Bayar Dulu, Baru Ditanggul


korbanlumpur.info – Jatuh tempo sisa pembayaran 80 persen terhadap aset warga seperti yang diamanatkan oleh Perpres 14/2007 sudah lewat lebih dari dua bulan. Tetapi sampai sekarang, Minarak Lapindo Jaya (MLJ) masih juga belum ada tanda-tanda untuk membayar aset warga tersebut. Sehingga, warga memutuskan untuk memasang pathok-pathok penanda bekas tanah milik warga di lokasi yang kini sudah tertimbun lumpur setinggi 10 meter.

“Sepanjang kami belum dilunasi, tanah ini masih milik warga“, tegas Hari Suwandi, koordinator aksi dari Desa Kedung Bendo, Tanggulangin Sidoarjo. Aksi yang dilakukan tadi pagi, melibatkan sebanyak 300 warga dari 5 desa yang sudah tenggelam (Reno Kenongo, Siring, Jatirejo, Ketapang dan Kedung Bendo).

Dalam aksi yang dikoordinasikan oleh korban yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Peraturan Presiden (GEPPRES), warga memasang pathok-pathok penanda bekas tanah dan rumah kami yang sekarang sudah tenggelam. Aksi ini merupakan kelanjutan aksi sebelumnya, dimana warga memasang spanduk peringatan disekeliling tanggul.

Aksi ini merupakan peringatan kepada pemerintah dan BPLS untuk segera mendesak Minarak untuk segera membayar sisa uang jual beli sebesar 80 persen. Sesuai amanat Perpres, jatuh tempo pembayaran adalah satu bulan sebelum masa kontrak 2 tahun habis. ”Padahal sekarang masa kontrak warga sudah habis, sementara masih belum ada kejelasan dari Minarak,“ tegas Ahmad Novik, salah seorang tokoh pemuda yang ditemui tim SuaraPorong.

Sementara aksi berlangsung, Wakapolres Sidoarjo, Kompol Denny Nasution mengunjungi Posko GEPPRES yang terletak di tepi jalan Raya Porong di Desa Jatirejo. Pada kesempatan itu Wakapolres menawarkan kepada warga untuk mengajak Bupati dan BPLS bersama-sama dengan perwakilan warga untuk bersama-sama mendatangi Minarak, dan menanyakan alasan kenapa tidak segera melakukan pembayaran. Ketika ditanyakan kapan hal itu akan dilaksanakan, Wakapolres menjawab enteng, “dalam minggu-minggu kedepan.“

Hal ini tidak memuaskan warga yang melakukan aksi. Suharto, salah seorang warga Jatirejo menyebut bahwa hal itu hanya untuk menenangkan warga yang kini sudah berada dalam posisi yang sangat terjepit. Meski begitu, warga akan menerima tawaran pertemuan tersebut, untuk melihat kejelasan sikap Minarak. Kalaupun pertemuan itu tidak membuahkan hasil, warga sudah siap dengan rencana selanjutnya.

Warga akan akan menutup seluruh akses menuju tanggul dan memaksa BPLS menghentikan segala aktivitas di tanah mereka. “Warga berkeyakinan bahwa sepanjang mereka masih belum dilunasi pembayaran 80 persen secara tunai, tanah dibawah timbunan lumpur itu masih tanah mereka. “Jadi, bayar dulu, baru boleh ditanggul,”“ pungkas Hari Suwandi. (win)


Translate »