BPKP Verifikasi Berkas Korban Lapindo


Surabayanews.co.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mulai memverifikasi berkas korban lumpur Lapindo yang hingga saat ini belum lunas, terkait pembayaran ganti rugi. Proses pembayaran sisa ganti rugi korban Lapindo sendiri harus diverifikasi, dan diawasi BPKP karena menggunakan dana talangan dari pemerintah.

Sebagai tahap awal verifikasi ini BPKP menjaring aspirasi warga korban lumpur Lapindo di kantor kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Jaring aspirasi ini juga melibatkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Jaring aspirasi ini adalah satu tahapan BPKP untuk melakukan verifikasi, data berkas korban Lapindo yang belum dilunasi pembayaran ganti ruginya. Sebab warga ini ada yang sudah menerima ganti rugi 20 persen, namun ada juga yang ternyata masih belum menerima ganti rugi sama sekali.

Dari sekitar 13 ribu berkas warga korban lumpur di dalam peta area terdampak masih ada sekitar tiga ribuan berkas yang belum dilunasi pembayarannya oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Bahkan tercatat ada 40 berkas yang belum menerima ganti rugi sama sekali.

BPKP diberi waktu melakukan verifikasi hingga akhir Februari ini. Hasil verifikasi selanjutnya akan diserahkan ke BPLS, untuk dijadikan patokan pencairan ganti rugi kepada warga.

“Minarak datanya apa, itu yang kita verifikasi,” kata tim verifikasi BPKP, Wiwik.

Pemerintah telah memutuskan memberikan dana talangan untuk membayar sisa ganti rugi korban Lapindo senilai Rp 781 miliar. Dana talangan itu diberikan dengan jaminan aset Lapindo yang berada di kawasan Porong dan sekitarnya. Pemerintah juga sudah membentuk tim untuk menghitung aset Lapindo yang dijadikan jaminan tersebut.

Risky Prama

Sumber: http://surabayanews.co.id/2015/02/14/13496/bpkp-verifikasi-berkas-korban-lapindo.html

 


Translate »