Penghargaan Proper Hijau, Tak Layak Buat Lapindo


Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Senin 3 Desember 2012, memberikan penghargaan kepada PT Lapindo Brantas Unit Wunut sebagai perusahaan peraih Proper Hijau. Meskipun mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan yang peduli lingkungan, kiranya  kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Di Desa Wunut kecamatan Porong misalnya, desa yang dikelilingi sumur migas milik Lapindo sudah beroperasi sejak 1997. Desa ini tidak mendapatkan kontribusi meski dikelilingi sumur dan pipa distribusi migas. Menurut perangkat Desa Wunut, Mursidi, dengan diberikannya penghargaan Proper Hijau kepada Lapindo, sangat tidak masuk akal. Sejak lima tahun terakhir setelah terjadi semburan Lumpur Lapindo di Sumur Banjarpanji #1 (BJ-1) di desa Renokenongo, Lapindo tidak pernah perduli terhadap kondisi desa Wunut, padahal ada tiga Sumur di desa Wunut: Sumur Wunut 4, sumur Wunut 19, dan sumur Wunut 20.

Bahkan menurut laki-laki berusia 43 tahun ini, Lapindo sama sekali tidak pernah memberikan kontribusi ke Warga Wunut. “Sejak lima tahun terakhir Lapindo sama sekali tidak peduli dengan lingkungan sekitar, padahal desa kami dikelilingi pipa, terutama di RT 11 dan 12 persis di depan rumah warga. Seharusnya Lapindo memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kepada warga kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mursidi juga tidak percaya dengan pemberian penghargaan Proper Hijau tersebut. Menurutnya, Pemerintah seharusnya melihat warga di sekitar Sumur Wunut milik Lapindo ini. “Pemerintah seharusnya lebih jeli melihat lingkungan di sekitar sumur, memang dampak nyata yang ditimbulkan dari kegiatan migas ini masih belum nampak, tapi kalau terjadi kecelakaan seperti di sumur BJ-1 siapa nanti yang bertanggung Jawab, dan juga jika sewaktu-waktu pipa di depan rumah warga meledak seperti pipa pertamina yang meledak dulu, siapa yang bertanggung jawab, lha wong desa kami dikelilingi pipa migas, kami hanya dikasih kompensasi uang sewa lahan 35 ribu per meter selama lima tahun, dan sudah habis Oktober 2012 kemarin,”  kata Mursidi dengan nada kesal.

Apalagi masih menurut Mursidi, sejak terjadi semburan lumpur Lapindo warga di Desa Wunut dan sekitarnya sangat trauma, dan sejak saat itu juga Lapindo tidak pernah memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar sumur. “Sejak 2006, Lapindo tidak lagi memberikan kompensasi kepada kami, kami pernah mengajukan bantuan untuk pengerukan sungai di desa kami, itu juga tidak diberikan, padahal sejak pipa miliknya di tanam di desa kami, sungai kami tidak mampu menampung air hujan, dulu sebelum ada pipa tidak ada jalan-jalan yang tergenang air hujan, tapi lihat saja sekarang di kiri kanan jalan, sekarang masih ada genangan air hujan, itu persis di bawahnya pipa milik Lapindo,” ungkapnya.

Mursidi tidak sendiri, beberapa warga juga tidak percaya Lapindo mendapatkan penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup. Purwaningsih, warga Siring yang menjadi korban terbakarnya gas metan di rumahnya sampai sekarang masih marah dengan Lapindo dan pemerintah yang sudah membuat kehidupan keluarganya porak-poranda. Meskipun dirinya sudah mendapatkan ganti rugi aset tanah dan bangunannya dari APBN, dirinya masih marah kepada Lapindo dan pemerintah yang sudah menelantarkan ia dan keluarganya. “Aneh saja mas, kalau Lapindo mendapatkan penghargaan, lha wong Lapindo sudah membuat saya cacat begini dan tidak peduli dengan kondisi saya,” kata Purwaningsih. Ia sampai saat ini menderita luka bakar dan belum sembuh sejak kebakaran pada 2010 silam.

Muklis, salah satu korban semburan lumpur, juga sangat menyayangkan penghargaan Proper Hijau yang di berikan Kementrian Lingkungan Hidup kepada Lapindo. Menurutnya Lapindo sudah menghancurkan kehidupannya dan warga yang lain yang tinggal di sekitar Sumur Banjarpanji #1. “Saya pikir ada maksud tertentu dengan penghargaan ini, lihat saja, Lapindo sudah membuat ribuan warga kehilangan rumah, kami sangat menyayangkan dengan penghargaan ini, seharusnya pemerintah mendesak Lapindo bertanggung jawab, tidak malah memberikan penghargaan,” ungkapnya. Lebih lanjut Muhlis mempertanyakan dasar penilaian penghargaan Proper Hijau. “Kami tidak tahu, bagaimana cara pemerintah melihat Lapindo berhak mendapatkan penghargaan, tapi kami menilai Lapindo sudah menghancurkan kehidupan warga Porong dan sekitarnya,” ungkapnya.

Masalah Kesehatan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mencatat, ada perubahan kesehatan warga sejak 2006 hingga 2010 di tiga Puskesmas sekitar semburan lumpur di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin. Tren penyakit tertinggi adalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Kualitas udara yang buruk setidaknya telah meningkatkan jumlah penderita ISPA lebih dari dua kali lipat sejumlah 52 ribu pada tahun 2009 dibandingkan tahun 2006 yang berjumlah 24 ribu jiwa. Tidak hanya itu, hasil penelitian Walhi menunjukkan kandungan logam berat pada lumpur Lapindo dan area sekitarnya: timbal, kadmium, dan beberapa lainnya. Ditemukan pula kandungan Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAH) jauh di atas ambang batas, bahan kimia ini bersifat karsinogenik memicu timbulnya kanker dalam waktu lama.

Alih-alih melakukan tindakan pencegahan perluasan, pemerintah bahkan mempromosikan area semburan lumpur Lapindo menjadi tujuan wisata minat khusus. Demikian halnya dengan pengolahan bahan kimia dan logam berat, lumpur hanya ditampung dan dilokalisir menjadi pulau baru di muara sungai Porong, dinamakan Sarinah. Tentu saja kawasan lahan basah, sungai pertambakan dan laut, terkena dampak serius selama enam tahun terakhir. Produksi udang misalnya, salah satu perusahaan eksportir udang windu di Sidoarjo mengalami penurunan hingga lebih dari separuh jumlah produksi. Jika sebelum lumpur Lapindo produksi udang ekspor per dua minggu 14 ton, tiga perempat dari jumlah ini dispulai dari tambak di Sidoarjo. Kini meski jumlah ekspor sama, namun tinggal sepertiga saja yang dihasilkan dari tambak di Sidoarjo.

Sama halnya dengan korban lumpur Lapindo yang lain, M. Irsyad, warga Besuki juga menyayangkan pemerintah yang bertindak selalu membela Lapindo. Ia paham benar selama ini tidak ada sedikitpun tindakan pemerintah untuk melindungi korban Lapindo. Untuk lingkungan desanya yang rusak misalnya, tidak ada tindakan pemulihan sejak 2006 hingga sekarang. Demikian halnya dengan jaminan kesehatan bagi warga yang terkena dampak buruknya kualitas lingkungan sekitar semburan, tidak ada jaminan kesehatan khusus selain Jamkesmas dan Jamkesda. Untuk mendapat keringanan warga harus berbekal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kondisi ini yang mendorong perempuan korban Lapindo di Besuki dan beberapa desa lain membuat kelompok iuran kesehatan.

“Kalau Lapindo disebut menjadi pahlawan lingkungan, mereka yang memberi sudah sakit jiwa semua,” ujar Irsyad.(nov/cat)

Translate »