Hitung Aset Minarak Lapindo Jaya, Tim pun Dibentuk


TEMPO.CO, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur bersama-sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membentuk sebuah tim untuk memverifikasi jumlah aset yang dimiliki oleh PT Minarak Lapindo Jaya yang akan dijadikan jaminan kepada pemerintah.

“Itu berdasarkan Peraturan Presiden. Kalau tidak salah Perpresnya tentang Tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo,” kata Ketua BPKP perwakilan Jawa Timur Hotman Napitupulu kepada Tempo ketika ditemui di kantornya, Senin, 22 Maret 2015.

Sampai saat ini, menurut Hotman, tim verifikasi belum menghitung berapa jumlah aset yang dimiliki oleh Minarak Lapindo Jaya. Saat ini laporan verifikasi dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo masih dibahas oleh Kementerian PU yang kemudian akan diserahkan kepada Tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo. “Jadi belum diketahui jumlahnya, itu tugas dari tim berikutnya. Kalau kami hanya memastikan nilai ganti rugi Lapindo,” kata dia.

Tim verifikasi aset Minarak Lapindo Jaya salah satunya terdiri dari Badan Pertanahan Nasional yang nantinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Soal waktu kapan akan dimulainya untuk memverifikasi aset tersebut, Hotman mengaku tidak tahu menahu. Menurut dia, ini tergantung bagaimana koordinasi dari tim Percepatan Penyelesaian Lumpur Sidoarjo.

“Kalau soal apakah nanti akan juga mengaudit, saya kira tidak ada karena hanya sebatas kegiatan pemberian sisa ganti rugi kepada korban Lumpur Lapindo. Kalau soal laporan keuangan kan isinya macam-macam tidak etis juga karena memang hanya sebatas ganti rugi,” ujar Hotman.

Dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo berubah menjadi Rp 767 miliar dari Rp 781 miliar setelah diaudit oleh BPKP. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan ada beberapa penyebab koreksi dana talangan tersebut. “Ada yang terhitung dua kali,” katanya kepada Tempo di kantornya akhir pekan lalu.

Selain itu, menurut Basuki, masih ada 8 berkas milik warga yang belum dihitung dalam audit dana talangan. Delapan warga ini terlambat mengajukan dana ganti rugi karena terlambat melaporkan pada saat penjaringan dilakukan.

“Jadi jumlahnya masih dihitung lagi. Ini kan baru laporan sementara,” katanya. Berkas yang belum terhitung ini, akan diverifikasi oleh BPKP dan BPLS mulai Senin. Dia memperkirakan verifikasi akhir dana talangan ini akan selesai dalam waktu dekat.

EDWIN FAJERIAL

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/03/24/058652347/Hitung-Aset-Minarak-Lapindo-Jaya-Tim-pun-Dibentuk

Translate »