Tag: BPKP

  • Hitung Aset Minarak Lapindo Jaya, Tim pun Dibentuk

    Hitung Aset Minarak Lapindo Jaya, Tim pun Dibentuk

    TEMPO.CO, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur bersama-sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membentuk sebuah tim untuk memverifikasi jumlah aset yang dimiliki oleh PT Minarak Lapindo Jaya yang akan dijadikan jaminan kepada pemerintah.

    “Itu berdasarkan Peraturan Presiden. Kalau tidak salah Perpresnya tentang Tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo,” kata Ketua BPKP perwakilan Jawa Timur Hotman Napitupulu kepada Tempo ketika ditemui di kantornya, Senin, 22 Maret 2015.

    Sampai saat ini, menurut Hotman, tim verifikasi belum menghitung berapa jumlah aset yang dimiliki oleh Minarak Lapindo Jaya. Saat ini laporan verifikasi dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo masih dibahas oleh Kementerian PU yang kemudian akan diserahkan kepada Tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo. “Jadi belum diketahui jumlahnya, itu tugas dari tim berikutnya. Kalau kami hanya memastikan nilai ganti rugi Lapindo,” kata dia.

    Tim verifikasi aset Minarak Lapindo Jaya salah satunya terdiri dari Badan Pertanahan Nasional yang nantinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

    Soal waktu kapan akan dimulainya untuk memverifikasi aset tersebut, Hotman mengaku tidak tahu menahu. Menurut dia, ini tergantung bagaimana koordinasi dari tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo.

    “Kalau soal apakah nanti akan juga mengaudit, saya kira tidak ada karena hanya sebatas kegiatan pemberian sisa ganti rugi kepada korban Lumpur Lapindo. Kalau soal laporan keuangan kan isinya macam-macam tidak etis juga karena memang hanya sebatas ganti rugi,” ujar Hotman.

    Dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo berubah menjadi Rp 767 miliar dari Rp 781 miliar setelah diaudit oleh BPKP. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan ada beberapa penyebab koreksi dana talangan tersebut. “Ada yang terhitung dua kali,” katanya kepada Tempo di kantornya akhir pekan lalu.

    Selain itu, menurut Basuki, masih ada 8 berkas milik warga yang belum dihitung dalam audit dana talangan. Delapan warga ini terlambat mengajukan dana ganti rugi karena terlambat melaporkan pada saat penjaringan dilakukan.

    “Jadi jumlahnya masih dihitung lagi. Ini kan baru laporan sementara,” katanya. Berkas yang belum terhitung ini, akan diverifikasi oleh BPKP dan BPLS mulai Senin. Dia memperkirakan verifikasi akhir dana talangan ini akan selesai dalam waktu dekat.

    EDWIN FAJERIAL

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/24/058652347/Hitung-Aset-Minarak-Lapindo-Jaya-Tim-pun-Dibentuk

  • Aset Lapindo Menyusut Rp 300 Miliar Setelah Diaudit BPKP

    Aset Lapindo Menyusut Rp 300 Miliar Setelah Diaudit BPKP

    TEMPO.CO, Jakarta – Nilai aset PT Minarak Lapindo Jaya menyusut setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi Rp 2,7 triliun dari nilai semula Rp 3,03 triliun. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan penurunan aset ini bukan karena adanya aset bodong, melainkan ada beberapa bidang tanah yang dihitung dua kali.

    Selain itu, terdapat bonus yang diberikan Lapindo kepada masyarakat yang bukan untuk pembayaran tanah. “Jumlahnya (bonus) sekitar Rp 200 miliar,” katanya di Jakarta Convention Center, Selasa, 24 Maret 2015. Dia menuturkan istilah bonus tersebut, menurut BPKP, tidak dapat dimasukkan ke dalam aset Minarak.

    Dalam laporan ke Basuki sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, audit BPKP menyebutkan aset Minarak sebesar Rp 2,7 triliun dari nilai semula Rp 3,03 triliun dan dana talangan korban lumpur Rp 767 miliar dari 781 miliar. Anggaran sebesar Rp 767 miliar untuk dana talangan telah dialokasikan dari Kementerian Keuangan.

    Menurut Menteri, aset Lapindo yang menjadi jaminan hanya berupa tanah di dalam peta terdampak. Sebelum negara membayar dana talangan nantinya, pemerintah menahan sertifikat dan surat tanah milik Minarak senilai Rp 2,7 triliun selama empat tahun. Jika selama empat tahun pihak Minarak tidak dapat membayar dana talangan, pemerintah akan menyita aset seluas 420 hektare itu.

    “Surat (tanah) belum ada di tangan pemerintah, belum ada perjanjian, belum ada perundingan. Rencananya, tunggu Presiden datang, keppres ditandatangani, baru kami proses,” kata Basuki.

    Dia mengatakan BPKP tidak mengaudit laporan keuangan Minarak, tapi hanya mengaudit aset yang akan dijadikan jaminan dana talangan. Pemerintah belum mendapatkan pernyataan kesanggupan Minarak membayar dana talangan. “Yang harus ditebus Bakrie Rp 767 miliar belum termasuk fasilitas sosial. Ada ponpes di situ yang akan dihitung beserta berkas delapan keluarga,” tuturnya.

    ALI HIDAYAT

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/24/092652468/Aset-Lapindo-Menyusut-Rp-300-Miliar-Setelah-Diaudit-BPKP

  • BPKP Rampungkan Verifikasi Korban Lumpur Lapindo

    BPKP Rampungkan Verifikasi Korban Lumpur Lapindo

    TEMPO.CO, Surabaya: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membenarkan bahwa proses verifikasi data korban lumpur Lapindo secara prinsip telah selesai. “Secara konsep sementara sudah,” kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Hotman Napitupulu kepada Tempo, Selasa, 10 Maret 2015.

    Akan tetapi, kata Hotman, hal tersebut belum dibicarakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Hotman mengatakan verifikasi tersebut sudah dibicarakan dengan BPKP pusat.

    Hotman menambahkan, saat ini dia belum bisa memastikan kapan BPKP berkoordinasi dengan Kementerian PU. Karena itu, Hotman enggan memberikan keterangan secara detail terkait dengan hasil verifikasi.

    Verifikasi data korban lumpur Lapindo yang dilakukan BPKP Provinsi Jawa Timur telah selesai sehingga BPKP pusat saat ini sedang menyusun laporan hasil verifikasi yang dilakukan sejak awal Maret itu. “Sudah selesai (proses verifikasi), sekarang BPKP sedang proses penyusunan laporan, dan saya tidak tahu kapan selesainya,” kata juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Dwinanto Hesty Prasetyo.

    Menurut Dwinanto, setelah penyusunan selesai, laporan itu akan langsung diserahkan kepada pimpinan BPKP pusat serta lembaga yang meminta verifikasi, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum. Karena itu, BPLS tidak menerima laporan itu karena langsung diserahkan ke pemerintah pusat.

    Tugas BPLS, kata Dwinanto, hanya berusaha mendampingi BPKP saat proses verifikasi serta membantu semua kebutuhan yang mungkin diperlukan oleh BPKP. “Sehingga kami tidak tahu hasil laporan lengkapnya,” kata dia.

    Laporan itu, kata Dwinanto, bisa berbentuk dokumen atau berkas-berkas yang disusun oleh BPKP atau hanya berupa laporan yang akan dipresentasikan di hadapan Menteri PU.

    EDWIN FAJERIAL

    Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/11/058648893/BPKP-Rampungkan-Verifikasi-Korban-Lumpur-Lapindo

  • Pemerintah Siap Tambah Dana Talangan Lapindo

    Pemerintah Siap Tambah Dana Talangan Lapindo

    Jakarta, Jawa Pos – Pemerintah tengah menyiapkan tim khusus untuk bernegosiasi dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Tim itulah yang nanti menentukan pencairan dana talangan Rp 781,7 miliar untuk Lapindo.

    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah juga memperhitungkan kemungkinan jika dana Rp 781,7 M tersebut tidak cukup untuk membeli tanah warga di peta area terdampak (PAT). ”Kalau memang dibutuhkan, dananya bisa ditambah. Yang penting hak masyarakat terpenuhi,” tuturnya Sabtu (21/2).

    Sebagaimana diketahui, sebelumnya Direktur Utama PT MLJ Andi Darussalam Tabusalla menyatakan, dana Rp 781,7 M yang dialokasikan dalam APBN Perubahan 2015 itu mungkin tidak cukup. Sebab, dana tersebut belum menghitung kebutuhan warga korban lumpur yang sudah mengambil rumah di Kahuripan Nirvana Village.

    Dana itu akan digunakan untuk melunasi ganti rugi tanah warga korban lumpur Lapindo di PAT. Ganti rugi tersebut sebenarnya kewajiban Lapindo. Namun, karena perusahaan itu tidak memiliki kemampuan finansial, pemerintah bersedia memberikan dana talangan agar proses ganti rugi tanah warga bisa segera tuntas.

    Sebagai jaminannya, Lapindo harus menyerahkan 9.900 sertifikat tanah seluas 640 hektare yang sudah mereka beli dari warga. Jika dalam jangka waktu empat tahun Lapindo tidak bisa mengembalikan pinjaman dana talangan, pemerintah berhak mengambil alih tanah warga dari tangan perusahaan tersebut.

    Menurut Basuki, berapa kebutuhan riil pembelian tanah warga akan diketahui berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Badan itulah yang ditugasi pemerintah untuk menentukan nilai tanah warga. ”Jadi, kita tunggu verifikasi BPKP saja,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dana Rp 781,7 M yang sudah dialokasikan dalam APBN Perubahan 2015 hanya akan dicairkan jika pemerintah sudah memegang komitmen serta ada perjanjian resmi dengan pihak Lapindo. ”Selama negosiasi belum selesai, dana talangan masih kami tahan,” terangnya. (owi/c9/end)

    Sumber: http://www.jawapos.com/baca/artikel/13312/Pemerintah-Siap-Tambah-Dana-Talangan-Lapindo