Ratusan Korban Lumpur Lapindo Ngotot Tolak Cash Resettlement


Sidoarjo (ANTARA News) – Ratusan warga korban lumpur Lapindo Brantas dari empat desa yakni Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin, Renokenongo, Siring, dan Jatirejo Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa mendatangi Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Mereka menuntut pembayaran ganti rugi kembali disesuaikan dengan Perpres dan menolak skema cash and resettlement seperti yang disetujui korban lumpur lainnya seperti Gabungan Korban Luapan Lumpur (GKLL)).

Perwakilan warga empat desa yang mengatasnamakan Gerakan Bersama Pendukung Perpres (Gepres) itu ditemui Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Sementara, warga lainnya menunggu di Paseban Alun-alun Sidoarjo. Mantan Kades Renokenongo Machmudatul Fatchiyah, salah satu penggerak Gepres mengatakan bahwa sejak awal pihaknya menginginkan pembayaran ganti rugi “cash and carry” sebagaimana diatur dalam Perpres 14 Tahun 2007.

“Kami meminta pembayaran ganti rugi dilakukan cash and carry, yang 80 persen tetap dibayarkan dalam bentuk tunai, bukan resettlement,” katanya menegaskan.

Selain meminta pembayaran ganti rugi mengacu pada Perpres, para korban lumpur yang sebagian besar masa kontraknya mau habis ini minta Lapindo secepatnya menyelesaikan sisa pembayaran 80 persen pada bulan ini.

““Sekarang ini sudah waktunya pembayaran 80 persen. Pihak Lapindo atau Minarak harus mematuhi Perpres dan kami meminta agar penyelesaian pembayaran yang 80 persen secepatnya dibayarkan,”” katanya.

Saat menemui warga, Bupati Win Hendrarso didampingi Sekkab dan beberapa Kepala Dinas lainnya, tanpa ada perwakilan dari Lapindo maupun Minarak Lapindo Jaya.

“Aspirasi warga ini akan saya sampaikan kepada pihak Minarak Lapindo Jaya,” janji Bupati Win kepada warga yang tergabung dalam Gepres itu.(*)

© 2008 | Antaranews


Translate »