LOGAM: Hak Angket Lumpur Lapindo Tak Logis Lapindo di Media April 13, 2015May 4, 20150 Kewajiban Lapindo menurut Perpres 14/2007 adalah membeli tanah dan bangunan warga dengan pembayaran bertahap (20% di muka dan 80% sebulan sebelum masa kontrak habis).