Aset Tanah Lumpur Lapindo Bisa Dikuasai Negara


suarasurabaya.net – Mursid Mudiantoro SH, kuasa hukum korban lumpur Lapindo, Minggu (20/10/2013) mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang dia layangkan, maka negara wajib membayar sisa ganti rugi yang saat ini belum dibayarkan oleh Lapindo Brantas Inc.

Dan meskipun hanya sisa ganti rugi senilai sekitar Rp 800 miliar yang harus dibayar, tapi seluruh tanah di dalam peta terdampak nantinya bukanlagi milik Lapindo melainkan milik negara.

“Duit yang pernah dikeluarkan Lapindo itu bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan. Jadi nanti meskipun yang dibayarkan negara hanya sebagian kecil ganti rugi, tapi aset tanah di dalam peta terdampak adalah milik negara,” kata Mursid, ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Minggu (20/10/2013).

CSR ini, kata dia, setidaknya telah sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga apa yang telah dikeluarkan oleh Lapindo memang bisa masuk kategori sebagai bagian dari CSR.

Mursid juga mengatakan, yang digugat adalah APBN 2013 bukan APBN 2014, karena di APBN 2013 terdapat anggaran ganti rugi untuk warga korban lumpur. Sedangkan di APBN 2014 belum tentu ada pemberian ganti rugi.

“Memang APBN 2013 sebentar lagi selesai, tapi saya yakin MK akan cepat menyelesaikan gugatan ini,” kata Mursid. Dalam aturan, gugatan ke MK memang hanya memerlukan waktu maksimal 60 hari. Artinya, sebelum dua bulan MK sudah harus memutus gugatan yang dilayangkan ini.

Sekadar diketahui, warga korban Lapindo yang berada di dalam peta terdampak, saat ini melakukan uji materi terkait undang-undang pemberian ganti rugi ke MK. Dengan gugatan ini, negara diharapkan bisa mengambil alih tugas Lapindo untuk membayar ganti rugi di dalam peta terdampak. (fik)

Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/126000-Aset-Tanah-Lumpur-Lapindo-Bisa-Dikuasai-Negera

Translate »