Komisi Nasional Panggil Sejumlah Pejabat Terkait Lapindo


Polisi tak perlu mencari pendapat ahli

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat terkait dengan kasus semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka adalah Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution.

Menurut anggota Komisi Nasional Hak Asasi, Syafruddin Ngulma Simeulue, Komnas ingin menanyakan penanganan oleh pemerintah terhadap korban semburan. “Kenapa sampai sekarang belum ada langkah bagi sembilan desa terdampak?” ujarnya saat dihubungi kemarin.

Surat pemanggilan, kata Syafruddin, sudah dikirim melalui faksimile sejak Jumat lalu. Komisi Nasional juga melayangkan surat panggilan melalui pos. Mereka dijadwalkan datang ke Komnas secara bergiliran. Menteri Rachmat pada 15 Juli. Ketua BPK Anwar Nasution pada 16 Juli. Setelah itu, Menteri Aburizal pada 17 Juli. “Diharapkan mereka bisa hadir,” ujarnya.

Dalam pertemuan nanti, kata Syafruddin, Komnas juga akan menanyakan skema ganti rugi oleh pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Menurut Syafruddin, skema ganti rugi pemerintah berpotensi menimbulkan konflik antara warga di dalam tanggul dan di luar. Komnas menilai jumlah ganti rugi pemerintah terhadap warga desa di luar tanggul lebih kecil dibanding yang diberikan pihak Lapindo. “Padahal mereka sama-sama menderita. Rumahnya sama-sama terendam lumpur,” ujarnya.

Pemanggilan pejabat negara ini masih terkait dengan pemanggilan yang pernah dilakukan Komnas terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro serta PT Lapindo Brantas dan PT Minarak Lapindo pada 13 Juni lalu. Hasil pemanggilan tersebut, kata Syafruddin, menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun pemanggilan terhadap Menteri Rahmat, kata Syafruddin, terkait dengan perizinan lingkungan bagi Lapindo Brantas Inc dalam melakukan pengeboran di sumur Banjarpanji 1 yang diduga sebagai sumber semburan. “Pengeboran itu memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

Sedangkan pemanggilan Anwar, kata Syafruddin, terkait dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penanganan semburan lumpur. Hasil audit itu dipublikasikan dengan judul Laporan Pemeriksaan Penanganan Semburan Lumpur Sidoarjo. Laporan itu, kata Syafruddin, mestinya bisa digunakan sebagai bukti oleh polisi dalam penyidikan. Dengan adanya laporan itu, kata dia, polisi tak perlu mencari pendapat ahli yang sama mengenai penanganan semburan lumpur. “Polisi menunggu apa lagi?” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Lalu Mara Satriawangsa, staf khusus Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, mengatakan belum mengetahui soal panggilan Komnas. Menurut dia, persoalan lumpur Lapindo sudah ditangani Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui peraturan presiden. “Lalu, kenapa Menko Kesra dipanggil?” ujarnya kepada Tempo tadi malam.

SUKMA | ANTON SEPTIAN

© Koran Tempo


Translate »