-
Ternyata Ganti Rugi Lapindo Cair setelah Lebaran
BPLS: pencairan paling cepat dilakukan pada 31 Juli.
-
Ganti Rugi Warga, Perjanjian Sudah Diteken Menkeu-Presdir Lapindo
Pemerintah menetapkan bunga 4,8 persen dan waktu pelunasan selama empat tahun. Pemerintah juga siap mengambil aset senilai Rp 2,7 triliun jika Lapindo gagal melunasi utang.
-
Ada Kendala di Lapindo
Korban mengeluhkan tak ada pengumuman nilai nominal sisa ganti rugi yang akan mereka terima.
-
Pemerintah Paksa Minarak Lapindo Bayar Bunga Dana Talangan
Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening warga di bank. Warga tidak akan dikenai bunga, sedangkan Minarak Lapindo harus melunasi pinjaman itu dalam kurun waktu 4 tahun.