-
Negara Absen dalam Kasus Lapindo, Apa Iya? (BPLS)
Satu-satunya ketidakhadiran negara dalam kasus ini adalah untuk menjatuhkan hukuman setimpal pada Lapindo.
-
SBY, Selamatkan Bakrie Ya!
Proses tertutup dalam pembuatan kebijakan telah menjadi modus operandi pemerintah demi melindungi perusahaan dan menghindari penolakan warga dan kritik publik. Penggelapan informasi telah menjadi pola dasar sejak awal operasi Lapindo.
-
Kontrak Bantuan Sosial Dinilai Merugikan Warga
Warga harus meninggalkan lokasi setelah tiga bulan meneken kontrak SURABAYA – Korban lumpur Lapindo dari Desa Kedungcangkring, Pejarakan, dan Desa Besuki Barat di Kecamatan Jabon, Sidoarjo, tidak bersedia menandatangani akad perjanjian pemberian uang paket bantuan sosial. “Terus terang kami keberatan karena ada satu pasal yang memberatkan,” kata Nurrohim, koordinator warga, kemarin. Pasal tersebut berbunyi, “Warga…
-
Buka Bersama Korban
“Kami memilih tol karena lebih tinggi tempatnya dari pemukiman.”
-
Ratusan Korban Lumpur Demo Balai Desa Besuki
Kendati sudah menetapkan tiga desa masuk peta terdampak, pemerintah belum mengumumkan nilai ganti rugi.
-
Harga Sama dengan Lapindo
Sampai saat ini tidak ada kejelasan masalah harga tanah yang akan dibayarkan.
-
Diperlakukan Beda, Warga Pejarakan Menolak
Kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah selalu menciptakan potensi keresahan dan ketegangan dalam warga sendiri.
-
Revisi Perpres Lapindo Tak Sentuh Substansi
Komnas HAM: Seharusnya, tak ada lagi diskriminasi antar desa terdampak dan tidak,
-
Seluruh Menteri Tandatangani Revisi Perpres Lapindo
Joko Kirmanto: Pemerintah minta maaf karena belum berhasil menutup, tapi kami akan terus berusaha semaksimal mungkin.
-
Terkait Perpres 48/2008, BPLS Lagi-lagi Obral Janji
Korban sudah bosan dengan janji yang tidak juga kunjung terbukti, bahkan seringkali diingkari. Masyarakat tidak lagi mau dibohongi.
-
Teror di Desa Besuki, Dampak Perpres 48/2008
Teror itu berkaitan dengan isu-isu yang berkembang dan cenderung menyudutkan setelah desa Besuki terbelah—. Sebagian dimasukkan ke dalam peta area terdampak versi Perpres No 48/2008, dan sebagian lagi tidak.