Pemerintah Sesat dalam Penyelesaian Kasus Semburan Lumpur Lapindo


Pers Release

WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA – JAWA TIMUR
(WALHI JATIM)

8Thlapindo29 Mei kembali mengingatkan kita akan betapa tidak dipedulikannya keselamatan rakyat dihadapan gempuran investasi, terutama di sektor pertambangan. Delapan tahun lalu, di sudut Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo eksplorasi migas di tengah perkampungan padat penduduk berubah menjadi petaka. Semburan lumpur Lapindo mengubur wilayah seluas lebih dari 800 hektar di tiga kecamatan (Porong, Tanggulangin dan Jabon) dan menghancurkan kehidupan masyarakat di lebih dari 12 desa.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Jawa Timur (WALHI Jatim) berpendapat bahwa perjalanan delapan tahun penanganan semburan lumpur Lapindo ini telah mengalami kesesatan logika. Kesesatan  ini kemudian telah merubah kehancuran hidup rakyat hanya menjadi mekanisme jual-beli semata dan melupakan faktor-faktor penting yang merupakan hak korban lapindo.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jatim, Ony Mahardika menyatakan bahwa Pemerintah dan Lapindo telah menjadikan isu bencana lumpur lapindo terwp-content di persoalan ganti rugi saja “Tragedi ini bukan hanya cerita hilangnya tanah dan bangunan masyarakat yang tenggelam oleh lumpur saja. Namun juga cerita hancurnya masa depan beratus ribu masyarakat di Porong, Tanggulangin dan Jabon, atau bahkan lebih luas dari sekedar 3 kecamatan ini. Namun pemerintah dan Lapindo telah mereduksi kewajiban untuk pemulihan hak-hak korban lapindo secara utuh dengan mengeluarkan Perpres 14/2007 dan aturan-aturan perubahannya hanya untuk mengwp-contentkan isu pemulihan hak korban lapindo menjadi jual beli tanah semata” tutur Ony.

Ony juga menambahkan bahwa pembayaran tanah dan bangunan warga memang harus segera diselesaikan, namun setelah itu bukan berarti tanggung jawab negara dan Lapindo berakhir. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan demi memulihkan kehidupan korban Lapindo seperti sedia kala “WALHI tidak menafikkan pentingnya pembayaran tanah dan bangunan bagi korban Lapindo, itu kewajiban yang harus segera dituntaskan. Negara harus bisa memastikan bahwa korban yang kehilangan tanah dan bangunan harus mendapatkan penggantian secepatnya demi kepastian perbaikan hidup korban Lapindo” terang Ony lebih lanjut.

Terkait hilangnya hak korban Lapindo, WALHI mencatat ada begitu banyak kerugian yang harus ditanggung korban Lapindo selain hilangnya tanah dan bangunan. Di sektor ekonomi dan tenaga kerja misalnya, sekitar 31 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah di Sidoarjo mati seketika. Data Badan Pusat Statistik Jatim menyebutkan, di sektor formal, jumlah tenaga kerja turun 166 ribu orang akibat kolapsnya perusahaan yang terkena lumpur. Di sekitar Porong, tidak jauh dari lokasi eksplorasi sumur gas yang dikuasai PT Lapindo Brantas, berdiri setidaknya 24 pabrik berbagai komoditi yang mampu menyerap puluhan ribu pekerja. Selain itu ribuan sektor informal masyarakat seperti industri rumah tangga, pedagang kecil, petani, tambak ikan, tukang ojek dan lain-lain juga harus kehilangan pekerjaan. Semua dikarenakan sarana dan prasarana mereka telah hilang, tenggelam atau telah rusak. Menurut data Greenomic pada tahun pertama semburan lumpur Lapindo, perkiraan kerugian ekonomi akibat semburan adalah sekitar Rp 33,2 triliun, sedang menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kerugian langsungnya ditaksir mencapai Rp 7,3 triliun dan kerugian tidak langsung mencapai Rp 16,5 triliun.

Pada persoalan kesehatan, penelitian WALHI menyimpulkan bahwa tanah dan air di area sekitar lumpur panas mengandung PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon) hingga 2000 (dua ribu) kali di atas ambang batas normal. Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menyatakan bahwa PAH adalah senyawa organik yang berbahaya dan bersifat karsiogenik (memicu kanker). Sedang menurut laporan tim kelayakan permukiman yang dibentuk Gubernur Jatim, level pencemaran udara oleh Hydrocarbon mencapai tingkat 8 ribu – 220 ribu kali lipat di atas ambang batas.

Indikasi menurunnya derajat kesehatan warga bisa dilihat dari melonjaknya jumlah penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) di Puskesmas Porong dan Jabon. Di wilayah Puskesmas Jabon data penderita ISPA melojak 150% dari kondisi normal (dari rata-rata 60 kasus menjadi 170 kasus). Sedangkan di Puskesmas Porong dari rata-rata 20 ribu kasus pada tahun 2006 menjadi 50 ribu kasus pada tahun 2007 Di sektor pendidikan, tercatat setidaknya 63 sekolah tenggelam dan mengakibatkan ribuan anak-anak kehilangan tempat belajar. Anak-anak ini dipaksa berpindah sekolah yang membuat mereka beradaptasi di lingkungan baru. Sementara itu tidak ada bantuan pendidikan kepada sekolah-sekolah dan murid yang harus berpindah tempat, dan ini tentu saja mengurangi kualitas belajar mereka.

Selain itu, kehilangan tanah berdampak juga hilangnya keterikatan warga dengan sejarah leluhurnya di desa. Dalam masyarakat jawa penghormatan akan leluhur mendapat tempat yang tinggi. Setidaknya setiap tahun mendekati bulan Ramadhan, selalu ada ritual tabur bunga dan berdoa di makam leluhur. Namun ketika makam itu tenggelam bersama desa mereka, ritual itu kini hilang. Warga hanya bisa berdoa di tepi tanggul, yang secara keterikatan jelas tidak akan sekuat ketika mereka memanjatkan doa di depan nisan. Berapa kita menilai kerugian sosial budaya begini dalam satuan mata uang mana pun?

Rere Christanto, Kepala Divisi Program dan Kelembagaan WALHI Jatim menyebut bahwa dalam penanganan semburan lumpur Lapindo, hak-hak korban lumpur Lapindo sama sekali tidak dimasukkan dalam skema penyelesaian baik oleh pemerintah dan Lapindo. ”Jangankan mau memikirkan skema pemenuhan hak korban Lapindo, kalau ditanya ada berapa jumlah korban Lapindo, Lapindo dan BPLS tidak akan bisa menjawabnya. Karena yang mereka pakai acuan hanya berkas kepemilikan lahan. Berapa berkas yang sudah terbayar dan berapa yang belum. Persoalan bahwa ekonomi korban lumpur berantakan atau tidak ada jaminan kesehatan yang memadai untuk mereka sama sekali tidak masuk skema BPLS dan Lapindo. Logika mereka soal penyelesaian kasus ini sudah sesat sejak awal. Tidak ada keberpihakan kepada korban lapindo sebagai manusia” tegas Rere.

WALHI Jatim menuntut Pemerintah berani memakai kekuasaannya untuk memaksa Lapindo mengembalikan hak-hak rakyat yang telah terenggut pasca melubernya lumpur panas yang dari banyak penelitian dan pembuktian ilmiah merupakan akibat dari eksplorasi sumur Banjar Panji-1 yang tidak memenuhi prasyarat kelayakan keselamatan. Pengembalian hak-hak rakyat tersebut tidak bisa hanya berhenti di pembelian lahan dan bangunan saja, namun secara menyeluruh harus bisa mengembalikan kehidupan korban di semua sisi yang telah turut hancur dan hilang bersama dengan keluarnya lumpur Lapindo di wilayah mereka.

Pemerintah harus mulai membaca ulang skema penyelesaian kasus Lapindo dengan memasukkan pemenuhan sepenuhnya hak-hak korban Lapindo menjadi isu arus utama yang wajib dituntaskan. Karena tugas negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak-haknya. Ketidakmampuan negara memastikan terpenuhinya hak-hak korban Lapindo yang hilang akan semakin menegaskan asumsi bahwa pada kasus semburan lumpur Lapindo, negara telah absen.

Contact Person:
Ony Mahardika (Direktur Eksekutif Daerah) | 081 335 220 940, 082 244 220 111
Rere Christanto (Kepala Div. Program & Kelembagaan) | 083 857 642 883

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Jawa Timur
Jl. Kutisari Indah Barat IX, No. 15 Surabaya
Telp/Fax : 031- 8490756
edjatim@yahoo.com
www.walhijatim.or.id


Translate »