Sonny Keraf: Ada Kesungkanan karena Aburizal Bakrie Ada di Pemerintahan


APA boleh buat: nasi sudah jadi bubur, sawah telah jadi lumpur. Semburan gas dan lumpur panas dari sumur Banjarpanji-1 milik Lapindo Brantas Inc di Desa Renokenongo, Sidoarjo, Jawa Timur, berlangsung hampir sebulan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro pada Senin pekan lalu menyatakan, semburan itu bukan akibat gempa, “Tapi karena kesalahan pengeboran.”

Lapindo Brantas, anak perusahaan Energi Mega Persada, salah satu perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha Bakrie, awalnya memang menyebut gempa yang terjadi di Yogyakarta pada 27 Mei lalu sebagai penyebab. Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) yang seharusnya mengontrol eksplorasi ini mengamini pernyataan itu. Tapi, “Itu manipulasi informasi,” ujar Sonny Keraf, Wakil Ketua Komisi VII DPR–komisi yang salah satunya membawahkan bidang lingkungan.

Kejengkelan Sonny terhadap BP Migas–lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia–sudah sampai ubun-ubun. Ia menunjukkan data inefisiensi penyelenggaraan kegiatan hulu migas (cost recovery) yang terus meroket dari tahun ke tahun, sementara produksi migas justru menurun. Pada 2002 cost recovery tercatat US$ 3,1 miliar, tapi tahun berikutnya menjadi US$ 5,3 miliar. Tahun lalu angka itu terus naik menjadi US$ 7,5 miliar, setara dengan Rp 24,2 triliun.

Selasa pekan lalu, Sonny menerima wartawan Tempo Akmal Nasery Basral, Philipus Parera, serta fotografer Cheppy A. Muchlis untuk sebuah wawancara di ruang kerjanya Gedung Nusantara I, DPR-RI. Menteri Lingkungan Hidup dalam pemerintahan Abdurrahman Wahid ini menjawab semua pertanyaan dengan tenang, tak meledak-ledak.

 

Mengapa bencana Lapindo Brantas ini terjadi?

Kalau ditarik ke hulu, sangat mungkin berawal dari proses tender yang jatuhnya ke perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama. Karena berada dalam satu grup, kontrol dari kontraktor terhadap proses kerja perusahaan yang melakukan pengeboran tidak berjalan semestinya.

Maksud Anda ada indikasi kolusi?

Kalau saya dan Anda masih satu kelompok dan Anda mendapat tender dari saya, akan ada kecenderungan saya tidak akan dengan tegas mengontrol, mengendalikan, atau menegur Anda dan seterusnya. Polisi harus mengusut bagaimana kaitan antara Lapindo Brantas dan kontraktor, apakah ada indikasi kolusi atau tidak. Sebab, hal itu sangat berpengaruh terhadap proses kontrol, termasuk pemilihan teknologi dan peralatan yang digunakan. Bisa saja ada upaya penghematan untuk menaikkan keuntungan sebesar-besarnya, sehingga prosedur operasi standar tidak dipenuhi.

Apa alasan tudingan Anda ini?

Ketika Lapindo Brantas, BP Migas, serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut pergeseran patahan akibat gempa di Yogyakarta (sebagai penyebab semburan lumpur) dalam penjelasan resmi di Komisi VII, saya langsung curiga. Penjelasan yang seragam ini merupakan manipulasi informasi, karena belakangan terbukti penyebabnya bukan itu.

Kini tim independen sudah dibentuk. Anda percaya?

Saya tidak percaya kepada tim ini. Saya tidak yakin BP Migas akan obyektif dan tidak campur tangan. Ini berdasarkan pengalaman di Newmont Minahasa, tatkala ada tim teknis yang dibentuk oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Teman-teman dalam tim tidak bisa leluasa mengungkapkan temuan mereka karena ada intervensi dari berbagai pihak. Itu membuat tidak semua yang ditemukan bisa diungkap. Problemnya, kalau tim ini sama sekali terlepas dari BP Migas, kita terbentur pada kendala teknis: siapa yang akan membiayai? Di luar itu saya mengharapkan ada tim pemantau dari masyarakat, mungkin dari Walhi dan pakar geologi serta geoscience di bidang perminyakan. Ini penting karena kita tahu Lapindo Brantas dimiliki oleh kelompok Bakrie. Saya khawatir ada kesungkanan dalam mengungkapkan ini, karena Pak Aburizal Bakrie ada di dalam pemerintahan sekarang.

Apa alasan kekhawatiran itu?

Dalam penjelasan awal yang saya anggap ada manipulasi untuk menyalahkan alam tadi, saya mendapatkan kesan jangan-jangan ini disebabkan Lapindo dimiliki kelompok usaha Bakrie.

Anda melihat langsung penanganan di lapangan, bagaimana menurut Anda?

Ada tiga hal menarik. Pertama, tidak ada koordinasi yang baik di antara pihak-pihak yang terlibat, baik dari BP Migas, Lapindo Brantas, pemerintah provinsi, kabupaten, maupun instansi lain. Lembaga penelitian dari berbagai universitas datang sendiri-sendiri dan mengambil sampel di titik yang berbeda, sehingga bisa saja temuan mereka sangat bervariasi. Ini disebabkan lemahnya kepemimpinan dalam manajemen penanganan bencana.

Kedua, tidak ada komunikasi yang baik dengan masyarakat. Taruhlah satu-dua hari pertama orang masih sibuk dengan berbagai upaya untuk memahami fenomena ini. Tapi, paling lama satu minggu setelah itu, seharusnya ada pihak yang powerful–disegani, dipercaya, kredibel–untuk tampil mengatasi suasana dan menjelaskan ke masyarakat. Fungsi ini harus dilakukan BP Migas karena menurut undang-undang memang lembaga inilah yang memiliki kewenangan untuk itu.

Ketiga, seorang penduduk yang pernah bekerja di pengeboran minyak dan rumahnya berhadapan langsung dengan sumur itu menyebutkan tidak ada aktivitas tanggap darurat yang jelas begitu bencana terjadi. Agak lama setelah bupatinya turun tangan, baru Lapindo menyediakan alat berat membangun tanggul bersama masyarakat. Tapi itu baru seminggu kemudian. Sudah terlambat.

Tentang materi lumpur itu sendiri?

Ini juga menarik. Pemerintah, termasuk Lapindo, di Komisi VII mengatakan bahwa lumpur itu bukan bahan beracun dan berbahaya (B3). Itu pernyataan yang gegabah. Salah satu anggota Komisi VII, Catur Sapto Edi (PAN), yang memahami betul soal B3, mengatakan itu kekeliruan yang besar. Sebab, di lapangan ditemukan tarbol, yaitu gumpalan minyak hitam, seperti ter yang mengapung di atas lumpur. Itu saja berarti ada B3. Belakangan ada temuan dari ITS di Surabaya dan pihak yang lain bahwa ditemukan juga fenol serta zat-zat lain.

(Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2002 untuk air golongan III, yakni air untuk peternakan dan pembudidayaan ikan, ambang kandungan fenol adalah 1 miligram per liter. Sedangkan dari sampel lumpur yang diambil 40 meter di utara jalan tol Porong-Gempol, kandungan fenol tercatat tiga kali lebih tinggi, yakni 3,37 miligram per liter-Red).

Menteri Negara Lingkungan Hidup pernah mengatakan bahwa lumpur itu tidak beracun?

Itu juga mengejutkan saya. Dalam dialog di radio dengan Ketua Komisi VII Agusman Effendi pada 12 Juni lalu, Pak Rachmat Witoelar mengatakan bahwa lumpur itu bukan B3. Saya tanyakan lewat SMS. Beliau mengatakan informasi itu didapatnya dari lapangan. Untungnya Pak Rachmat lalu meralat pernyataannya.

Tentang kompensasi per keluarga senilai Rp 200 ribu itu, layakkah?

Saya yakin tidak semua masyarakat sekitar yang terkena lumpur mendapat kompensasi. Di lapangan saya temukan warga yang tinggal sangat dekat dengan tanggul pun mengaku tidak mendapat apa pun. Saya tidak tahu mereka ngomong benar atau tidak. Jadi ada kemungkinan pembagian kompensasi tidak merata. Saya tidak tahu kelanjutannya sekarang.

Bagaimana menghitung kompensasi bagi penduduk atas kerugian yang mereka alami?

Ada satu sub dalam tim independen yang melakukan perhitungan itu, baik kerugian material maupun imaterial. Material misalnya sawah mereka yang rusak dan kesehatan yang terganggu. Imaterial misalnya biaya yang muncul karena mereka kehilangan hari kerja, baik karena sakit maupun karena mereka harus mengawasi lumpur agar tidak membanjiri rumah. Kemudian sejauh mana sumur dan air mereka terkena. Juga harus diperhitungkan kerugian jalan tol, tidak hanya Jasa Marga tapi juga warga pengguna yang aktivitasnya terhambat. Belum lagi pabrik-pabrik di sekitarnya yang terhenti kegiatannya. Tentang ini Komisi VII sudah mengeluarkan dua sikap. Pertama, semua kerugian harus ditanggung Lapindo Brantas. Kedua, agar biaya yang dikeluarkan oleh Lapindo untuk ganti rugi tidak dimasukkan ke cost recovery. Kalau biaya itu termasuk cost recovery, negara dan pemerintah provinsi akan ikut menanggung karena ada porsi dari bagi hasil.

Artinya, masyarakat yang jadi korban, masyarakat juga yang harus membayar?

Betul. Itu kan tidak fair.

Apakah ada sinyal Lapindo Brantas akan memasukkan ganti rugi itu sebagai cost recovery?

Tahun lalu Komisi VII melakukan diskusi panjang dengan BP Migas tentang parameter cost recovery, karena kami lihat tidak ada ukuran jelas dalam menentukan ini. Tentu saja BP Migas mengatakan ada, tetapi di dalam prakteknya banyak hal yang tidak jelas. Saya katakan secara ekstrem pembantu (rumah tangga) ekspatriat yang sakit pun masuk cost recovery. Ini luar biasa merugikan. Itu sebabnya kami khawatir, biaya ganti rugi nantinya akan diklaim Lapindo Brantas sebagai cost recovery dengan alasan biaya ini muncul dalam proses pengeboran.

Tapi rekomendasi Komisi VII kan tidak mengikat?

Komisi VII akan meminta BP Migas tidak menyetujui itu.

Anda yakin BP Migas akan melakukan itu?

Itulah. Saya lihat BP Migas memang sangat lemah. Tapi, karena ini keputusan politik, seharusnya BP Migas bisa lebih tegas.

Apa penyebab kelemahan BP Migas?

Sebenarnya di sana banyak ahli. Saya khawatir ini cuma masalah kepemimpinan. Mungkin Pak Kardaya (Kardaya Warnika, Ketua BP Migas–Red) kurang tegas menggunakan wewenangnya. Saya tidak tahu apakah karena beliau tidak mampu mengontrol pengusaha migas karena tekanan dari pemerintah atau karena lobi-lobi lain.

Tapi Ketua BP Migas kan dipilih oleh DPR juga?

Pak Kardaya memang dipilih oleh Komisi VII. Jadi harus lebih diberdayakan. Juga pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral perlu mendorong BP Migas agar lebih kuat mewakili pemerintah dalam mengendalikan kegitan-kegiatan di sektor hulu ini. Jika memang nanti ditemukan ada unsur kelalaian prosedural dari Lapindo, BP Migas harus ikut bertanggung jawab. Kalau perlu Pak Kardaya mundur.

Seperti apa contoh kelalaian prosedural itu?

Seperti yang sudah diungkapkan media, Medco ternyata sudah mengingatkan kepada Lapindo bahwa casing (selubung) harus segera dipasang pada mata bor. Polisi harus mengusut ini untuk mengetahui seberapa besar unsur kelalaian dan kesengajaan. Kalau memang terbukti, harus ada proses pidana dan perdata. Kalau perlu, izin Lapindo dicabut karena merugikan masyarakat.

Bagaimana memastikan investigasi terhadap kasus ini bisa obyektif?

Di sini menurut saya hasil kerja tim independen menjadi penting. Dengan seluruh kepakaran yang dimiliki, mereka harus meneliti dan menyisir semua dokumen, termasuk dokumen seismik dan dokumen teknis lainnya. Kalau seluruh dokumen ini bisa dibuka untuk semua pihak, termasuk wartawan, kerja polisi pun bisa dikontrol. Apalagi kalau ada tim pemantau dari lembaga seperti Walhi dan pakar geoscience lainnya. Tim pemantau dari luar menjadi penting untuk mengingatkan tim independen kalau-kalau, entah karena lalai atau sengaja, mengabaikan dokumen atau bukti tertentu.

 

Sumber: Majalah Tempo No. 18/XXXV/26 Juni-02 Juli 2006


One response to “Sonny Keraf: Ada Kesungkanan karena Aburizal Bakrie Ada di Pemerintahan”

Translate »