BPLS Berharap Korban Lumpur Menangkan Uji Materi di MK


suarasurabaya.net – Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berharap gugatan uji materi yang dilayangkan warga dan pengusaha korban Lapindo bisa menjadi solusi kebuntuan pembayaran ganti rugi yang selama ini terjadi.

“Kami harapannya semua bisa segera selesai. Semoga ini bisa menjadi solusi,” kata Dwinanto, Juru Bicara BPLS ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Minggu (20/10/2013).

Menurut Dwinanto, sebelum gugatan ini, pada tahun 2012 silam sebenarnya sempat ada warga korban lumpur yang melayangkan gugatan serupa ke MK. Saat itu warga malah menentang penggunaan dana APBN untuk pembayaran korban lumpur.

Tapi untuk uji materi yang dilayangkan warga kali ini berbeda, warga malah mendesak APBN membiayai seluruh ganti rugi termasuk ganti rugi untuk korban yang berada di dalam peta terdampak.

Dwinanto mengatakan, dalam Peraturan Presiden terbaru Nomor 37 tahun 2012, untuk ganti rugi yang ditanggung APBN meliputi warga di tiga kelompok. Kelompok pertama adalah warga di desa Besuki, Pejarakan serta Kedungcangkring. Selain itu juga ada warga di sembilan RT di Jatirejo Barat dan Siring Barat. Sedangkan kelompok ketiga adalah warga di 65 RT yang berada di radius kubangan lumpur lebih luar dari dua kelompok sebelumnya.

Untuk kelompok pertama dan kedua, pembayaran ganti rugi dari APBN saat ini sudah hampir lunas dan hanya menyisakan beberapa berkas yang memang masih bermasalah dari sisi ahli waris. Sedangkan untuk pembayaran di 65 RT, tahun ini diharapkan juga sudah lunas.

“Kalau saya berharap jika uji materi ini berhasil maka warga di dalam peta terdampak juga bisa segera dilakukan pelunasan,” kata Dwinanto.

Sekadar diketahui, saat ini warga dan pengusaha korban lumpur yang berada di dalam peta terdampak melakukan uji materi terhadap undang-undang APBN 2013. Dalam uji materi ke MK ini, warga berharap negara bisa mengambil alih pelunasan ganti rugi.

Ganti rugi bagi korban lumpur saat ini memang dibagi dua, di dalam peta terdampak dibayar Lapindo, sedangkan di luar peta terdampak dibayar oleh negara. (fik)


Translate »