Walhi Minta KPK Usut Kasus Lapindo


Walhi menyampaikan desakannya itu dengan menggelar aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/12/2009). Aksi teatrikal tersebut ditampilkan oleh tiga orang aktivis yang menceburkan diri ke dalam tong penuh lumpur. 
Juru Bicara Walhi Erwin Usman mengatakan, telah terjadi tindakan yang tidak wajar dalam proses hukum dalam kasus lumpur Lapindo. Erwin menjelaskan, pada Agustus 2009, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Lapindo dengan pertimbangan yang tidak kuat secara hukum. Polisi beralasan, kata Erwin, ada perbedaan pendapat di antara para ahli tentang penyebab terjadinya semburan lumpur tersebut.
“Padahal, dari pertemuan ahli geologi internasional di Cape Town, Oktober 2008, sebanyak 42 ahli, menyatakan, penyebab lumpur adalah akibat aktivitas pengeboran. Cuma tiga orang yang bilang penyebabnya adalah gempa. Ini kan sudah jelas,” katanya.
Erwin juga menjelaskan, pada pertemuan antara korban lumpur Lapindo dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum AH Ritonga, Juni 2008, Jampidum memberi keterangan yang tidak masuk akal dan terkesan melindungi kepentingan Lapindo.
Sejumlah dokumen yang menunjukan bukti adanya kesalahan PT Lapindo Brantas dalam kejadian tersebut, kata Erwin, justru tidak dijadikan fakta oleh penyidik ataupun menjadi bahan bagi kejaksaan.
“Bukannya menindaklanjuti fakta-fakta tersebut, pihak kepolisian malah mengeluarkan SP3. Oleh karena itu, kami minta KPK melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, apakah ada praktek mafia hukum dalam kasus Lapindo,” tandasnya. 
 
(c) KOMPAS.com

Translate »