Warga di dalam PAT belum mendapatkan ganti rugi, padahal warga di luar PAT telah mendapatkan ganti rugi. Perbedaan ini yang membuat MK mengabulkan permohonan uji materi UU APBN oleh enam warga Sidoarjo tersebut.
Desa Jatirejo, Siring Barat, Mindi, Besuki sudah tidak layak huni.