-
Sudah 14 Tahun Lumpur Lapindo, Pulihkah?
Bambang Catur Nusantara Dewan Nasional WALHI dan Koordinator Pos Koordinasi untuk Keselamatan Korban Lumpur Lapindo (POSKOKKLuLa). Selama empat belas tahun, terhitung sejak 29 Mei 2006, lumpur Lapindo telah mengakibatkan terusir sedikitnya 20 ribu keluarga dari tempat tinggal mereka. Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menangani masalah ini melalui beberapa Peraturan Presiden yang terus mengalami revisi sebagai akibat terus meluasnya…
-
Dana Talangan bukan Pintu Keluar dari Jebakan Lumpur (Lapindo)!
Dana talangan mengandung permasalahan mendasar yang potensial berlawanan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
-
“Rakyat Berdaya, Meski Negara Alpa”
Ketidakmampuan negara memastikan terpenuhinya hak-hak korban semakin menegaskan aroma kolusi negara dan korporasi dalam kasus lumpur Lapindo. Selama persoalan itu belum terpecahkan, bencana industri serupa akan kembali terulang di masa mendatang dan menyerang ruang hidup lebih luas.
-
Negara Absen Ketika Kejahatan Tambang Merajalela
Sejak 2011, tanggal 29 Mei diapresiasi sebagai HATAM untuk mengenang lumpur Lapindo sebagai tragedi kemanusiaan akibat daya rusak pertambangan.
-
Negara Salah Kaprah dalam Mempertanggungjawabkan Pemulihan Korban Lumpur Lapindo
KontraS: rencana dana talangan tidak lebih dari sekadar transaksi ekonomi dan mengabaikan skema pemulihan komprehensif atas praktik pelanggaran HAM.
-
Menuntut Negara Hadir secara Elegan dalam Kasus Lapindo
Pemerintah harus menjamin dan memaksa Lapindo untuk mengembalikan seluruh dana yang diambilkan dari uang rakyat, karena termasuk dalam rakyat adalah para korban Lapindo!
-
Rekomendasi Penuntasan Permasalahan Lumpur Lapindo kepada Pemerintahan Baru
Pemerintah perlu proaktif melakukan pendataan korban Lapindo. Data ini sangat penting untuk pemulihan krisis korban Lapindo.
-
Pemerintah Sesat dalam Penyelesaian Kasus Semburan Lumpur Lapindo
Pengembalian hak-hak rakyat tidak berhenti di pembelian lahan dan bangunan saja, namun harus pula mengembalikan kehidupanyang telah turut hancur dan hilang bersama dengan keluarnya lumpur Lapindo.
-
Rangkaian Acara Peringatan 7 Tahun Lumpur Lapindo
Senin, 27 Mei 2013 Seminar 7 Tahun Semburan Lumpur Lapindo 08.00 – 12.45 | Ruang Sidang Utama Rektorat, ITS, Arief Rahman Hakim, Keputih, Surabaya. CP: Amien Widodo (08121780246); Hendrik Siregar (085269135520) Selasa, 28 Mei 2013 Diskusi Rakyat “Potret Buruk Pertambangan dan Politik Penjarahan” 12.00 – selesai | Hotel Tanjung, Panglima Sudirman 43-45, Surabaya. CP: Hendrik Siregar (085269135520)…
-
Siaran Pers: Korban Lumpur Menuntut Presiden Bersikap Tegas terhadap Lapindo
Kami, warga korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, yang terusir dari rumah dan tanah kami akbibat kesalahan pemboran PT Lapindo Brantas, menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap tegas terhadap Lapindo. Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 menyatakan, Lapindo membayar tanah dan bangunan warga korban 20 persen di muka dan 80 persen satu bulan sebelum masa kontrak…
-
Lapindo Berbohong tentang Hasil Konferensi Geologi di London
Ironisnya, pemerintah terus menerus membiarkan pembohongan ini terjadi.
-
JATAM: Jawa Timur Resmi Dicampakkan SBY
Siaran Pers JATAM, 15 September 2008 Penduduk Jawa Timur perlu berpikir ulang untuk ikut memilih dalam PEMILU 2009, apalagi mendukung partai-partai yang ada. Ini mengingat pemerintah angkat tangan atas upaya menutup semburan lumpur di kawasan eksplorasi Lapindo Brantas (JP, 12/08). Apalagi, mendengar rencana lumpur tersebut akan dibuang ke laut (Kompas, 13/08). Dan tak ada satupun,…
-
Undangan Diskusi
Apakah Pantas Lapindo Menyomasi Robin Lubron? Kepada Yth. Kawan-Kawan Jurnalis, aktivis dan pemerhati sosial, Dengan munculnya somasi dari pihak Lapindo kepada pakar pengeboran yang juga mantan General Manager di Pertamina Ir. Robin Lubron terkait dengan pernyataannya di media massa yang mengungkap kekalahan Lapindo di arbitrase internasional beberapa waktu yang lalu maka bersama ini Gerakan Menutup Lumpur…
-
Lapindo akui Ratusan Korban Belum Terima 20 persen
Ada yang menarik dari terbitan Koran Jawa Pos hari Rabu, 03/09 2008. PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS) hari ini memboking halaman 11 harian Jawa Pos untuk sebuah pengumuman. Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh korban Lapindo untuk melengkapi berkas guna penuntasan pembayaran 20 persen. Bukan pememasangan iklan pengumuman ini yang…
-
Korban Lapindo Masih Diabaikan
Paguyuban Warga 9 Desa menuntut kepada Pemerintah untuk (1) menetapkan wilayah 9 desa ke dalam peta area terdampak; (2) menggunakan cara Perpres No 14 tahun 2007, yakni dengan melakukan jual-beli lahan di wilayah kami dengan mekanisme 20 persen sebagai uang muka, dan 80 persen sisanya dibayarkan dalam jangka waktu 1 tahun kemudian; (3) jaminan keamanan,…
-
Menuntut Tanggung Jawab Lapindo
“Gepengo koyok ilir, sampai kapan pun, warga tetap menuntut cash and carry!”
-
Update: Kasus Lumpur Lapindo (status 20 Agustus 2008)
Pemerintah belum melakukan penegakkan hukum. Padahal pada bulan Agustus ini banyak warga yang habis masa kontrak rumahnya.
-
Ibu Jumik Butuh Bantuan Kemanusiaan
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Posko Bersama atau Cak Sutari 031-77680925 (Flexi).