Tag: cnn indonesia

  • Lumpur Lapindo: Menakar Kemampuan Grup Bakrie

    Lumpur Lapindo: Menakar Kemampuan Grup Bakrie

    Jakarta, CNN Indonesia — Sembilan tahun sudah lumpur dan gas terus menyembur di Sidoarjo. PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan tunjukan Lapindo Brantas Inc. milik Grup Bakrie menjadi penanggung jawab ganti rugi kepada masyarakat. Lantas bagaimana sebenarnya kinerja konglomerasi Bakrie?

    Lapindo Brantas Inc. awalnya merupakan perusahaan eksplorasi minyak dan gas hasil patungan antara PT Energi Mega Persada Tbk milik Grup Bakrie dengan PT Medco Energi Tbk dan Santos Australia. Bakrie mengontrol Lapindo Brantas dengan kepemilikan saham mencapai 50 persen. Sementara Medco dan Santos masing-masing menggenggam 32 dan 18 persen.

    Grup Bakrie yang mengendalikan aspek hulu unit Migas Energi Mega Persada membentuk PT Lapindo Brantas pada tahun 1996 dengan membeli saham Huffington Corporations yang dimiliki Amerika Serikat serta perusahaan pengapalan Blok Brantas di Jawa Timur, Indonesia.

    Blok Brantas seluas 15.000 kilometer persegi diberikan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas pada tahun 1990. Setelah dua kali penyerahan wajib, wilayah kontrak karya milik Lapindo Brantas menjadi seluas 3.050 kilometer persegi.

    Kontrak pembagian produksi Brantas telah mengebor delapan sumur eksplorasi dari tahun 1993 hingga 2001 yang berujung pada ditemukannya ladang gas Wunut 30 kilometer di selatan Surabaya. Ladang Wunut mulai dieksplorasi pada Januari 1999.

    Dari sisi kinerja terakhir, PT Energi Mega Persada Tbk selaku pengendali PT Lapindo Brantas mencatatkan performa yang buruk sepanjang 2014. Perseroan tercatat hanya mencetak laba bersih US$ 37,03 juta, anjlok 78,24 persen dari perolehan 2013 sebesar US$ 170,27 juta.

    Perseroan menyatakan jebloknya laba bersih tersebut akibat dari penjualan Blok Masela yang hasilnya hanya dibukukan sekali saja pada 2013. Penjualan Blok Masela tercatat menambah laba sebesar US$ 163,68 juta.

    “Tanpa laba tersebut, laba bersih perusahaan sebenarnya meningkat hampir enam kali dari tahun sebelumnya,” ujar Imam Agustino, Direktur Utama Energi Mega Persada dalam keterangan resmi (29/4).

    Terkait Lapindo Brantas, dalam laporan keuangan Energi Mega Persada tercantum bahwa terdapat transaksi dengan pihak berelasi tersebut. Energi Mega Persada tercatat memiliki piutang kepada Lapindo Brantas senilai US$ 73,59 juta.

    Untuk diketahui, piutang kepada Lapindo Brantas tersebut merupakan pemberian pinjaman, tanpa bunga dan tanpa jangka waktu pengembalian.

    Kinerja Grup Bakrie

    Hingga saat ini, belum semua perusahaan Grup Bakrie yang melantai di bursa menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2015. Parahnya lagi, dua perusahaan Bakrie, yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk dan PT Bumi Resources Tbk, bahkan belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2014.

    Bumi Resources menyatakan belum bisa mengeluarkan laporan keuangan tahunan 2014 karena perseroan masih berjibaku dengan perhitungan utang. “Kami belum dapat menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan perseroan untuk periode satu tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 (audited) karena saat ini Perseroan masih menunggu konfirmasi utang dari beberapa kreditor,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (8/4).

    Oleh karena itu penghitungan kinerja Grup Bakrie hingga saat ini maksimal bisa dicatat hingga kuartal III 2014. Tercatat, ada 11 perusahaan Bakrie yang melantai di pasar modal Indonesia, antara lain PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrieland Development Tbk, PT Visi Media Asia Tbk, dan PT Intermedia Capital Tbk yang laporan keuangannya menggunakan denominasi Rupiah.

    Selain itu terdapat PT Berau Coal Energy Tbk, PT Bumi Resources Minerals Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Darma Henwa Tbk, dan PT Energi Mega Persada Tbk yang laporan keuangannya menggunakan mata uang Dolar AS.

    Berdasarkan perhitungan, secara total Grup Bakrie masih mengalami rugi bersih pada kuartal III 2014. Enam perusahaanya yang laporan keuangannya menggunakan denominasi rupiah tercatat mencetak rugi bersih Rp 1,76 triliun, turun dari rugi bersih kuartal III 2013 senilai Rp 2,18 triliun.

    Sementara untuk perusahaannya yang menggunakan mata uang Dolar AS dalam laporan keuangannya, tercatat mencetak rugi bersih US$ 113,9 juta. Jumlah itu turun dari rugi bersih triwulan III 2013 senilai US$ 289,21 juta.

    Jika ditotal, maka sepanjang kuartal III 2014, Grup Bakrie masih menelan rugi bersih senilai Rp 1,76 triliun dan US$ 289,21 juta.

    Aset dan Kewajiban

    Lebih lanjut, jika dihitung, maka total aset dari enam perusahaan Bakrie yang laporan keuangannya menggunakan denominasi rupiah tercatat mencapai Rp 57,53 triliun hingga triwulan III 2014. Sementara jumlah liabilitas atau kewajiban enam perusahaan tersebut mencapai Rp 46,75 triliun. Adapun Rp 34,41 triliun di antaranya merupakan kewajiban jangka pendek.

    Untuk perusahaan Grup Bakrie yang laporan keuangannya menggunakan mata uang Dolar AS, hingga triwulan III 2014 aset totalnya mencapai senilai US$ 12,95 miliar. Sementara jumlah kewajiban atau liabilitas tercatat mencapai US$ 11,01 miliar. Sebanyak US$ 7,89 miliar merupakan kewajiban jangka pendek, namun tak termasuk milik PT Berau Coal Energy Tbk.

    Kepala Riset PT Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo, mengatakan sebenarnya Grup Bakrie sudah mengeluarkan banyak uang untuk masalah Lapindo tersebut. Namun waktu jatuh tempo utang tidak ada yang tahu, meski pemerintah akhirnya turun tangan.

    “Langkah pemerintah sudah cukup cerdas. Kalau pun bencana itu bisa diselesaikan, itu merupakan lahan yang luas dan bagus, apalagi di Sidoarjo yang dekat Surabaya. Pemerintah mendapat aset yang murah. Namun kalau tidak selesai, bergantung kebijakan pemerintah nantinya,” kata Satrio kepada CNN Indonesia, Jumat (29/5).

    Dari sisi kinerja Grup Bakrie, Satrio menilai problem terbesar konglomerasi tersebut selain Lapindo adalah terkait cara mengelola utang. Menurutnya Grup Bakrie suka membeli aset, namun terlalu agresif dalam berutang. Meski aset masih mampu menyelesaikan kewajiban, adanya pembayaran utang disertai bunga bertahap menjadi masalah yang pelik.

    “Apalagi beberapa utang di antaranya berbunga tinggi. Jadi terlihat kurang prudent. Harusnya ada roadmap baru dalam memperbaiki kebijakan berutang, juga kualitas utang. Apalagi perseroan sempat berutang dengan jaminan komoditas batubara yang harganya sedang melorot,” ujar Satrio. 

    Giras Pasopati

    Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150529171044-92-56584/lumpur-lapindo-menakar-kemampuan-grup-bakrie/

  • Sudah Ditetapkan DPR Bencana Alam, Lapindo Tak Bisa Dipidana

    Sudah Ditetapkan DPR Bencana Alam, Lapindo Tak Bisa Dipidana

    Jakarta, CNN Indonesia — Sembilan tahun berlalu sejak semburan lumpur pertama kali muncul di posisi 200 meter barat daya sumur Banjarpanji-1 milik Lapindo Brantas Inc. pada 29 Mei 2006. Semburan lumpur terus meluas dan menenggelamkan puluhan ribu rumah, sekolah, kantor pemerintahan, masjid, pabrik, serta sawah penduduk.

    Namun tak ada satu pun korporasi atau pengelola dari PT Lapindo Brantas Inc. yang terkena jeratan hukum. Mahkamah Agung menyatakan kasus lumpur Lapindo sebagai dampak bencana alam. Pendapat serupa juga dipegang Dewan Perwakilan Rakyat RI.

    Putusan bahwa kasus Lapindo terjadi akibat bencana alam itu, menurut Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Karliansyah, membuat tindak pindana tak bisa dijeratkan atasnya.

    “Kami punya UU yang mengatur tentang kejahatan korporasi di bidang lingkungan, baik sengaja atau tidak sengaja. Namun jika sebuah kasus sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana alam, aturan pidana menjadi gugur,” kata Karliansyah kepada CNN Indonesia, Jumat (29/5).

    Dalam kasus tragedi lumpur Lapindo, Kepolisian Daerah Jawa Timur pernah menetapkan 13 tersangka, yakni dari pihak PT Energi Mega Persada Tbk, PT Medici Citra Nusa, PT Tiga Musim Mas Jaya, dan Lapindo Brantas. Namun penyidikan tersebut dihentikan pada Agustus 2009.

    Sebulan kemudian, September 2009, Sidang Paripurna DPR mengukuhkan penyebab semburan Lapindo ialah faktor bencana alam. Dengan demikian, tak ada satupun individu atau institusi dalam Lapindo yang bisa dipidanakan.

    Muhammad Yunus, Asisten Deputi Penegakan Hukum Pidana Kementerian Kehutanan dan LH, menyatakan jika sebuah kasus sudah ditetapkan sebagai bencana alam, maka tugas institusinya ada pada sektor pembinaan. “Kami mencari tahu harus diapakan agar dampak lingkungannya tidak makin besar. Misalnya dengan dipasang tanggul atau upaya perbaikan lingkungan lainnya,” kata dia.

    Jika sebuah kasus tidak diputuskan sebagai bencana alam, barulah institusinya bisa memidanakan korporasi dan individu yang terlibat dalam kasus pencemaran lingkungan, baik sengaja maupun tak disengaja. “Aturan itu tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 116 ayat 1,” ujar Yunus.

    Yunus mengutip bunyi UU tersebut, yakni “Apabila tindak pidana dilakukan oleh, untuk, atau, atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada a. badan usaha dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut, atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.”

    “Misalnya kasus kebakaran hutan. Tidak ada pernyataan itu bencana alam, maka bisa dijatuhkan pidana dengan UU ini,” ujar Yunus.

    Menurut Yunus, setiap perusahaan pertambangan sebenarnya sudah mendapat informasi mengenai dampak risiko dan langkah pengeboran setiap hendak memulai kegiatan pertambangan. “Maka kejadian seperti lumpur Lapindo ini sebenarnya bisa diminimalisasi dampaknya jika perusahaan tidak mengabaikan klausul dalam izin tersebut,” kata dia.

    Misalnya mengenai kapasitas pipa penyaluran yang memuat maksimal 100 meter kubik per jam, Kementerian akan memberikan izin hanya pada angka 75 atau 80 meter kubik per jam. “Itu untuk menjaga dari risiko. Tapi apakah perusahaan menaati klausul itu? Makanya bisa terjadi gesekan di pipa yang menyebabkan kebocoran berlanjut-lanjut,” kata dia.

    Utami Diah Kusumawati

    Sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150529134709-20-56529/sudah-ditetapkan-dpr-bencana-alam-lapindo-tak-bisa-dipidana/

  • Perusahaan Minyak Bakrie Klaim Dapat Tambahan Produksi

    Perusahaan Minyak Bakrie Klaim Dapat Tambahan Produksi

    Jakarta, CNN Indonesia — Manajemen PT Energi Mega Persada Tbk (EMP), anak usaha Bakrie Group di bidang minyak dan gas bumi (migas) melansir berhasil mendapatkan tambahan produksi minyak sebanyak 300 barel per hari (BPH) dari blok Malacca Strait PSC.

    Imam P. Agustino, Presiden Direktur EMP mengatakan adanya tambahan produksi tersebut diyakini akan menjaga performa keuangan perseroan di tengah rendahnya harga minyak dunia. “Tambahan produksi tersebut akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan,” ujar Imam di Jakarta, Selasa (24/2).

    Blok Malacca Strait sendiri merupakan satu dari beberapa blok migas yang berada di Riau. Akan tetapi, kata Agustino, pihaknya mengklaim telah berhasil mengembangkan lapangan minyak baru terlepas dari usia blok tersebut yang sudah cukup tua.

    Dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) blok tersebut, EMP memiliki participating interest (PI) sebesar 60,49 persen di Malacca Strait. Sementara sisanya sekitar 32,58 persen dikantongi OOGC Malacca Ltd dan 6,93 persen dimiliki Malacca Petroleum Ltd.

    “Dari Januari hingga Desember 2014, blok Malacca Strait PSC berhasil memproduksi minyak 3.201 BPH dan gas sebanyak 6,2 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD),” kata Imam.

    Berdasarkan catatan, EMP memiliki PI di 12 blok migas yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Tahun lalu, angka produksi minyak EMP mencapai 12.800 BPH dan gas sebanyak 226 MMSCFD. (gen)

    Diemas Kresna Duta

    Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150224120518-85-34396/perusahaan-minyak-bakrie-klaim-dapat-tambahan-produksi/