Ganti Rugi Lapindo Tanah Nonsertifikat Bisa Dibuatkan Akta


Sidoarjo, Kompas – Surat-surat bukti kepemilikan tanah selain sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan milik korban lumpur Lapindo, seperti Letter C dan Petok D, bisa dibuatkan akta jual beli atau AJB tanah sehingga sah sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi.

Hal itu terungkap dalam dialog antara perwakilan warga korban lumpur Lapindo dari Desa Kedungbendo, Renokenongo, Jatirejo, serta Siring dan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso di Pendapa Kabupaten Sidoarjo, Selasa (5/8). Pada pertemuan itu dibahas status bukti kepemilikan tanah nonsertifikat serta mekanisme ganti rugi resettlement (pemukiman kembali).

Menurut Sekretaris Daerah Sidoarjo Vinno Rudi Muntiawan, Badan Pertanahan Nasional menyepakati bahwa tanah milik korban lumpur, yang hanya memiliki Letter C atau Petok D, tidak dipermasalahkan untuk memperoleh ganti rugi. “Hal yang justru dipersoalkan adalah mekanisme ganti rugi dengan cara resettlement. Itu dasarnya dari mana?” tutur Vino.

Hasil dialog tersebut disambut gembira ratusan warga empat desa yang menunggu di luar pendapa. Menurut Suwito, salah satu perwakilan warga Desa Jatirejo, dengan sahnya bukti kepemilikan nonsertifikat milik warga korban lumpur Lapindo, ia mendesak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) segera merealisasikan pemberian ganti rugi.

“Kami juga meminta Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo (BPLS) ikut memberi ganti rugi rumah warga yang termasuk dalam peta terdampak lumpur dengan bukti kepemilikan tanah berupa Letter C atau Petok D,” kata Suwito. Berpegang perpres Wakil Presiden PT MLJ Andi Darussalam Tabussala menyatakan, pihaknya tetap bersikukuh membayar sisa 80 persen ganti rugi kepada warga yang memiliki sertifikat tanah.

“Kami tetap berpegang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007, yang bisa kami bayar adalah yang bisa diukur, yaitu pemilik sertifikat hak milik. Selain itu tidak bisa kami bayar,” ujar Andi yang dihubungi melalui telepon.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Jalaludin Alham mengatakan, kedudukan PT MLJ dan warga korban lumpur sama-sama kuat berdasarkan Perpres No 14/2007. Menurut dia, dalam perpres tersebut memang tidak diatur bukti kepemilikan nonsertifikat bisa dibuat AJB.

“Namun, pada perpres itu juga tidak diatur tentang resettlement. Warga bisa menolak itu,” katanya.

Seusai pertemuan di Pendapa Kabupaten Sidoarjo, Bupati Sidoarjo menolak memberikan penjelasan lebih jauh. “Kita lihat saja praktik di lapangan nanti,” ujarnya singkat. (APO)


Translate »