BPLS Tidak Berkutik dengan Desakan Warga


korbanlumpur.info – Aksi penutupan tanggul oleh warga korban Lumpur Lapindo benar-benar membuat pihak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pusing tujuh keliling. Aktivitas penanggulan yang berhenti total selama seharian kemarin (Senin, 25/8), menyebabkan beberapa titik tanggul mengalami kritis akibat volume lumpur yang terus meningkat, sementara pengaliran ke sungai Porong dan penguatan tanggul tidak bisa dilakukan.

Padahal, aksi warga tidak hanya akan berlangsung satu hari. Warga akan terus menutup akses ke tanggul, yang notabene adalah tanah mereka sendiri, sampai tuntutan sisa pembayaran 80 persen terpenuhi. Posisi BPLS kian terjepit karena warga berhasil ‘memaksa’ mereka menandatangani surat pernyataan, yang isinya ‘membiarkan’ warga untuk terus menutup akses ke tanggul.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Humas BPLS, Ahmad Zulkarnaen, yang kewalahan menghadapi desakan warga. Bertempat di Posko GEPPRES di Desa Jatirejo, Zulkarnaen tadi malam harus menghadapi berondongan pertanyaan dan gugatan dari korban yang mempertanyakan ketidaktegasan BPLS selaku pihak yang seharusnya bertanggungjawab menangani semua dampak yang timbul dari Bencana Lumpur Lapindo.

Awalnya, Zulkarnaen datang ke Posko untuk memberi penjelasan terkait alasan pembubaran aksi warga di akses tanggul Desa Siring. Warga menganggap bahwa pihak kepolisian sebenarnya tidak berhak membubarkan aksi mereka karena aksi mereka tidak dilakukan di tempat umum, tetapi di lahan milik mereka sendiri. Warga juga sudah memberitahukan mengenai aksi mereka ini kepada kepolisian dan BPLS.

Bahkan, dalam berbagai kesempatan, pihak BPLS selalu mengatakan bahwa mereka menghargai dan akan memfasilitasi tuntutan warga. Tetapi korban merasa hal itu hanya sebatas omong kosong semata. Ketika sampai pada kebutuhan misalnya BPLS seharusnya tegas membantu hak warga, mereka terkesan hanya pasif dan membiarkan saja.

Karena itu, dalam kesempatan pertemuan kemarin, warga habis kesabarannya dengan posisi tidak jelas BPLS tersebut. Mereka menuntut agar Zulkarnaen yang dianggap mewakili BPLS mempertegas posisinya terhadap tuntutan warga. Warga kemudian menodong Zulkarnaen untuk menandatangani surat pernyataan bermaterei seperti di atas.

Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, warga memegang bukti bahwa ke depan BPLS akan mendukung tuntutan korban. Terkait dengan tuntutan sisa pembayaran 80 persen saat ini, BPLS tidak akan menghalangi aksi warga untuk menutup tanggul sampai ada perkembangan/keputusan positif terhadap tuntutan korban.


Translate »