang menjadi pijakan warga yang selama ini tidak memiliki Jamkesmas dan Jamkesda untuk mendapatkan fasilitas berobat gratis. Hal ini yang membuat warga korban Lapindo menjadi kelabakan ketika mengalami sakit dan membutuhkan perawatan medis serius. Menurut dokter Atok Irawan, melalui pesan singkat(SMS), mengatakan SKTM tidak berlaku lagi di Sidoarjo dan di Jawa Timur.

Sutikah misalnya, warga Siring kecamatan Porong, yang menderita katarak akut dan membutuhan pengobatan serius melalui operasi harus tertunda penanganannya. Ketika Sutikah meminta SKTM ke kelurahan dan mendapatkannya, Ia menggunakannya untuk berobat di Rumah Sakit Umum Sidoarjo. Namun ternyata surat ini tidak berlaku. Akhirnya Sutikah harus berobat dengan biaya sendiri. Tidak ada jaminan kesehatan khusus yang ia dapatkan, termasuk Jamkesmas maupun Jamkesda yang memang selama ini distribusinya terbatas.  

“Istri saya menderita katarak dan butuh operasi, sekarang SKTM tidak berlaku, kami tidak tahu lagi harus berobat melalui apa, karena kami sudah tidak punya biaya lagi, apalagi ganti rugi untuk bulan ini belum dibayar oleh Minarak Lapindo Jaya,” ungkap Bambang, suami Sutikah.

Untuk pengobatan, sementara ini Sutikah harus meminjam uang untuk merawat matanya di Rumah Sakit Mata Undaan Surabaya. Untuk sekali berobat, Sutikah harus mengeluarkan biaya sebesar 400 hingga 500 ribu. Ia masih harus mengeluarkan biaya sebesar ini selama perawatan, ini belum kebutuhan biaya yang jauh lebih besar lagi untuk operasi mata yang harus dijalaninya. Tentu saja jumlah sedemikian besar bukan beban yang mudah diatasi oleh Sutikah dan keluarganya. Terlebih, sandaran sumber biaya ekonomi keluarga saat ini mengandalkan cicilan penggantian dari pihak Lapindo. Suaminya masih belum memiliki pekerjaan tetap karena sering sakit-sakitan. Sementara pembayaran cicilan sebesar lima belas juta per bulan tidak lancar pembayarannya.

Kondisi yang sama ternyata juga dialami oleh Purwaningsih, korban ledakan gas metan di desa Siring pada 2010 silam. Ia juga mengurus SKTM karena keterbatasan biaya untuk perobatan luka bakarnya. Namun karena SKTM tak lagi berlaku, maka Purwaningsih urung menggunakannya untuk pengantar berobat luka bakarnya. Padahal kebutuhan medis atas luka bakar tubuhnya masih membutuhkan tahapan operasi ortopedi dan kulit agar kembali berfungsi.

Ketiadaan informasi terkait tidak berlakunya SKTM disayangkan oleh Muhammad Irsyad, korban Lapindo dari Besuki. Menurutnya pemerintah seharusnya memberikan informasi soal SKTM yang tidak berlaku lagi dan wajib memberikan jaminan khusus kepada korban Lapindo. “Jika tidak berlaku lagi, warga miskin yang mau berobat harus menggunakan apa? Apalagi kebanyakan warga di desa Besuki ini tidak mempunyai Jamkesda dan Jamkesmas,” ujarnya.(ctr/vik)


Translate »