Mei, Lapindo Hentikan Jatah Makan Pengungsi


SIDOARJO — Lapindo Brantas Inc. tetap akan menghentikan bantuan jatah makan bagi pengungsi yang hingga saat ini masih bertahan di lokasi pengungsian Pasar Baru Porong, Sidoarjo, per 1 Mei mendatang.

“Kita sudah mengirim surat ke bupati supaya seluruh pengungsi bersiap, karena 1 Mei kita pasti tidak lagi memberikan bantuan jatah makan,” kata juru bicara Lapindo, Yuniwati Teriana, ketika dihubungi Tempo kemarin.

Penghentian jatah makan ini dilakukan Lapindo, menurut Yuniwati, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, yang menyatakan para pengungsi harus segera meninggalkan lokasi pengungsian setelah mendapatkan uang paket kontrak rumah senilai Rp 5 juta (untuk dua tahun), plus bantuan transportasi Rp 500 ribu, serta uang makan Rp 300 ribu per jiwa per bulan selama enam bulan berturut-turut.

Meski warga hingga saat ini belum menerima jatah paket uang kontrak tersebut, Lapindo berdalih bahwa pihaknya telah mensosialisasikan kepada perwakilan warga agar segera mengambil uang paket ini. Apalagi, pengungsi yang hingga saat ini masih bertahan di lokasi pengungsian adalah mereka yang sejak Agustus 2006 mendiami lokasi pengungsian tersebut.

Warga sendiri memang menolak jatah uang paket ini, karena mereka meminta jatah uang paket tersebut diganti dengan sebuah lahan kosong yang nantinya akan digunakan warga untuk membangun rumah secara bersamaan setelah dibayarnya ganti rugi. Tuntutan inilah yang membuat 2.049 jiwa dari 602 keluarga tersebut menolak menerima jatah uang paket kontrak rumah dan memilih tetap tinggal di pengungsian.

Yuniwati menambahkan, Lapindo tidak bisa memenuhi tuntutan warga, apalagi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2007 juga tidak diatur ganti rugi sebagaimana yang dituntut oleh warga. “Apalagi, kalau kita laksanakan (tuntutan warga), warga lainnya akan ikut meminta hal yang sama,” Yuniwati menambahkan.

Jika warga tetap minta disediakan lahan, Lapindo sebenarnya juga telah menyediakan lahan di kawasan perumahan Kahuripan Nirvana Village, atau kawasan yang akan dibangun 7.000 unit rumah untuk menampung warga yang menginginkan ganti rugi berupa sebuah rumah siap huni. Hanya, pembayaran rumah ini akan diambil dari sisa ganti rugi 80 persen, bukan dari jatah uang paket kontrak.

Saat ini, kata dia, setidaknya ada 182 warga, khususnya yang berasal dari perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera, yang telah menandatangani pembelian rumah di perumahan yang berada di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, tersebut. “Jika pengungsi mau, mereka kami persilakan untuk ikut di perumahan ini,” ujar Yuniwati.

Dihubungi secara terpisah, koordinator pengungsi, Pitanto, mengancam akan menggelar berbagai aksi jika Lapindo menghentikan bantuan jatah makan tersebut. “Kita lihat saja, jika mereka menghentikan, kita pasti akan menggelar aksi besar-besaran,” kata Pitanto.

Apalagi, jatah makan bagi pengungsi, kata dia lagi, merupakan kewajiban bagi Lapindo untuk menyediakannya. Sebab, warga mengungsi bukan karena murni bencana alam, melainkan karena ulah Lapindo yang lalai dalam menjalankan aktivitas pengeboran di Sumur Banjar Panji 1 yang berada di Desa Renokenongo.

ROHMAN TAUFIQ

© Koran Tempo

 

Sumber : Tempo

Translate »