Lapindo Masih Menunggak Ganti Rugi Rp 850 Miliar


TEMPO.COJakarta – PT Minarak Lapindo Brantas masih menunggak ganti rugi atas 3.000 tanah dan bangunan milik warga di peta areal terdampak lumur Sidoarjo. Padahal, juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Dwinanto, mengatakan berdasarkan ketentuan pemerintah, seharusnya perusahaan menyelesaikan ganti rugi paling lambat 2009.

“Dari perpres, ganti rugi di dalam areal terdampak adalah tanggung jawab Lapindo dan maksimal dibayarkan dua tahun sejak 2007. Sekarang masih banyak warga yang belum dilunasi, sekitar 3.000,” kata Dwinanto ketika dihubungi Tempo, Rabu, 26 Maret 2014.

Dwinanto mengatakan selama ini BPLS telah mengawasi pembayaran yang dilakukan oleh Lapindo kepada warga. Namun pembayaran kembali tersendat karena perusahaan beralasan ada masalah keuangan. “Kami selalu berupaya melakukan upaya penagihan sebatas kami mampu. Misalnya, lewat surat-menyurat, tegur-menegur, dan koordinasi soal pembayaran. Tetapi lebih dari itu di luar kewenangan kami,” katanya.

Dwinanto mengatakan, awal 2013, pihak Minarak sempat berjanji melunasi tunggakan ganti rugi pada akhir 2013. Janji ini, kata Dwinanto, disampaikan dalam sebuah forum bersama Dewan Pengarah BPLS yang terdiri atas sejumlah menteri. “Memang tidak ada surat resmi dari mereka. Tetapi karena ini forum resmi dan ada notulensi rapat, kami anggap janji itu adalah sebagai pernyataan resmi,” kata Dwinanto.

Lapindo Brantas diwajibkan membayar ganti rugi tanah dan bangunan milik korban lumpur Sidoarjo yang berada di dalam peta areal terdampak sebesar Rp 3,82 triliun. Saat ini Lapindo masih memiliki tunggakan ganti rugi Rp 850,91 miliar kepada warga di areal tersebut.

Adapun warga yang berada di luar peta areal terdampak menjadi tanggung jawab pemerintah. Dwinanto mengatakan, untuk ganti rugi di luar peta areal terdampak, masih ada sekitar seribu berkas yang belum diselesaikan BPLS.

Rabu, 26 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan permohonan uji materi korban Lumpur Sidoarjo atas UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBNP 2013. Dengan putusan ini, negara harus menjamin perusahaan segera melunasi ganti rugi yang menjadi hak warga.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/03/27/206565859/Lapindo-Masih-Menunggak-Ganti-Rugi-Rp-850-Miliar


Translate »