Menteri PU Kaget Penambahan Area Lapindo yang ditanggung APBN


djoko kirmanto

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku tidak mengetahui adanya penambahan area penanganan korban lumpur Lapindo.

Menurutnya, meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Presiden 33 tahun 2013 sebagai revisi kelima Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), area penanganan tidak bertambah.

Hal itu diungkapkan Djoko Kirmanto saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, kemarin. “Perpres siapa itu, kapan? Saya malah tidak tahu,” kata Djoko di Jakarta, Rabu (22/5).

Kemudian, wartawan Media Indonesia mencoba menjelaskan Presiden baru menerbitkan Perpres 33/2013 pada 7 Mei. “Saya tidak tahu. Masak ada perluasan, tidak ada perluasan,” ujar Djoko.

Dari data yang didapatkan Media Indonesia, ada perluasan wilayah penanganan masalah sosial semburan lumpur Lapindo yang ditanggung APBN. Jika melihat pada Perpres 37/2012, tidak terdapat penanganan di RT 02 di lingkup wilayah RW 01 Kelurahan Porong, Kecamatan Porong.

© Akhmad Mustain | metrotvnews.com | 22 Mei 2013


Translate »