-
Korban Lumpur Lapindo Gugat UU APBN 2013
Sejak 2009 PT Lapindo abai atas kewajiban pembayaran ganti rugi dan pelunasan tanah dan bangunan korban lumpur di Sidoarjo.
-
Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Masuk Daftar Hitam Perbankan
Pemohon uji materi tersebut adalah warga dan pengusaha korban lumpur lapindo, yang termasuk di dalam wilayah Peta Area Terdampak (PAT). Pemerintah hanya mengganti kerugian korban yang berada di luar wilayah PAT, sedangkan bagi korban di dalam wilayah PAT ditanggung kerugiannya oleh PT Lapindo.
-
Sidang Perdana Korban Lapindo Digelar Pekan Depan
Sidang perdana uji materi korban lumpur Lapindo akan digelar pada Senin 28 Oktober 2013 pukul 13.30 siang.