Kasus Eks Kades Besuki Bergulir Lagi


Setelah Ngendon Empat Tahun

SIDOARJO – Kasus dugaan korupsi jual beli lahan terdampak lumpur di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, mulai bergulir. Polres Sidoarjo baru saja menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tersangka kasus ini adalah M Siroj, mantan kades Besuki.

Berdasar catatan Radar Sidoarjo, kasus Siroj ini sudah ngendon selama empat tahun lebih. Sebab, perkara ini dilaporkan pada Desember 2010. Siroj baru ditetapkan sebagai tersangka pada September 2012.

Siroj ditangkap setelah diduga kuat melakukan pemalsuan dan penggelapan dalam proses jual beli lahan terdampak bencana lumpur dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Tersangka Siroj diduga telah merugikan uang negara sekitar Rp 603 juta.

Dalam berkas pemeriksaan yang diserahkan pihak kepolisian, Siroj disebut telah membuat data palsu terkait luas lahan milik warga yang hendak dibeli BPLS. Misalnya, sawah yang seharusnya seluas 1.334 meter persegi dilaporkan ke BPLS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 2.435 meter persegi.

Setelah disetujui dan dibayar pemerintah, uang hasil ganti rugi itu dibagi sama rata. Kasus itu akhirnya terbongkar setelah warga mengetahuinya dan mengadukan ke Polres Sidoarjo. “Kami sudah menyerahkan berkasnya ke Kejari Sidoarjo untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setiadi kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Irwan Setiawan membenarkan telah ada pelimpahan berkas tersebut. Irwan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Siroj hingga Kamis lalu. Siroj kini ditahan di Lapas Sidoarjo. “Benar, sudah kami terima, namun masih harus kami pelajari lebih mendalam kembali,” jelasnya. (gal/rek)

Sumber: Radar Sidoarjo, 1 Februari 2014


Translate »