Mendesakkan Agenda Pemulihan Sosial-Ekologis Akibat Lumpur Lapindo


Pada tanggal 29 Mei ini kita memperingati tujuh tahun lumpur panas Lapindo menyembur dari bumi Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dibandingkan dengan jenis bencana lain, bencana lumpur Lapindo adalah bencana yang unik. Luapan lumpur Lapindo telah memaksa warga di 12 desa di tiga kecamatan di Kabupaten Sidoarjo pindah untuk selamanya dari kampung halamannya. Ribuan warga terusir paksa tidak bisa kembali menghuni rumah lama mereka. Ribuan lainnya sedang berada pada kecemasan tingkat tinggi menanti waktu sebelum diusir paksa setelah wilayah mereka “masuk peta”. Sementara itu, masih ada ribuan warga lainnya yang harus bertahan hidup dalam kondisi lingkungan beresiko tinggi.

Cernea (1997, 2003) menyebutkan bahwa dalam setiap kasus pemindahan paksa “pemiskinan” selalu menjadi pusat perhatian. Cernea berpendapat, untuk menghambat laju pemiskinan perlu dilakukan usaha perlindungan dan rekonstruksi hunian bagi para korban pemindahan paksa. Dalam kasus Lapindo, alih-alih memberi perlindungan pada korban yang rentan akibat bencana, pemerintah justru membiarkan relasi kuasa yang timpang antara warganegara dan korporasi, Lapindo.

Mengacu pada Peraturan Presiden 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) (Perpres 14/2007), seharusnya Lapindo melunasi sisa pembayaran 80 persen pada warga pada awal 2009 (dua tahun setelah uang muka dibayarkan). Secara sepihak, Lapindo dengan alasan krisis keuangan memberlakukan pembayaran sisa tersebut secara cicilan. Namun, pembayaran itupun tidak selalu lancar.

Selama sebulan terakhir ini, sekelompok warga korban lumpur Lapindo melakukan aksi dengan menduduki tanggul penahan lumpur. Warga merasa masih memiliki hak atas wilayah yang sudah terendam lumpur itu. Hingga sekarang, Lapindo belum menuntaskan seluruh kewajibannya membayar tanah dan/atau bangunan warga korban lumpur.

Pada Februari 2013 lalu, Presiden Yudhoyono hanya mengingatkan (bukan memerintahkan, apalagi menghukum) Lapindo untuk segera melunasi pembayaran tanah dan/atau bangunan warga korban lumpur. Nyatanya, sampai bulan Mei ini, ganti-rugi yang menjadi tanggung jawab Lapindo belum juga tuntas. Ironis bahwa aksi warga menuntut haknya itu justru dihentikan secara paksa oleh pihak kepolisian Sidoarjo pada Rabo (22/5) lalu (korbanlumpur.info).

Di awal bulan Mei ini, presiden menandatangani Peraturan Presiden No 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perpres 14/2007 (Perpres 33/2013). Bisa jadi, Perpres 33/2013 bukanlah peraturan terakhir yang dibuat terkait penanganan dampak lumpur Lapindo yang terus meluas ini.

Secara substansi, tidak ada perluasan wilayah baru. Perpres 33/2013 hanya merinci batas-batas wilayah terdampak yang sudah diputus sebelumnya dalam Perpres 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perpres 14 (Perpres 37/2012), yang ditandatangani April 2012 lalu. Satu-satunya yang baru dalam Perpres 33/2013 adalah pengaturan atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat wakaf, yang memang belum pernah diatur dalam perpres-perpres sebelumnya.

Kita tentu patut bersyukur atas sikap pemerintah yang terus memantau perkembangan bencana lumpur Lapindo, sekaligus terus merevisi segala kebijakan mitigasi atasnya. Akan tetapi, kita juga perlu terus mengingatkan pemerintah bahwa persoalan lumpur Lapindo bukanlah semata persoalan membeli tanah dan/atau bangunan warga yang sudah tidak layak huni. Perpres 14/2007, dan perubahan-perubahannya, hanya berkutat pada urusan menangani semburan lumpur (penanggulan dan pembuangan lumpur ke Sungai Porong) dan penanganan masalah sosial (khususnya ganti-rugi) dan infrastruktur (transportasi).

Tidak satupun dalam Perpres yang mengatur tentang usaha pemulihan kehidupan sosial-ekologis yang rusak akibat bencana lumpur panas Lapindo. Padahal, masih menurut Cernea (2003) selain harus menata ulang kehidupan sosial, korban pemindahan paksa juga harus bangkit dari keterpurukan dan mengejar ketertinggalan dari mereka yang hidup “normal”—yang tidak menjadi korban. Skema pembayaran secara cicilan oleh Lapindo ternyata memperburuk usaha percepatan pemulihan hidup korban.

Dalam kasus Lapindo, pemberian ganti rugi hanya mengatur tentang pembelian aset (tanah dan/atau bangunan) warga. Pemerintah belum pernah memperhitungkan pembangunan kembali gedung sekolah yang terendam lumpur. Masih banyak ruang-ruang publik yang terendam lumpur yang belum segera dipulihkan.

Fokus perhatian pemerintah saat ini lebih pada usaha relokasi infrastruktur transportasi, jalan raya dan jalan tol, yang terputus akibat luapan lumpur Lapindo. Memang relokasi infrastruktur adalah hal penting, namun kita perlu mengingatkan bahwa masih ada perihal lain yang perlu dipikirkan dan dikerjakan. Ganti-rugi juga tidak pernah ditujukan untuk mengganti, misalnya, biaya pengobatan akibat kesehatan yang terganggu oleh gas hidrokarbon yang menyertai semburan lumpur panas (Walhi, 2008). Menurut catatan dari tiga puskesmas di tiga kecamatan terdampak, terdapat peningkatan signifikan jumlah penderita gangguan napas (ISPA).

Selain itu, belum juga tersebutkan tentang usaha pemulihan ekologis wilayah Porong yang terendam lumpur dan sekelilingnya. Lumpur yang mengandung logam berat dialirkan begitu saja ke Sungai Porong. Memang dampaknya tidak terasa langsung sekarang, tapi jangka panjang kandungan logam berat dapat memicu gangguan metabolisme tubuh dan kanker.

Fakta-fakta tersebut membuka mata kita bahwa persoalan yang melekat pada Kasus Lapindo bukanlah semata persoalan ganti-rugi. Ada ikhwal yang perlu dipikirkan bersama, yaitu tentang pemulihan kehidupan sosial-ekologis akibat lumpur Lapindo.

Oleh karena itu, pada peringatan tujuh tahun semburan lumpur Lapindo ini, perlulah kita mendesakkan strategi yang lebih sistemik dalam rangka melakukan pemulihan sosial-ekologis di Porong dan sekitarnya, selain selalu mengingatkan terus tentang penyelesaian ganti-rugi pada korban.

 

Porong, 25 Mei 2013 | © Anton Novenanto

Catatan: artikel ini adalah versi asli dari yang dimuat di Kompas (18/6/2013) dengan judul: Pemulihan Sosial Ekologis Lapindo

Translate »