Menangguk Ampas Berlumpur


Keluarga Bakrie diminta menanggung semua kerugian. Medco dan Santos belum tentu selamat.

SOSOK yang paling dinanti itu akhirnya muncul juga. Di Pasar Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Nirwan Bakrie bersama rombongan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang menemui ribuan pengungsi korban lumpur panas. Kehadiran pemegang kendali usaha Grup Bakrie itu, Selasa pekan lalu, menyedot perhatian.

Ia langsung diberondong tuntutan ganti rugi. Soalnya, Lapindo Brantas Incorporated, salah satu anak perusahaan Grup Bakrie, dituding menjadi biang keladi semburan lumpur panas sebulan terakhir ini di Kecamatan Porong, Sidoarjo. Lumpur merendam Desa Jatirejo, Renokenongo, Siring, dan Kedungbendo. Sawah produktif yang terbenam lumpur kini sudah 127,29 hektare, dan mengancam 503 hektare lainnya. Lumpur juga menggenangi jalan tol Gempol-Surabaya setinggi 20 sentimeter.

Rata-rata volume semburan melejit, dari 5.000 meter kubik per hari menjadi 50 ribu. Jika ditotal, volume lumpur yang sudah muntah mencapai 1,1 juta meter kubik–setara dengan 183 ribu truk ukuran sedang.

Jusuf Kalla meminta kelompok usaha Bakrie menanggung seluruh kerugian. “Keluarga Bakrie harus berada di depan,” katanya sembari menunjuk Nirwan dan direksi Lapindo. “Sebagai perusahaan nasional, Lapindo harus memberikan contoh.” Nirwan, yang didampingi Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk (anak perusahaan Grup Bakrie) Ari Saptari Hudaya dan General Manajer Lapindo Imam P. Agustino, pun mengangguk takzim.

Memang sulit menampik keberadaan keluarga Bakrie di balik kasus ini. Selain Lapindo, perusahaan kontraktor pengeboran yang ditunjuk, PT Medici Citra Nusantara, ternyata juga punya kaitan dengan keluarga Bakrie. Kontrak itu diperoleh Medici atas nama Alton International Indonesia, Januari lalu.

Alton Indonesia didirikan Medici dan Alton International Singapore (AIS)–anak perusahaan Federal International (2000) Ltd-pada Oktober 2004. Di Federal inilah, Syailendra Surmansyah Bakrie (anak Indra Usmansyah Bakrie, adik Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie) dan Nancy Urania Rachman Latief (istri Rennier Abdul Rachman Latief, Komisaris PT Energi Mega Persada, induk Lapindo) tercatat sebagai pemilik saham.

Kepemilikan saham Nancy dan Syailendra yang semula kurang dari 7 persen membengkak jadi sekitar 23 persen, setelah membeli 42 juta lembar saham pada 9 Januari lalu. “Kami percaya mereka dapat membantu memperkuat bisnis kami di Indonesia,” kata Koh Kian Kiong, CEO Federal, sumringah.

Mimpi Koh terbukti. Tak sampai dua minggu, Alton Indonesia menang tender pengeboran dari Lapindo senilai US$ 24 juta. “Kontraktor ini terpilih karena masih orang dekat Lapindo,” ujar sumber Tempo. Terakhir, total saham Nancy dan Syailendra hampir mencapai 25 persen, yang merupakan pemilik saham mayoritas Federal.

* * *
KEMBALI ke soal ganti rugi, menurut Jusuf, Lapindo antara lain harus membayar gaji buruh yang pabriknya tutup, memperbaiki jalan, sekolah, serta mengembalikan rumah warga seperti semula. “Warga tak boleh rugi satu sen pun,” katanya. Nirwan berjanji akan memenuhi tuntutan itu. “Atas nama keluarga Bakrie, kami pun minta maaf,” katanya.

Keesokan harinya, giliran sang kakak, Aburizal Bakrie, yang meminta Lapindo bertanggung jawab. Detailnya bagaimana, ia meminta ditanyakan langsung ke Grup Bakrie. “Jangan tanya saya, saya kan Menko Kesra,” kata Ical yang belum sekali pun melongok lokasi bencana.

Petaka di Sidoarjo bermula ketika sepetak sawah di Desa Renokenongo menyemburkan lumpur panas setinggi delapan meter pada 29 Mei lalu. Karena lokasi semburan hanya berjarak 150-500 meter dari sumur Banjar Panji 1, tudingan langsung mengarah ke Lapindo. Di sumur itulah Lapindo melakukan pengeboran gas pertama, awal Maret lalu.

Sepucuk surat tertanggal 5 Juni 2006 dari Medco E&P Brantas menguatkan tudingan tersebut. Surat dari Budi Basuki, wakil Medco di komite operasi itu, ditujukan kepada General Manager Imam P. Agustino. Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo itu disebutkan, pada rapat teknis 18 Mei 2006, anak perusahaan Medco Energi Internasional ini telah mengingatkan Lapindo agar memasang selubung bor (casing).

Selubung berdiameter 9-5/8″ (sekitar 25 sentimeter) mestinya dipasang di kedalaman 8.500 kaki (2.590 meter). Fungsinya untuk mengantisipasi potensi hilangnya sirkulasi lumpur (loss) dan tendangan balik yang memuntahkan lumpur ke arah atas (kick) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung (batu gamping), sebagaimana disetujui dalam program pengeboran.

Tapi Lapindo, menurut Medco–yang memiliki partisipasi modal kerja 32 persen di blok Brantas–tidak melaksanakannya. Itu sebabnya, sumur tak mampu menahan tekanan saat terjadi tendangan balik sehingga terjadi kebocoran. Atas dasar itu, Medco menilai Lapindo telah melakukan kelalaian (gross negligence), seperti tertuang dalam dokumen perjanjian operasi bersama (JOA) Blok Brantas, artikel 1.28.

Mengacu pada klausul 4.6 dari JOA Brantas, Lapindo sebagai operator harus bertanggung jawab terhadap klaim dari pihak lain, termasuk menanggung biaya pemulihan agar situasi menjadi normal kembali setelah kebocoran.

Dody Mochtar, juru bicara Santos Ltd, membenarkan klausul tersebut. Menurut dia, keberadaan klausul ini membuat Santos, yang memiliki penyertaan modal operasi 18 persen, tak bisa dimintai pertanggungjawaban. “Kami berpangku pada perjanjian kerja sama operasi,” katanya.

Suara senada disampaikan Direktur Utama Grup Medco, Hilmi Panigoro. Menurut dia, keberadaan Medco di blok itu hanya sebatas partisipasi modal kerja, bukan operator. Kewenangannya pun sebatas memberikan advis teknis. “Dalam perjanjian sudah jelas, apa yang menjadi tanggung jawab operator dan pemegang saham,” katanya kepada Sofian dari Tempo. Soal penggantian kerugian, Hilmi juga menyatakan tak akan jadi masalah. “Semua operasi telah diasuransikan, termasuk klaim,” ujarnya.

Masalahnya ternyata tak segampang itu. Pihak asuransi pagi-pagi sudah menyatakan tak serta-merta kerugian yang timbul dari pengeboran bisa diklaim. “Bila Lapindo terbukti harus bertanggung jawab, ya dilihat dulu cakupan polis asuransinya,” kata Amir Mochtar, Direktur Pemasaran Tugu Pratama Indonesia.

Tugu Pratama, bersama Jasa Asuransi Indonesia, Wahana Tata, Central Asia, dan Astra Buana, tergabung dalam konsorsium yang menangani aset milik Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), termasuk ladang migas di Sidoarjo. Untuk itu, kantor Matthews Daniel–perusahaan yang biasa menilai besarnya kerugian di bidang energi dan perminyakan–sedang menghitung dampak akibat luapan lumpur di Sidoarjo. “Mereka juga menentukan penyebab kerusakan,” kata Amir. Perusahaan ini pula yang akan membuktikan apakah kerusakan akibat lumpur panas bisa dijamin oleh perjanjian asuransi.

Peluang itu tampaknya kian kecil. Sebab, dari hasil pemeriksaan 32 saksi, polisi menyimpulkan PT Medici tidak melaksanakan pengeboran menurut prosedur standar. “Diduga, selubung pada pipa bor tidak digunakan,” kata juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Bambang Kuncoko. Jika dugaan ini benar, kelalaian itu bahkan bisa digolongkan tindak pidana.

Jika begini masalahnya, bisa-bisa keluarga Bakrie memang harus sendirian menanggung semua ampas berlumpur ini. Padahal, satu sumber di pemerintah menyebutkan, biaya untuk menutup kebocoran akibat pengeboran saja bisa mencapai US$ 20-100 juta. Itu belum termasuk biaya sosial sebagai dampak banjir lumpur. Karena itu, kata seorang kolega keluarga Bakrie, total biaya kerugian ditaksir mencapai US$ 200 juta (sekitar Rp 1,9 triliun).

Tapi itu semua masih sebatas pernyataan yang harus dibuktikan. Sebab, semua pihak yang terlibat: Lapindo, Medco, Santos, maupun asuransi, sampai saat ini masih mengunci rapat-rapat dokumen perjanjian di antara mereka. Menurut sumber Tempo, dalam soal Medco dan Lapindo, jika mengacu pada perjanjian pengelolaan Blok Cepu antara Pertamina dan ExxonMobil, kesimpulan akhirnya bisa lain. Dalam perjanjian itu disebutkan, setiap operasi pengeboran harus mendapat persetujuan dari semua pihak yang ikut menyertakan modal.

Bisa saja salah satu pihak tidak mau memberikan persetujuan, sehingga bebas dari tanggung jawab. Namun, jika dari hasil pengeboran ditemukan cadangan migas, pihak tadi baru bisa turut mengenyam hasilnya, dengan syarat dikenakan biaya penalti–karena tidak ikut menanggung risiko di awal pengeboran.

Pertanyaannya, apakah Medco dan Santos telah memberikan persetujuan itu. Sekretaris Perusahaan Medco, Andy Karamoy, menyatakan belum bisa menjawabnya. “Semuanya masih dikaji,” tuturnya. Namun, kata sumber tadi, “Bila benar sudah ada persetujuan, Medco dan Santos harus ikut ambil risiko.” Lagi pula, bila selama ini mereka mendapat laporan dari operator dan tidak menyatakan keberatan, itu sama saja dengan membiarkan potensi kerusakan terjadi. “Jadi jangan cuma teriak di akhir,” ujarnya.

Untuk menekan beban kerugian, sebetulnya masih ada satu peluang yang bisa dimanfaatkan Lapindo. Caranya, memasukkan sebagian beban itu ke cost recovery alias penggantian biaya eksplorasi. Modus ini tentu harus diwaspadai, karena negaralah yang bakal harus nombok. Abdul Mutalib Masdar, praktisi di bidang perminyakan, mewanti-wanti biaya eksplorasi tak bisa begitu saja dimasukkan ke cost recovery, bila pelaksanaannya tak sesuai dengan prosedur.

Dalam kaitan ini, kata sumber yang terlibat proses pengeboran, BP Migas pada Agustus 2004 sesungguhnya pernah mengingatkan agar Lapindo berhati-hati dalam melakukan pengeboran di Banjar Panji. “Bila tidak diantisipasi dengan desain selubung (pipa bor) yang bagus, potensi kebocoran akan besar,” katanya. Nah, peringatan itulah yang tampaknya diabaikan Lapindo.

Yandhrie Arvian, Metta Dharmasaputra, Rohman Taufiq, Adi Mawardi (Sidoarjo)

Sumber: Majalah Tempo No. 18/XXXV/26 Juni-02 Juli 2006

Translate »