LOGAM: Hak Angket Lumpur Lapindo Tak Logis


KANALSATU – Korwil LOGAM (Loyalis Golkar Muda) Jawa Timur, Ismet Rama, mengkritisi rencana hak angket lumpur Sidoarjo yang terus digulirkan oleh anggota fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, yang kabarnya akan diluncurkan setelah agenda besar DPR terkait fit & proper test Kapolri selesai.

Menurut Ismet, kasus lumpur Lapindo sudah inkracht dan tidak bisa digoyang lagi secara hukum. “Jika ada pihak yang akan menjadikan persoalan lumpur sebagai materi hak angket, dari aspek sebelah mana akan dibidik, dan dalam perspektif apa,” tegas Ismet yang merupakan kader Partai Golkar tersebut, Minggu (12/4).

Kepentingan pribadi sebagian pihak di Partai Golkar, kata Ismet, hendaknya tidak lagi menyeret-nyeret kasus lumpur ke dalam wilayah politik, karena secara hukum kasus lumpur sudah clear. “Pendekatan apalagi yang mau dipakai kalau bukan perspektif hukum,” tegas Ismet.

Lebih jauh Ismet mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 November 2007 sudah jelas menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas PT Lapindo yang dituding sebagai penanggung-jawab atas kerusakan lingkungan akibat lumpur di sekitar Sidoarjo. “Pengadilan tegas menyatakan bahwa semburan lumpur akibat fenomena alam,” katanya.

Pengadilan Jakarta Pusat juga menolak gugatan serupa yang diajukan YLBHI. Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. “Dengan sejumlah putusan hukum tersebut, artinya kasus Lapindo sudah inkracht dan tidak bisa lagi diganggu gugat.”

Ismet balik bertanya, “Jika hak angket berhasil dilakukan dan secara politis – misalnya – PT Lapindo dinyatakan bersalah, lantas apakah hasil paripurna itu bisa serta-merta dijadikan dasar ekskusi hukum, sementara secara hukum kasus lumpur sudah inkracht,” katanya.

Terkait dengan itu, Ismet menghimbau fraksi lain untuk tidak ikutan menggulirkan hak angket lumpur Lapindo, jika tidak ingin dituding oleh masyarakat sebagai tindakan naif, memaksakan kehendak, dan tidak logis. “Jika hak angket ini didorong terkait kisruh Partai Golkar yang notabene melibatkan nama Aburizal Bakrie, sungguh tidak ada korelasinya. Mengada-ada, naif, dan tidak logis. Ini urusan partai, sentimen pribadi jangan dibawa-bawa ke wilayah politik,” kata Ismet.

Lagi pula, kata Ismet, meski tidak ada satu pun putusan hukum yang memutuskan bahwa PT Lapindo Brantas bersalah terkait semburan lumpur Lapindo, tapi Grup Bakrie melalui PT Lapindo berkenan mengalah dan bersedia mengerjakan perintah recovery area sesuai Perpres No 14 Tahun 2007.

Lapindo pun, kata Ismet, tidak berusaha melakukan yudicial review atas turunnya Perpres itu, namun memilih menjalankan kewajibannya meskipun lahan yang rusak akibat lumpur sangat luas, yakni (total luas Area Terdampak) 640 hektar. “Berdasarkan Perpres tersebut, Lapindo berkewajiban mengganti rugi lahan dalam Area Terdampak, sedangkan pemerintah melalui BPLS berkewajiban menangani lahan di luar Area Terdampak,” tambahnya.

Pasal 15 dalam Perpres No 14 Tahun 2007, kata Ismet, seharusnya bisa menjadi landasan bagi para pihak-, sebelum melakukan justifikasi negatif terhadap kasus Lumpur Lapindo.

Sesuai Perpres itu, lanjutnya, kewajiban Lapindo Brantas sbb: 1. Menanggung biaya sosial, membeli tanah dan bangunan masyarakat, 2. Pembayaran bertahap 20% di muka dan 80% sebulan sebelum masa kontrak habis, 3. Biaya penanggulangan lumpur, termasuk penanganan tanggul sampai ke Kali Porong.

Sedangkan kewajiban Pemerintah dalam Perpres No 14 Tahun 2007, kata Ismet, sebagai berikut: 1. Menanggung biaya sosial kemasyarakatan di luar Area Terdampak, 2. Menanggung biaya penanganan infrastruktur untuk penanganan lumpur.

“Lapindo Brantas telah berusaha menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya sesuai Perpres No 14 Tahun 2007. Mulai dari menanggung biaya sosial kemasyarakatan, pembayaran ganti rugi di area terdampak. Kabarnya Grup bakrie telah menghabiskan dana Rp 6 triliun lebih untuk keperluan tersebut,” katanya.

Tapi anehnya, kata Ismet, ketika pemerintah akan menjalankan kewajibannya sesuai Perpres No 14 Tahun 2007 – terkait kewajiban pemerintah atas areal di luar peta terdampak, justru banyak pihak yang meributkan.

“Jika poin itu yang akan dibawa ke Senayan sebagai materi hak angket, sungguh naif. Karena sejatinya semburan lumpur itu adalah bencana yang seharusnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Ismet. (win5)

Sumber: http://kanalsatu.com/id/post/42184/logam–hak-angket-lumpur-lapindo-tak-logis

Translate »