Korban Lapindo Akan Datangi KPK dan Istana


TEMPO.CO Surabaya: Warga korban lumpur Lapindo yang tergabung dalam kelompok 3 desa sesuai Perpres 48 tahun 2008, berencana mendatangi lembaga anti rasuah alias KPK di Jakarta. Muzaki, ahli waris atas nama Abdul Roshid, menuturkan aksi ini dilakukan guna membuka tabir buruk perilaku oknum Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terkait pembayaran ganti rugi korban Lapindo.

Selain ke gedung KPK, korban Lapindo juga akan mendatangi Istana Presiden, BPK, Mabes Polri, Gedung PBB dan Kedutaan Besar AS di Jakarta. Lewat aksi ini, massa mendesak BPLS segera mencairkan dana APBN untuk membayar korban Lapindo di luar peta area terdampak. “Mulai Senin tanggal 27 Mei, kita aksi di Jakarta,” katanya saat konferensi pers di Balai Wartawan Sidoarjo, Sabtu 25 Mei 2013.

Ia menuding wakil ketua tim verifikasi BPLS saat itu, Bajuri Edi Cahyono, tidak transparan membayar ganti rugi. Cukup banyak penyimpangan yang dilakukan oleh BPLS. Dugaan praktik rasuah ini, kata ia, dalam kaitan penetapan status tanah secara sepihak oleh BPLS yang berdampak pada perubahan jumlah nominal harga tanah dan permintaan fee dari proses pembayaran ganti rugi. Sesuai bukti pembayaran pajak dan keterangan letter C, ujarnya, tanah milik 5 warga termasuk tanah darat, bukan sawah. “Tapi BPLS memaksa bahwa itu tanah sawah,” kata Muzaki.

Sesuai perpres harga tanah darat sebesar Rp 1 juta per meter persegi dan tanah sawah Rp 120 ribu per meter persegi. Disparitas harga yang besar ini menjadi pemicu oknum BPLS bertindak menyimpang. Selain BPLS, mantan Kepala Desa Besuki, M. Siroj juga turut bermain dengan meminta imbalan yang tidak wajar. Saat melangkah pada proses perjanjian jual beli, secara sepihak kepala desa dan BPLS enggan membayar sesuai nominalnya. Alasannya, tanah milik 5 warga tidak sesuai taksiran tim verifikasi bentukan BPLS.

Muzaki mengatakan, tanah milik lima warga ini seluas 17.100 meter persegi, berstatus tanah darat bukan tanah sawah. Tapi, secara sepihak BPLS ingin dianggap sebagai tanah sawah agar pencairan dananya lebih mudah. “Bila ingin dibayar, harus menuruti kemauan BPLS. Kami jelas enggak mau, kita punya bukti bahwa ini bukan tanah sawah.”

Warga lainnya, Thoyib Bahri harus rela tanahnya seluas 1.250 meter persegi dihitung menggunakan taksiran tanah sawah. Sebenarnya, tanah itu adalah tanah darat seluas 3.222 meter persegi sesuai bukti pembayaran pajak. Sikap Thoyib ini setelah mendengar saran dari wakil ketua tim verifikasi BPLS, Badjuri dan Kades Besuki M. Sirodj. Kepada Thoyib, Badjuri akan mencairkan dana jika tanahnya dianggap tanah sawah. Tak hanya itu, M. Sirodj juga minta jatah Rp 300 juta per berkas untuk setiap pelunasan pembayaran ganti rugi setiap berkas. Kini, ia berharap sisa tanah miliknya seluas 1.972 meter persegi, diakui sebagai tanah darat. “Saya janjikan Avanza gres tidak mau. Maunya uang Rp 300 juta,” ucap Thoyib.

Kepada warga, Bajuri pernah menawarkan skema harga Rp 700 ribu per meter persegi. BPLS menganggap, harga ini adalah win – win solution antara warga dan petugas. Atas arahan Bajuri, kata Thoyib, kades menyarankan harga Rp 700 ribu per meter persegi. “Kami enggak mau, makanya sampai sekarang belum cair-cair,” katanya.

M. Siroj sendiri saat ini sudah menjadi tersangka terkait kasus pembayaran tanah warga korban Lapindo. Namun, dirinya mengajukan penangguhan penahanan dan kasusnya masih dalam pemberkasan di kepolisian. Kelompok tiga desa ini meliputi Desa Besuki, Pejarakan dan Kedung Cangkring, Kecamatan Porong.

Juru bicara BPLS, Dwinanto, mempersilahkan warga korban Lapindo yang merasa dirugikan dengan kinerja BPLS, untuk melakukan class action dan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran negara tersebut. Tapi, ia mengingatkan bahwa setiap tahun BPK melakukan audit keuangan BPLS. Berdasarkan hasil audit tahun 2011, kata Dwinanto, BPK memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian. Disinggung keberadaan Bajuri, ia menegaskan yang bersangkutan tidak bekerja lagi di BPLS. “Dia dikembalikan ke Pemprov Jatim , sudah habis masa tugasnya. Silahkan warga melaporkan dugaan itu,” katanya kepada Tempo.

© DIANANTA P. SUMEDI | tempo.co | 26 Mei 2013

Translate »