Korban Lumpur Lapindo Gugat UU APBN 2013


Metrotvnews.com, Jakarta: Merasa haknya belum dipenuhi oleh PT Lapindo Brantas, korban luapan lumpur lapindo gugat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (UU APBN 2013) ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut kuasa hukum penggugat, Mursid Mudiantoro bencana akibat pengeboran minyak di Sidoarjo, Jawa Timur bukan hanya tanggung jawab Lapindo. Pemerintah pun seharusnya ikut bertanggung jawab

“Kalau pengeboran itu berhasil, negara akan diuntungkan sangat besar, jadi negara sebenarnya harus ikut bertanggung jawab,” kata Mursid usai sidang lanjutan uji materi UU APBN 2013 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).

Selama ini, ganti rugi yang dibebankan pada Lapindo terhadap warga di wilayah Peta Area Terdampak (PAT) belum juga dilunasi. Sejauh ini, Lapindo baru membayar ganti rugi sebesar Rp 3 triliun. Padahal, Rp 4,5 triliun masih harus dibayarkan oleh perusahaan milik Abu Rizal Bakrie ini.

Ketimbang menunggu ketidakjelasan Lapindo, kata Mursid, sisa utang lebih baik dibayar pemerintah melalui APBN. Sebab selama ini korban yang ada diluar wilayah PAT diganti dengan dana APBN dan sudah lunas.

“Untuk itu kami menggugat UU APBN agar wilayah dalam PAT ikut ditanggung APBN. Lagi pula kalau pemerintah membayar itu, maka tanah warga bisa menjadi milik negara,” imbuhnya.

Kerugian lainnya, dialami oleh sejumlah pengusaha yang menjadi korban lumpur Lapindo. Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GBKLL) SH Ritonga, seluruh pengusaha korban luapan lumpur Lapindo sudah masuk daftar hitam perbankan. Imbasnya, mereka kesulitan mengajukan pinjaman untuk berusaha.

“Seluruh pengusaha korban lumpur Lapindo di-blacklist. Kami tidak lagi dipercaya untuk mengajukan pinjaman,” keluhnya.

Ritonga menyebutkan secara pribadi ia baru menerima uang ganti rugi 30% atau sejumlah Rp7,5 miliar. “Sebanyak Rp4 miliar itu saya gunakan untuk membayar pesangon pegawai saya yang berjumlah 900 orang,” imbuhnya.

Atas dasar tersebut, para korban menggugat UU No 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN. Pasalnya, UU itu menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengganti kerugian korban yang berada di luar wilayah PAT, sedangkan bagi korban di dalam wilayah PAT ditanggung kerugiannya oleh PT Lapindo Brantas.

Mereka pun ingin ganti rugi terhadap warga di wilayah PAT juga menjadi tanggungan negara. Pasalnya janji Lapindo untuk segera melunasi utangnya tak kunjung direalisasikan.

Menanggapi tuntutan penggugat, Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial yang diwakili Hardi Prasetyo sebagai pihak pemerintah mengakui adanya keterlamatan pelunasan ganti rugi dari PT Lapindo. “Ini juga merupakan masalah BLPS. Tapi sesuai arahan presiden kita melakukan pengawasan dan membentuk tim independen agar ada percepatan,” kata Hardi dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam upaya pemenuhan hak atas tanah dan bangunan serta perlindungan hukum warga korban lumpur Lapindo, Pemerintah menerapkan dua pola penanganan, yaitu penanganan daerah PAT yang menjadi tanggung jawab  PT Lapindo Brantas dan daerah di luar PAT menjadi tanggung jawab pemerintah.

Ketentuan tersebut ditindaklanjuti PT Lapindo dengan menunjuk PT Minarak Lapindo Jaya sebagai subyek hukum yang melakukan proses ganti rugi tanah dan bangunan di wilayah PAT dengan menggunakan perjanjian ikatan jual beli.

Namun terdapat perbedaan nilai harga tanah dan bangunan antar korban. Padahal mereka sama-sama merupakan korban bencana lumpur.

Bukan hanya itu, sejak 2009 PT Lapindo dinilai abai atas kewajiban pembayaran ganti rugi dan pelunasan tanah dan bangunan korban lumpur di Sidoarjo. Oleh sebab itu, penggugat yang merupakan korban lumpur meminta MK menyatakan Pasal 9 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak menyertakan dan memasukan wilayah PAT yang terdiri dari Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Ketapang dan Renokenongo.

Mereka juga meminta MK memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memasukan wilayah tersebut dalam UU APBN/APBN-P tahun berikutnya sebagai tanggung jawab Pemerintah. (Lulu Hanifah)

Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/11/28/1/197796/Korban-Lumpur-Lapindo-Gugat-UU-APBN-2013


One response to “Korban Lumpur Lapindo Gugat UU APBN 2013”

Translate »