Ribuan Petani datangi BPN Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria


Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 11.000 petani dari seluruh Indonesia, Selasa (11/2) siang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melakukan demonstrasi.

Ribuan petani tersebut bergabung dalam Koaliasi Anti Korupsi Pertanahan bersama para aktivis dari berbagai organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sawit Watch, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan lain sebagainya.

“Kedatangan kami hari ini memprotes maraknya penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU), perpanjangan izin HGU serta tidak sesuainya prosedur penerbitan izin terhadap lahan milik rakyat yang kami nilai sarat dengan korupsi. Selain itu kami turut memprotes perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan menjadi tambang, tambang di atas hutan lindung, kami selama ini menyoroti banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit tanpa prosedur yang benar yang selama ini menjadi penyulut konflik agraria,” tutur Direktur Walhi Eksekutif Nasional Abetnego Tarigan di sela-sela demonstrasi tersebut.

Berbagai kasus manipulasi dan dugaan korupsi pertanahan yang dicatat Walhi antara lain Manipulasi ganti kerugian perkebunan PTPN. Di PTPN VII Cinta Manis, menurut laporan masyarakat, dahulu tanah-tanah tersebut adalah tanah perkebunan dan garapan penduduk desa. Pada saat perkebunan masuk, mereka diminta menyerahkan lahan dengan ganti kerugian sebesar Rp 150.000 per hektare.

Namun, oleh Tim Pembebasan Tanah mereka mendapatkan pembayaran hanya Rp 25.000 per hektare. “Selain itu, luas garapan tanah mereka juga menjadi berkurang jauh alias dibayar tidak sesuai ukuran yang sudah diukur. Selanjutnya, terjadi juga rekayasa dalam penggantian kerugian dimana penerima ganti rugi tanah juga banyak dimanipulasi,” jelas Abetnego.

Selain PTPN, Walhi turut mencatat kasus Pemerasan dan ganti kerugian BPLS-Lapindo. Pemerintah membuat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Berdasarkan Perpres 48/2008, area terdampak yang ditetapkan oleh pemerintah, tanah-tanahnya akan dibeli oleh pemerintah dan karena itu para penduduk harus mengosongkan area terdampak tersebut. Pemerintah melalui BPLS menetapkan bahwa harga pembelian yakni Harga Rumah dan Bangunan  Rp. 1,5 juta per meter, Tanah Kering/Pekarangan dibeli Rp. 1 juta per meter dan Tanah Sawah 120 ribu per meter.

Selisih dari harga yang jauh tersebut yang telah membuat banyak oknum menarik pungutan kepada rakyat.  “Pendeknya, ada oknum-oknum dari badan ini, pemerintah desa, dan BPN yang memungut fee dari warga, bahkan disertai ancaman jika tidak memberi fee, maka tanahnya akan ditetapkan sebagai tanah sawah,” tukas Abetnego. (Sorya Bunga Larasati)

Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/02/11/2/215145/Ribuan-Petani-datangi-BPN-Tuntut-Penyelesaian-Konflik-Agraria


Translate »