Jokowi Disarankan Ubah Status Bencana Lapindo


TEMPO.CO, Surabaya – Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Ahmad Nawardi menyarankan agar status lumpur Lapindo yang telah ditetapkan menjadi bencana nasional diubah. “Sebaiknya Bapak Presiden Jokowi meninjau ulang tentang status ini,” ujar Nawardi ketika dihubungi, Kamis, 11 Desember 2014.

Menurut Nawardi, status bencana nasional merupakan sebuah kesalahan yang dibuat oleh pemerintah mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akibatnya, ganti rugi lumpur Lapindo hanya dibebankan kepada pemerintah.

Nawardi mengatakan seharusnya pembayaran ganti rugi korban Lapindo juga dibebankan kepada PT Minarak Lapindo. Karena itu, Nawardi menyarankan Jokowi membuat kajian-kajian yang nantinya dapat digunakan untuk mengganti status bencana nasional tersebut.

Adapun Lapindo berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 781 miliar kepada warga dan Rp 500 miliar kepada pengusaha terkait.

Hasil rapat Kementerian Pekerjaan Umum bersama BPLS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan pelunasan sisa pembayaran ganti rugi Lapindo sebesar Rp 781 miliar oleh pemerintah. Dana tersebut bisa diambil dari APBN setelah mendapat persetujuan dari Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat presiden.

EDWIN FAJERIAL

Translate »