Kejari Usut Dugaan Korupsi Tanah Terdampak Lumpur Lapindo Sidoarjo


Sidoarjo, infosda.com – Petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo memeriksa dokumen tanah saat melakukan penggeledahan di Kantor Balai Desa Gempolsari, Porong, Sidoarjo, Senin (16/2/15).

Penggeledahan ini dilakukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait adanya dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) yang masuk dalam peta area terdampak semburan lumpur panas Lapindo senilai 3,1 miliar yang sengaja dilakukan oleh Kepala Desa setempat agar bisa dijual kepada BPLS.

Pasca penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Gempolsari, Abdul Haris, oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tim penyidik masih memerlukan beberapa dokumen penting untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat kepala desa Gempolsari dan mantan takmir masjid desa setempat, yang bernama Marsali.

Dalam penggeledahan kali ini, penyidik berhasil membawa beberapa dokumen penting transaksi jual beli tanah yang menjadi aset desa tersebut. Ada satu dokumen yaitu buku letter C yang masih disembunyikan oleh tersangka Kepala Desa Gempolsari Abdul Haris yang hadir dalam pengledahan itu.

Muhamad Nusrim, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo mengatakan, tersangka Abdul Haris sengaja mempersulit penyidik untuk mendapatkan bukti letter C atas tanah dua bidang yang sudah dijual ke BPLS. “Jika hal itu tetap dilakukan oleh tersangka, maka penyidik akan segera menahannya karena tidak kooperatif”, tegas Muhammad Nusrim.

Sementara itu, menurut pengakuan dari salah satu anggota keluarga tersangka, tersangka Haris baru saja membeli rumah berserta isinya di Perumahan Candi Loka senilai Rp 350 juta. Penyidik akan segera menelusuri asal-usul uang untuk membeli rumah tersebut.

Sumber: http://www.infosda.com/?p=13394

Translate »