-
Korban Lapindo Memarahi Anggota DPRD
Untuk kesekian kalinya, Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo berjanji mendesak pemerintah mengambil alih pembayaran ganti rugi, namun anggota DPRD tidak dapat memberi jawaban memuaskan.
-
Tak Ditemui Anggota Dewan, Korban Lumpur Lapindo Marah
Masih banyak warga yang tidak memahami mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi.
-
Rakyat Menggugat Lapindo (Negara)
Tanggal 26 Maret 2014 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan maklumat hukum baru yang memerintahkan negara untuk turun tangan mengatasi korban lumpur Lapindo, pembayaran ganti rugi belum juga selesai hingga 8 tahun berjalan.
-
Kejanggalan Penanganan Lumpur Lapindo
Korban Lapindo yang berada di dalam peta terdampak mengajukan uji materi terhadap Undang-undang No. 15/2013 tentang Perubahan atas UU No 19/2012 tentang APBN, tentang anggaran ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo.
-
Korban Lumpur Lapindo Gugat UU APBN 2013
Sejak 2009 PT Lapindo abai atas kewajiban pembayaran ganti rugi dan pelunasan tanah dan bangunan korban lumpur di Sidoarjo.
-
Warga Korban Lumpur Lapindo Gelar Istighosah, Berharap Ganti Rugi Dibayar
“Ganti rugi saya sekitar Rp 1 miliar. Tetapi saya masih diberi Rp 600 juta. Sampai kapan saya menunggu untuk hak saya. Kami berharap sidang di MK berjalan lancar dan hasilnya menggembirakan untuk korban lumpur Lapindo,” pungkas Salamu.
-
Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Masuk Daftar Hitam Perbankan
Pemohon uji materi tersebut adalah warga dan pengusaha korban lumpur lapindo, yang termasuk di dalam wilayah Peta Area Terdampak (PAT). Pemerintah hanya mengganti kerugian korban yang berada di luar wilayah PAT, sedangkan bagi korban di dalam wilayah PAT ditanggung kerugiannya oleh PT Lapindo.
-
Sidang Perdana Korban Lapindo Digelar Pekan Depan
Sidang perdana uji materi korban lumpur Lapindo akan digelar pada Senin 28 Oktober 2013 pukul 13.30 siang.
-
BPLS Berharap Korban Lumpur Menangkan Uji Materi di MK
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berharap gugatan uji materi yang dilayangkan warga dan pengusaha korban Lapindo bisa menjadi solusi kebuntuan pembayaran ganti rugi yang selama ini terjadi.
-
Aset Tanah Lumpur Lapindo Bisa Dikuasai Negara
Warga korban Lapindo yang berada di dalam peta terdampak, saat ini melakukan uji materi terkait undang-undang pemberian ganti rugi ke MK. Dengan gugatan ini, negara diharapkan bisa mengambil alih tugas Lapindo untuk membayar ganti rugi di dalam peta terdampak.
-
Alasan Korban Lapindo Menggugat ke MK
“Dari total ganti rugi ini, ternyata hingga saat ini masih ada Rp 800 miliar yang belum dibayarkan Lapindo,” kata Mursid ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Minggu (20/1/2013). Padahal, sesuai amanat perpres, proses ganti rugi maksimal harus dibayarkan dua tahun setelah tragedi lumpur.
-
Korban Lapindo Uji Undang-Undang Ganti Rugi ke MK
suarasurabaya.net – Korban Lapindo yang berada di dalam peta terdampak mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a tentang anggaran ganti rugi untuk korban lumpur. Pemohon mendalilkan bahwa tidak ada keadilan dalam undang-undang tersebut. “Korban di luar peta…
-
Sudah Triliunan, Kok Belum Semua Korban Lapindo Dapat Ganti Rugi?
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengucuran dana dari APBN untuk penanganan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, terus menjadi polemik. Ada yang pro atas kebijakan pemerintah menyikapi lumpur Lapindo. Ada pula yang mengkritik. Lalu, sampai kapan pemerintah harus mengucurkan dana dari rakyat untuk semburan lumpur Lapindo?