Tag: BPKP Jatim

  • Sejumlah Persoalan Hantui Pencairan Ganti Rugi Lumpur Lapindo

    Sejumlah Persoalan Hantui Pencairan Ganti Rugi Lumpur Lapindo

    SIDOARJO, KOMPAS.com — Pencairan dana talangan untuk pelunasan pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo di area terdampak di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, semakin dekat. Namun, sejumlah persoalan perlu dituntaskan terkait validasi data yang disampaikan PT Lapindo Brantas dan negosiasi dengan perusahaan.

    Dwinanto Hesti Prasetyo dari Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), di Sidoarjo, Minggu (22/2), mengatakan, hingga saat ini verifikasi data korban lumpur masih terus dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Data korban yang sudah terbayar juga diverifikasi ulang supaya valid.

    ”Selain mengadakan verifikasi di lapangan, BPKP membuka pengaduan dan mempersilakan warga korban lumpur untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi,” ujar Dwinanto.

    Dwi mengatakan, sejak verifikasi data disosialisasikan BPKP, banyak warga korban yang mendatangi kantor BPLS. Ada yang ingin memastikan apakah datanya sudah tervalidasi, tetapi tidak sedikit yang mengaku belum terverifikasi sama sekali oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar PT Lapindo Brantas.

    Persoalan lain, ada 100 warga korban lumpur yang tercatat sudah mendapat ganti rugi dalam bentuk penggantian rumah tinggal di Perumahan Kahuripan Nirvana Village. Namun, hingga saat ini atau hampir sembilan tahun, rumah yang dijanjikan belum dibangun.

    Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pentingnya verifikasi data korban lumpur karena data yang disampaikan PT MLJ tidak disertai lampiran yang menjelaskan secara rinci. Verifikasi pun penting agar pembayaran sesuai dengan proporsi penerima ganti rugi.

    ”Verifikasi harus dilakukan ulang untuk menghindari salah hitung, salah ukur, dan salah pendokumentasian. Karena itu, sebelum anggaran dicairkan, verifikasi ulang harus dituntaskan,” ujar Khofifah, di Sidoarjo, Sabtu.

    Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu mengatakan, dana talangan untuk pelunasan pembayaran ganti rugi warga korban lumpur sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2015, Jumat lalu. Besaran nilainya Rp 781 miliar.

    Saat ini pemerintah mengerjakan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sesuai dengan paparan data yang disampaikan PT Lapindo Brantas dan PT MLJ. Targetnya, dalam minggu ini DIPA sudah selesai Apabila sesuai dengan rencana pemerintah, pencairan dana talangan paling cepat dilakukan akhir Februari 2015.

    Sesuai dengan laporan MLJ, tunggakan pembayaran terhadap warga korban lumpur di peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas mencapai 3.337 berkas tanah dan bangunan. Total nilai tunggakan Rp 781 miliar. (NIK)

    Sumber: http://regional.kompas.com/read/2015/02/23/17323231/Sejumlah.Persoalan.Hantui.Pencairan.Ganti.Rugi.Lumpur.Lapindo

  • BPKP Verifikasi Berkas Korban Lapindo

    BPKP Verifikasi Berkas Korban Lapindo

    Surabayanews.co.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mulai memverifikasi berkas korban lumpur Lapindo yang hingga saat ini belum lunas, terkait pembayaran ganti rugi. Proses pembayaran sisa ganti rugi korban Lapindo sendiri harus diverifikasi, dan diawasi BPKP karena menggunakan dana talangan dari pemerintah.

    Sebagai tahap awal verifikasi ini BPKP menjaring aspirasi warga korban lumpur Lapindo di kantor kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Jaring aspirasi ini juga melibatkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

    Jaring aspirasi ini adalah satu tahapan BPKP untuk melakukan verifikasi, data berkas korban Lapindo yang belum dilunasi pembayaran ganti ruginya. Sebab warga ini ada yang sudah menerima ganti rugi 20 persen, namun ada juga yang ternyata masih belum menerima ganti rugi sama sekali.

    Dari sekitar 13 ribu berkas warga korban lumpur di dalam peta area terdampak masih ada sekitar tiga ribuan berkas yang belum dilunasi pembayarannya oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Bahkan tercatat ada 40 berkas yang belum menerima ganti rugi sama sekali.

    BPKP diberi waktu melakukan verifikasi hingga akhir Februari ini. Hasil verifikasi selanjutnya akan diserahkan ke BPLS, untuk dijadikan patokan pencairan ganti rugi kepada warga.

    “Minarak datanya apa, itu yang kita verifikasi,” kata tim verifikasi BPKP, Wiwik.

    Pemerintah telah memutuskan memberikan dana talangan untuk membayar sisa ganti rugi korban Lapindo senilai Rp 781 miliar. Dana talangan itu diberikan dengan jaminan aset Lapindo yang berada di kawasan Porong dan sekitarnya. Pemerintah juga sudah membentuk tim untuk menghitung aset Lapindo yang dijadikan jaminan tersebut.

    Risky Prama

    Sumber: http://surabayanews.co.id/2015/02/14/13496/bpkp-verifikasi-berkas-korban-lapindo.html