Lapindo akui Ratusan Korban Belum Terima 20 persen


Ada yang menarik dari terbitan Koran Jawa Pos hari Rabu, 03/09 2008. PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS) hari ini memboking halaman 11 harian Jawa Pos untuk sebuah pengumuman. Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh korban Lapindo untuk melengkapi berkas guna penuntasan pembayaran 20 persen.

Bukan pememasangan iklan pengumuman ini yang menarik, sebab sudah beberapa kali Lapindo memasang iklan di media, baik cetak maupun televisi. Yang berbeda, iklan kali ini bukan untuk menunjukkan ‘prestasi’ Lapindo, tetapi tanpa sengaja malah menunjukkan belangnya sendiri.

“Memang banyak warga yang sudah memasukkan berkas, tetapi belum cair juga. Berkas kakek saya bahkan sudah masuk sejak setahun yang lalu, tetapi baru sekarang ini diberitahu katanya belum lengkap,” ujar Ahmad Nizar, warga Renokenongo ditemui di Posko Bersama Korban Lapindo di Gedang, Porong.

Selama ini, baik melalui iklan maupun pernyataan di media, pihak Lapindo kerap menyampaikan bahwa mereka sudah menunaikan pembayaran kepada warga korban lumpur. Bahkan beberapa bulan terakhir, gencar diiklankan betapa warga sudah menerima rumah dan hidup sejahtera karena hak-haknya sudah dipenuhi.

Setiap upaya untuk menceritakan kepada publik bahwa setelah dua tahun, pembayaran 80 persen masih jauh dari tuntas, dan bahkan masih sangat banyak warga yang uang muka 20 persennya saja belum terbayar, berusaha dimentahkan dan dibantah Lapindo.

Terakhir dalam pertemuan di KomnasHAM hari Jum’at 29/08 yang lalu, Vice President External Relations Lapindo, Yuniwati Teryana, sekali lagi membantah desakan Menteri PU, Djoko Kirmanto selaku ketua dewan pengarah BPLS, untuk segera menuntaskan pembayaran 20 persen. “Yang belum dibayar itu karena ada yang belum lengkap,” ujar Yuniwati seperti dikutip VHR Media.

Pernyataan Yuniwati tadi jelas menutupi apa yang sebenarnya terjadi. Sebab faktanya ratusan berkas Perumtas dan warga desa lainnya, sudah di berita acara-kan (BA) lengkap, dan mestinya sudah bisa di PIJB-kan, tetapi sampai sekarang belum dilakukan. “Bahkan beberapa yang sudah tanda tangan PIJB, belum juga dibayar,” terang Sumitro, salah satu tokoh warga Perumtas.

Kembali ke pengumuman di Jawa Pos tadi, sebanyak 396 orang yang berkasnya belum lengkap diundang untuk datang  ke kantor tim verifikasi BPLS. Apakah mereka akan dibayar? Jawabannya belum jelas. Sebab dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa mereka diundang untuk memperoleh penjelasan. Tidak ada keterangan kapan mereka akan dibayar.

Yang memprihatinkan, di pengumuman tersebut hal yang bernada ancaman kepada warga korban lumpur. Pada poin 2 disebutkan bahwa bagi warga yang belum mengajukan permohonan jual beli tanah dan bangunan miliknya, diberi waktu paling lambat tanggal 26 September 2008 (cetak tebal dan garis bawah seperti tercantum di pengumuman).

“Bagi warga yang sampai batas waktu tersebut butir 2 (baca; 26 September 2008) tidak menyerahkan berkas permohonannya, segala kerugian yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi resiko warga yang bersangkutan,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Meskipun nada demikian tidak menunjukkan upaya yang persuasif kepada korban, semoga pengumuman ini menandai bahwa BPLS sudah mulai berani bersikap tegas terhadap Lapindo, sebagaimana diamanatkan dalam kesepakatan bersama antara korban dan pemerintah di Jakarta minggu lalu, untuk segera memenuhi hak korban. (tim redaksi)


Translate »