Tag: tanah non sertifikat

  • Pemerintah Jangan Pasrah Soal Lumpur Lapindo

    Sidoarjo, (ANTARA News) – Pemerintah tidak boleh menyerah dan bersikap pasrah tanpa mengambil tindakan untuk menghentikan semburan lumpur Lapindo yang terjadi sejak tahun 2005. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Syafruddin Ngulma Simeulue kepada ANTARA, usai mengikuti salat Idulfitri bersama ratusan warga korban semburan lumpur di atas tanggul di Desa Ketapang, Porong, Sidoarjo, Rabu (1/10).…

  • Komnas HAM Siapkan Rekomendasi

    Komnas HAM juga memediasi warga bertemu dengan Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, dan Badan Pertanahan Nasional.

  • Surat Terbuka Kepada Presiden RI

    Surat Terbuka Kepada Presiden RI

    Lapindo mengingkari beberapa kesepakatan yang telah dibuat dan tidak patuh pada Perpres No. 14/2007.

  • GEPPRES Temui Bupati, Minta Ganti Rugi Sesuai Perpres 14/2007

    SIDOARJO, Jawa Pos – Ribuan warga yang tergabung dalam gerakan pendukung Perpres (Geppres) No 14 Tahun 2007 menemui Bupati Sidoarjo Win Hendrarso kemarin. Mereka meminta dukungan atas terhambatnya proses pelunasan ganti rugi untuk korban lumpur. Selain itu, warga menyatakan mendukung pelaksanaan perpres yang murni tanpa ada manipulasi. Ribuan warga itu tiba di alun-alun Sidoarjo pukul 12.30. Dengan menggunakan…

  • Ganti Rugi Lapindo Tanah Nonsertifikat Bisa Dibuatkan Akta

    Sidoarjo, Kompas – Surat-surat bukti kepemilikan tanah selain sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan milik korban lumpur Lapindo, seperti Letter C dan Petok D, bisa dibuatkan akta jual beli atau AJB tanah sehingga sah sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi. Hal itu terungkap dalam dialog antara perwakilan warga korban lumpur Lapindo dari Desa Kedungbendo, Renokenongo, Jatirejo, serta…

  • Harapan Baru untuk “Cash and Carry”

    Korban Lapindo sudah beberapa kali berdemo mempertanyakan nasibnya, juga beberapa kali sujud syukur ketika tuntutan mereka seolah terpenuhi. Mereka sudah lelah ditipu.

  • Non Sertifikat Bisa Akta Jual Beli

    korbanlumpur.info – Keraguan warga terkait apakah tanah Pethok D, Letter C, SK Gogol maupun yasan (non sertifikat) bisa di-Akta-Jual-Beli-kan atau tidak, terjawab di Pendopo Kabupaten Sidoarjo kemarin. Pihak Badan Pertanahan Nasional yang dimintai konfirmasi Bupati Sidoarjo tentang masalah ini menjelaskan bahwa telah ada surat petunjuk pelaksanaan dari BPN Pusat, yang menyatakan bahwa semua tanah warga baik yang…

Translate »