Pemerintahan Jokowi Belum Serius Tuntaskan Lumpur Lapindo


JAKARTA, SACOM – Jika berhenti pada pemberian ‘dana talangan’ Rp 781 milyar saja, berarti pemerintahan Jokowi tak serius menuntaskan kasus Lumpur Lapindo.

Demikian siaran pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang disampaikan baru-baru ini kepada suaraagraria.com.

Memang pemberian dana sudah menyentuh pada aspek korban, namun sayangnya soal lumpur ini juga harus menyentuh aspek-aspek lainnya.

‘Keputusan dana talangan baru menyentuh satu dimensi saja dari kasus Lapindo, yaitu dimensi korban. Keputusan itu hanya berlaku pada kelompok korban cash and carry yang sudah lama menanti terpenuhinya hak mereka,’ sebut siaran pers JATAM.

Korban tentu saja merasa bersyukur dengan dana tersebut, mengingat uang adalah solusi yang mendesak buat korban yang terkena dampak langsung lumpur lapindo. Namun dengan memberikan dana talangan berarti soal ini otomatis selesai, dana itu harus dilihat sebagai awal baru bagi penyelesaian kasus Lapindo.

Banyak dimensi-dimensi lain yang harus disentuh, ini jikalau pemerintahan Jokowi mau dianggap sebagai Presiden yang peduli dengan penyelesaian kasus ini.  Apa saja dimensi-dimensi yang dimaksud?

Pertama, dimensi pelaku.  Sampai saat ini belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawabannya dalam konteks pelanggaran. Jadi masyarakat satu Indonesia belum tahu persis apakah kasus ini termasuk pelanggarankah, apakah melanggar HAM, ataukah sebaliknya, ini soal masalah alam yang tak bisa diusut.

Kedua adalah dimensi data. Sampai saat ini pemerintah belum memiliki data yang akurat soal jumlah korban. Sampai saat ini pemerintah berpegangan pada data aset korban, semisal tanah dan bangunan. Jika terhenti sampai di situ, maka sama saja pemerintah tidak memperhitungkan aspek manusia sama sekali. Pemahamannya, uang bisa mengganti korban manusia.

Jika sebatas mengganti aset, apakah sudah dipikirkan bagaimana nasib kehidupan para korban setelah dipindahkan ke tempat yang baru. Padahal banyak dari mereka yang hidup dari tanahnya yang sudah tenggelam.  

Pemerintah juga dinilai belum menyentuh aspek sosial-ekologis. Maksudnya, adalah soal kualitas air bawah tanah yang berada di sekeliling tanggul lumpur.

JATAM menduga terjadi penurunan yang sangat drastis kualitas air tanah yang membuat pemukiman di sekitar tanggul lumpur menjadi tidak layak huni.

Pembuangan lumpur ke Kanal Porong dan juga saluran air lainnya telah memperluas degradasi kualitas lingkungan bahkan sampai ke Selat Madura.

Penurunan kualitas air ini sangat mungkin, mengingat beberapa penelitian yang dilakukan secara independen mengatakan tingginya kandungan logam berat dalam lumpur Lapindo.

Salah satu penelitian WALHI menemukan bahwa ada senyawa kimia dalam lumpur yang bisa memicu kanker. Sialnya lagi, senyawa itu tidak bisa dideteksi dalam waktu dekat.

Ini harus menjadi warning. Bukan main-main atau sekedar omongan kosong, buktinya dari data Puskesmas setempat persoalan kesehatan di sana meningkat menjadi tahap yang sangat serius.

Sampai era SBY pemerintah juga tak serius memandang dampak sosial yang ditimbulkan lumpur ini. Seperti, bagaimana rencana relokasi puluhan bangunan sekolah yang tenggelam, bagaimana langkah pemulihan krisis, atau bagaimana rencana normalisasi Kali Porong ke depannya.

Kembali kepada dimensi pelaku. Sanksi hukum pun tak ada. Padahal Lapindo jelas sudah melanggar Perpres 14/2007 karena gagal membayar sisa 80 persen ‘paling lambat sebulan sebelum masa 2 (dua) tahun habis’ (Pasal 15 Ayat 2) kepada para korban.

Okelah dananya ditalangi dulu oleh pemerintahan Jokowi. Namun seharusnya pemerintah menggeret masuk BPK dan KPK untuk mengawasi dana besar itu. Ini soal uang rakyat, ini soal bagaimana agar korban lumpur Lapindo tidak ‘jatuh ketiban tangga pula’, karena duit yang sudah menjadi hak mereka tidak mereka terima secara ‘pulen’.

Sumber: http://suaraagraria.com/detail-21382-pemerintahan-jokowi-belum-serius-tuntaskan-lumpur-lapindo.html

Translate »