Kontrak Bantuan Sosial Dinilai Merugikan Warga


Warga harus meninggalkan lokasi setelah tiga bulan meneken kontrak

SURABAYA – Korban lumpur Lapindo dari Desa Kedungcangkring, Pejarakan, dan Desa Besuki Barat di Kecamatan Jabon, Sidoarjo, tidak bersedia menandatangani akad perjanjian pemberian uang paket bantuan sosial. “Terus terang kami keberatan karena ada satu pasal yang memberatkan,” kata Nurrohim, koordinator warga, kemarin.

Pasal tersebut berbunyi, “Warga yang tinggal di wilayah tanggul lumpur wajib meninggalkan tempat maksimal 90 hari setelah penandatanganan kontrak”. Padahal, selama ini tidak ada kepastian kapan bantuan tersebut akan dicairkan.

Rencananya, jika warga bersedia meneken kontrak pemberian bantuan sosial, warga akan menerima uang Rp 2,5 juta per keluarga (untuk kontrak rumah satu tahun), Rp 500 ribu untuk pindah rumah, dan bantuan Rp 300 ribu per jiwa per bulan (selama enam bulan berturut). Formulir pemberian bantuan ini telah dibagikan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sejak Jumat lalu.

Menurut Nurrohim, warga tidak bersedia menandatangani pemberian bantuan sosial itu karena mereka tidak memperoleh kejelasan kapan ganti rugi tersebut dibayarkan. “Jangankan kapan dibayar, berapa nilainya saja kami belum diberi tahu,” tutur Rohim.

Karena ketidakjelasan itu, Rohim menambahkan, warga yang terdiri atas 800 keluarga dari Desa Besuki, 300 keluarga dari Desa Kedungcangkring, serta 500 keluarga dari Desa Pejarakan hingga kini belum bersedia menandatangani akta perjanjian.

Kepala Hubungan Masyarakat BPLS, Ahmad Zulkarnain, meminta warga tidak usah ragu dan khawatir. Apalagi apa yang dikhawatirkan warga tidak mendasar. “Ketika proses penandatanganan, juga ada proses pembuatan rekening di Bank. Saya jamin dalam waktu dua hari, bantuan sudah cair,” kata Zulkarnain.

Karenan itu, Zulkarnain berharap warga segera mengisi semua persyaratan dalam akta pemberian bantuan dengan melengkapi fotokopi KTP, KSK, dan buku nikah.

Menurut Zulkarnain, selain jumlah nominal bantuan, nilai ganti rugi bagi warga tiga desa itu juga sudah jelas, yaitu sama dengan nominal ganti rugi warga di dalam peta terdampak seperti yang diberikan kepada empat Desa di Kecamatan Porong, yaitu Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Kedungbendo.

Warga di empat desa itu mendapatkan ganti rugi per meter bangunan Rp 1,5 juta, Rp 1 juta per meter persegi tanah pekarangan, serta Rp 120 ribu untuk per meter persegi sawah.

“Sesuai dengan amanat anggaran pendapatan belanja negara perubahan dan pernyataan Menteri Keuangan, maka uang muka 20 persen harus dibayar pada 2008 ini,” kata Zulkarnain.

Sisa pembayaran 80 persen, kata dia, sesuai dengan Perpres 48 Tahun 2008 yang mengacu pada Perpres 14 Tahun 2007 akan dibayar maksimal hingga 2010 nanti.

ROHMAN TAUFIQ

Sumber: http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/09/16/Berita_Utama_-_Jatim/krn.20080916.142522.id.html


Translate »