Bencana Itu Belum Berakhir


Sembilan tahun setelah erupsi pertama lumpur Lapindo pada 29 Mei 2006, bencana multidimensi itu belum berakhir. Bencana ini tak hanya menenggelamkan ratusan hektar tanah dan bangunan, tetapi juga merusak pranata sosial dan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, herannya pertanggungjawaban negara dan pelaku industri atas bencana ini terbatas pada kerangka jual beli tanah.

Bencana industri ini dilatari oleh pengeboran PT Lapindo Brantas Inc (PT LBI) di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dimulai pada 8 Maret 2006. Pada 27 Mei 2006, pengeboran itu mencapai kedalaman 9.297 kaki (2.789 meter). Dua hari setelah itu, erupsi pertama terjadi di sumur Banjar Panji 1. Erupsi ini mendesakkan 5.000 meter kubik lumpur panas menyembur dan menggenangi wilayah sekitarnya. Desakan lumpur panas ini terus membesar dan mencapai sekitar 170.000 meter kubik per hari pada Maret 2007.

Kini, sembilan tahun sesudahnya, tak kurang dari 100.000 meter kubik lumpur panas masih keluar setiap hari dari wilayah bekas pengeboran PT LBI. Bencana lumpur menenggelamkan 12 desa di tiga kecamatan: Porong, Tanggulangin, dan Jabon. Ikut tenggelam di dalamnya 11.241 bangunan dan 362 hektar sawah. Sebanyak 10.641 kepala keluarga (KK) meliputi 39.700 jiwa kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan.

Lumpur juga menggenangi puluhan pabrik yang menyebabkan ribuan buruh kehilangan pekerjaan. Pemilik pabrik merugi dan harus merelokasi pabriknya. Banyak usaha kecil juga mati. Industri kecil dan menengah di Sentra Industri Kulit Tanggulangin, Sidoarjo, mengalami penurunan omzet penjualan hingga 80 persen dan membuat sekitar 270 pengusaha dan perajin tas dan koper gulung tikar. Hingga kini, sentra industri kulit Tanggulangin belum pulih.

Di luar itu, dampak bencana lumpur merusak banyak infrastruktur vital skala nasional: jalan KA Surabaya-Malang/Banyuwangi, jalan arteri Porong, pipa PDAM dari Pandaan/Umbulan ke Surabaya, jaringan SUTT 150 dan 70 KV Waru-Porong Bangil, pipa gas Pertamina, kali Porong (kanal DAS Kali Brantas), dan Kali Ketapang (penyedia air irigasi dan tambak), serta memutus Jalan Tol Porong-Gempol sepanjang 6 kilometer.

Jasa Marga harus memindahkan ruas jalan tol, bergeser sekitar 3 kilometer ke arah barat. Kebutuhan lahan untuk membangun jalur Jalan Tol Porong-Gempol baru seluas 50 hektar dengan total biaya mencapai Rp 800 miliar. Saat ini baru Seksi Kejapanan-Gempol (3,55 km) yang rampung.

Tak ditangani

Dampak bencana ini tak sebatas kehancuran fisik bangunan, tanah, fasilitas umum dan sosial, tetapi juga sumber penghidupan serta kondisi lingkungan. Menurut data Greenomics, pada tahun pertama semburan lumpur Lapindo, kerugian ekonomi akibat semburan sekitar Rp 33,2 triliun. Sedangkan menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kerugian langsung ditaksir mencapai Rp 7,3 triliun dan kerugian tidak langsung Rp 16,5 triliun.

Di samping itu, kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat belum ditangani. Kerusakan paling mengkhawatirkan adalah kualitas tanah, air, dan udara. Kualitas udara dipengaruhi oleh gas berbahaya yang dikeluarkan dari perut bumi. Air tanah di sumur-sumur penduduk yang bermukim di sekitar lokasi semburan banyak yang tidak bisa digunakan lagi. Air sumur berwarna kuning, keruh, dan berbau yang bisa berdampak bahkan sudah terjadi pada kesehatan masyarakat sekitar lumpur.

Aroma gas dengan kandungan hidrokarbon yang tinggi mengakibatkan banyak warga terdampak menderita sesak napas. Pantauan Walhi di Puskesmas Porong menunjukkan jumlah penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terus meningkat pasca semburan lumpur. Tahun 2007 terdapat 28.640 kasus. Dua tahun kemudian angkanya melonjak hingga 52.543 kasus.

Aroma gas masih terus menebar di sekitar kawasan terdampak. Hasil penelitian Walhi pada 2006-2008 menemukan zat polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH), senyawa organik yang berbahaya dan karsinogenik (penyebab kanker), terkandung di dalam air Kali Porong dan lumpur yang menggenangi wilayah tersebut.

Selain itu, pranata sosial masyarakat ikut hancur. Ikatan sosial yang semula cukup erat berubah bahkan hilang sama sekali. Hal itu tampak kasatmata ketika berlangsung pemberian ganti rugi dari negara ataupun pihak Lapindo. Pola pemberian ganti rugi yang memisahkan korban di Peta Area Terdampak (PAT) dan di luar PAT mengakibatkan perpecahan warga dan kecemburuan satu sama lain. Sebagian warga menilai telah terjadi praktik diskriminasi terhadap mereka yang notabene sama-sama menjadi korban.

Di antara warga sendiri muncul kelompok yang kemudian berperan sebagai calo atau makelar untuk mengurus percepatan pemberian ganti rugi. Pola yang umum terjadi adalah para calo dadakan ini mengutip imbalan untuk “jasa” yang mereka berikan. Sejumlah warga menilai hal itu sangat tidak etis karena mengomodifikasikan bencana yang menimpa warga. Hal ini rentan memunculkan konflik antarwarga.

Jual beli

Selama sembilan tahun, penanganan dampak bencana industri lumpur Lapindo masih sebatas kerangka jual beli. Melalui peraturan presiden, negara dan Lapindo membeli tanah dan bangunan yang dimiliki para korban. Sayangnya hingga kini, persoalan ganti rugi korban di Peta Area Terdampak (PAT) masih terus muncul.

Hingga Desember 2014, PT Minarak Lapindo, perusahaan juru bayar PT LBI, hanya mampu mengganti Rp 3,03 triliun dari total ganti rugi PAT sebesar Rp 3,8 triliun. Artinya, masih ada sisa kewajiban Rp 781,7 miliar. Pada Februari 2015, pemerintah memutuskan mengalokasikan dana untuk menalangi yang belum dibayarkan PT Minarak Lapindo. Ada 114 berkas yang hanya menerima 20 persen ganti rugi. Mereka itu yang selama 9 tahun terakhir hidupnya terkatung-katung.

Mereka yang telah menerima ganti rugi pun tak lepas dirundung masalah. Yang telah mendapatkan ganti rugi dan tinggal di rumah baru pun sangat sulit memperoleh lahan garapan baru. Kehancuran sendi-sendi kehidupan warga Porong merupakan bencana yang tak berkesudahan.

(MG RETNO SETYOWATI/DWI ERIANTO/LITBANG KOMPAS)

Sumber: Harian Kompas (30 Mei 2015)

Translate »