Non Sertifikat Bisa Akta Jual Beli Kanal Korban August 5, 2008January 10, 20150 korbanlumpur.info - Keraguan warga terkait apakah tanah Pethok D, Letter C, SK Gogol maupun yasan (non sertifikat) bisa di-Akta-Jual-Beli-kan atau tidak, terjawab di Pendopo Kabupaten Sidoarjo kemarin. Pihak Badan Pertanahan