-
Pulihkan Hak-Hak Warga Korban Lumpur Lapindo
Komnas HAM: Kehadiran negara masih dalam konteks fisik, pembangunan infrastruktur.
-
Negara Salah Kaprah dalam Mempertanggungjawabkan Pemulihan Korban Lumpur Lapindo
KontraS: rencana dana talangan tidak lebih dari sekadar transaksi ekonomi dan mengabaikan skema pemulihan komprehensif atas praktik pelanggaran HAM.
-
WALHI Minta Jokowi-JK Tuntaskan Penyelesaian Kasus Lumpur Lapindo
Penyelesaian persoalan korban Lapindo harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.