Tag: peta area terdampak

  • MK Kabulkan Gugatan Warga Sidoarjo Soal Ganti Rugi Lumpur Lapindo

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 9 ayat (1) UU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013. MK juga menghapus tanggung jawab perbedaan ganti rugi antara Peta Area Terdampak (PAT) dan di luar PAT.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).

    Enam warga Sidoarjo, Jawa Timur, sebelumnya menguji materi pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut berisi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar PAT pada tiga desa. Ada pun bunyinya sebagai berikut:

    “APBN Tahun 2013 menyatakan, untuk untuk kelancaran Upaya Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk:

    a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring dan Desa Pejarakan); dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Mindi)”

    Para pemohon yakni Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati, dan Marcus Johny Ranny adalah warga Sidoarjo yang sebelumnya tinggal di dalam PAT. Mereka mengaku dirugikan hak konstitusionalnya dan diperlakukan tidak adil dengan adanya UU tersebut.

    Warga di dalam PAT mengaku belum mendapatkan ganti rugi, padahal warga di luar PAT telah mendapatkan ganti rugi. Tuntutan mereka, korban lumpur Lapindo di dalam PAT mendapatkan hak yang sama dengan warga di luar PAT. Perbedaan ini yang membuat MK mengabulkan permohonan enam warga Sidoarjo tersebut.

    “Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Hamdan.

    “Sepanjang UU tersebut tidak dimaknai sebagai negara dengan kekuasaan yang ada harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggungjawab untuk itu,” sambungnya.

    Hal ini menunjukkan Pasal 9 dalam UU APBN TA 2013 bertentangan dengan UUD 1945. Terutama Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang intinya mengenai penggunaan APBN untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. (vid/mad)

    Sumber: http://news.detik.com/read/2014/03/26/193846/2537837/10/mk-kabulkan-gugatan-warga-sidoarjo-soal-ganti-rugi-lumpur-lapindo

    [Putusan lengkap Mahkamah Konstitusi dapat dilihat di sini]

  • DPR Pertanyakan 4 Desa Tidak Masuk Area Terdampak Lumpur

    JAKARTA, KOMPAS — Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) mempertanyakan tidak dimasukkannya 4 desa yaitu Besuki Timur, Mindi, Siring, dan Jatirejo ke dalam peta area terdampak.

    Dalam laporannya pada rapat dengar pendapat umum dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Rabu (17/12) malam, Ketua Dewan Pengarah BPLS Djoko Kirmanto memaparkan bahwa bagi 4 desa tersebut, BPLS menyiapkan program darurat jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

    “Kenapa tidak dimasukkan (peta area terdampak)? Ini harus dijelaskan, karena ini menjadi landasan kita. Empat desa itu kan sudah kita sepakati,” kata Ketua TP2LS Priyo Budi Santoso.

    Atas hal ini, Djoko menjawab jika masuk ke peta area terdampak maka warga di 4 desa tersebut akan mendapat pembayaran sama besar dengan yang dibayarkan Lapindo. “Oleh karena itu, kita siapkan dana darurat 2009,” ujar Djoko.

    Padahal, ada tuntutan warga desa Jatirejo, Siring Barat, dan Mindi untuk dimasukkan peta area terdampak karena merasa rumah mereka sudah tidak layak huni, demikian pula tuntutan warga desa Besuki dan desa-desa sekitar luapan lumpur yang sudah merasa tidak aman.

    Namun, anggota TP2LS Abdullah Azwar Anas justru mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menetapkan ambang batas rasional yang bisa dibayarkan pemerintah kepada warga 4 desa tersebut.

    “Berapa ambang batas rasional yang tidak memberatkan pemerintah? Seharusnya ini ditetapkan jika pemerintah tidak ingin disamakan dengan jual beli yang dilakukan Lapindo. Itu yang ingin kami dengan dari pemerintah. Kalau tidak, rapat kita ya sama saja,” kata anggota Fraksi PKB ini.

    Menurut Anas, ada warga yang mengatakan bahwa mereka bersedia dibayar tidak sama dengan jual beli Lapindo asalkan pembayaran cepat selesai.

    Inggried Dwi Wedhaswary