Tag: pansus lumpur dprd sidoarjo

  • Tanah Wakaf Terendam Lumpur Belum Peroleh Gati Rugi

    SURYA Online, SIDOARJO – Ganti rugi tanah wakaf tiga mesjid dan empat musala di kawasan terdampak lumpur di Desa Besuki, KedungCangkring dan Pejarakan, Kecamatan Jabon hingga kini belum dibayar. Hal ini dikeluhkan warga setempat. Padahal dana pembayaran ganti rugi itu sudah di tangan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

    Mantan Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Maimun Siroj, datang ke DPRD untuk menyampaikan uneg-unegnya karena sudah lelah memperjuangkan ganti rugi tanah wakaf. Langkah yang dilakukan itu mulai mendatangi kantor Setneg dan bertemu Deputi Kepala BPLS, Ir Kamdani. Namun jawaban BPLS, anggaran yang sudah disediakan itu tidak bisa dikeluarkan karena takut dengan persoalan hukum.

    “Kalau seperti itu kami harus berjuang dengan cara apa,” ujar Maimun Siroj dengan nada tanya, Selasa (4/11/2014).

    Di wilayah tiga desa yang sudah dibebaskan BPLS termasuk masjid, musala, tanah kas desa, sekolah, jalan umum tidak ada yang diganti. Warga di tiga desa itu pun sudah menyebar pindah ke beberapa lokasi karena lokasinya sudah tidak bisa ditempati. Lantas di mana masjid baru itu dibangun?

    “Dana yang ada itu diserahkan ke pengurus masjid yang menangani wakaf. Bukankah sudah dibentuk pengurus, untuk memudahkan BPLS berhubungan ganti rugi dengan pihak secara hukum dinyatakan layak,” jelasnya.

    Untuk merealisasikan itu  diperkuat payung hukumnya Perpres 33/2013 tentang tanah wakaf sehingga secara hukum tidak ada masalah untuk dibayar. Kesempatan warga menerima ganti rugi tanah wakaf ini tinggal 2 bulan lagi.

    “Apabila sampai akhir Desember 2014 tidak segera diserap maka uang itu akan dikembalikan ke kas negara. Untuk mendapatkan kembali dana itu harus diproses dari nol lagi,” ucapnya.

    Pemkab Sidoarjo juga diminta segera bertindak atas sempitnya waktu untuk mendorong warga 3 desa mendapatkan ganti rugi tanah wakaf itu. Warga tidak mempersoalkan jika ganti rugi lahan masjid dan mushola dalam bentuk jadi. Artinya BPLS yang mencarikan lahan dan membangunkan masjid ata mushala.

    “Warga bersyukur kalau diberikan dalam bentuk jadi. Yang penting BPLS cepat merealisasikan  pembangunan,” jelasnya.

    Terkait lokasi sebaiknya dikonsultasikan dengan para pengurus masjid. Pengurus masjid masih lengkap dan bisa diajak konsultasi untuk menentukan titik lokasi. Ia menjamin pembangunan masjid dan mushola baru tidak diprotes warga  lain.

    “Sebenarnya di 3 desa itu terdapat 7 mushala, tetapi 3 mushala sudah dicairkan karena statusnya tanah perorangan. Tetapi untuk 3 masjid dan 4 mushala berstatus tanah wakaf,” ungkap Maimun Siroj.

    Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2014/11/04/tanah-wakaf-terendam-lumpur-belum-peroleh-gati-rugi

  • Korban Lapindo Memarahi Anggota DPRD

    indosiar.com, Sidoarjo – (Selasa : 29/04/2014) Warga korban lumpur Lapindo kembali mendatangi gedung DPRD setempat untuk menuntut pembayaran ganti rugi yang belum juga selesai. Pertemuan warga dengan anggota dewan berlangsung penuh amarah setelah warga merasa diabaikan.

    Puluhan korban lumpur Lapindo ini rencananya akan menemui anggota DPRD dan anggota pansus lumpur Lapindo untuk meminta klarifikasi putusan Mahkamah Agung terkait pembayaran ganti rugi bagi mereka. Namun mereka harus menelan kekecewaan karena tidak satupun anggota dewan yang menemui mereka.

    Terlanjur kecewa, korban lumpur ini kemudian menumpahkan kemarahan saat sejumlah anggota dewan mendatangi mereka. Kemarahan warga mereda setelah ketua pansus lumpur Lapindo mengajak warga berdialog di ruang rapat. Namun dialog kembali membuat warga kecewa. Karena anggota DPRD tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

    Untuk kesekian kalinya, pihak DPRD Sidoarjo berjanji mendesak pemerintah mengambilalih tanggungjawab pembayaran ganti rugi, atau memberikan pinjaman kepada PT Lapindo. (Tim Liputan/Sup)

    Sumber: http://www.indosiar.com/fokus/korban-lapindo-memarahi-anggota-dprd_117316.html

     

  • Tak Ditemui Anggota Dewan, Korban Lumpur Lapindo Marah

    Tak Ditemui Anggota Dewan, Korban Lumpur Lapindo Marah

    Sidoarjo – Puluhan warga korban lumpur Lapindo mendatangi kantor DPRD Sidoarjo. Mereka datang atas undangan Emir Firdaus selaku ketua pansus lumpur Lapindo.

    Sayangnya kedatangan mereka awalnya justru ditolak Emir. Warga tidak diperkenankan masuk. Warga pun akhirnya bergerombol di area halaman parkir dalam gedung DPRD Sidoarjo. Mereka geram dengan sikap Emir.

    “Sebagai seorang anggota dewan harus bisa mengayomi, jangan hanya ada perlunya saja,” teriak Nanik, salah seorang warga korban lumpur lapindo, Senin (28/4/2014).

    Nanik mengatakan, warga oleh pihak kelurahan disuruh datang ke gedung DPRD Sidoarjo. Yang mengundang adalah Emir Firdaus. Namun Emir sendiri selaku pengundang justru tak ingin ditemui.

    “Ayo Emir cepat keluar, jangan hanya duduk dan sembunyi di balik jabatanmu sebagai anggota dewan,” tambah dia.

    Warga terus menghujat Emir. Mereka terus berteriak-teriak sehingga membuat gaduh gedung anggota dewa tersebut. Kemarahan warga yang terus memuncak dan makin memanas itu akhirnya membuat mereka diperbolehkan masuk. Mereka diizinkan masuk di ruang rapat DPRD.

    Warga akhirnya ditemui oleh Emir. Suasana masih memanas saat dilakukan hearing atau pertemuan antara warga korban lumpur lapindo dengan Emir. Warga ingin mengetahui maksud kenapa mereka dipanggil dan dikumpulkan di DPRD Sidoarjo.

    “Apa maksud dan tujuan kami untuk dikumpulkan,” kata Khosim salah satu warga korban lapindo lainnya.

    “Kami juga ingin mempertanyakan kenapa pembayaran belum dilunasi. BPLS masih terus bekerja melakukan penanggulan. Itu harus dihentikan,” tambah dia.

    Hingga pukul 13.00 WIB, suasana hearing di ruang rapat masih membahas mengenai pembayaraan pelunasan ganti rugi korban lumpur Lapindo, terutama membahas mengenai putusan MK. Ternyata masih banyak warga yang tidak memahami mengenai keputusan MK tersebut.

    Sumber: http://news.detik.com/surabaya/read/2014/04/28/130405/2567376/475/tak-ditemui-anggota-dewan-korban-lumpur-lapindo-marah?9922032

     

  • Ganti Rugi Lumpur Tak Jelas, Pansus Panggil PT Minarak

    Ganti Rugi Lumpur Tak Jelas, Pansus Panggil PT Minarak

    SIDOARJO– Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo akan memanggil lagi PT Minarak Lapindo Jaya (Minarak). Hal ini dilakukan untuk mencari kejelasan terkait pelunasan pembayaran ganti rugi aset korban lumpur.

    Sebenarnya, Pansus Lumpur beberapa waktu lalu pernah memanggil Minarak untuk meminta penegasan terkait pelunasan aset korban lumpur. Sayangnya, kala itu Minarak tidak memenuhi panggilam pansus meskipun sudah dipanggil sebanyak dua kali.

    Ketua Pansus Lumpur H. Nur Achmad Syaifudin mengatakan sudah berbulan-bulan lamanya korban lumpur belum menerima pembayaran dari Minarak. Padahal, sebelumnya sisa pembayaran aset warga diangsur tiap bulan yang langsung ditransfer ke rekening warga.

    Politikus asal PKB tersebut menambahkan, jika pelunasan ganti rugi tidak ditanyakan pihaknya khawatir akan semakin berlarut-larut. “Makanya kita akan memanggil Minarak dan ingin penegasan apakah bisa melunasi atau tidak,” ujar Nur Achmad Syaifudin.

    Jika Lapindo tidak mampu melunasi, Pansus Lumpur akan berupaya agar bisa di take over oleh pemerintah pusat. Artinya, sisa pembayaran yang menjadi tanggungjawab Lapindo akan diganti oleh pemerintah agar pelunasan ganti rugi aset korban lumpur cepat selesai.

    Nur Achmad mengaku, selama ini Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya terkesan membiarkan peluasan ganti rugi aset korban lumpur. “Minarak mengaku masih sanggup melunasi pembayaran, tapi kenyataannya sampai saat ini tidak ada realisasi,” tandasnya.

    Padahal, korban lumpur menunggu pelunasan ganti rugi asetnya sudah lebih dari 7 tahun. Berkali-kali, perwakilan korban lumpur dan pansus datang ke Jakarta bertemu dengan dewan pengarah BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Bahkan sudah bertemu dengan Lapindo, tapi belum ada kepastian kapan dibayar.

    Beberapa permasalahan yang harus diselesaikan Minarak, lanjut Nur Achmad Syaifudin, diantaranya pelunasan ganti rugi warga korban lumpur. Kemudian pembayaran ganti rugi aset pengusaha korban lumpur, sertifikat rumah korban lumpur di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV), termasuk aset-aset milik Pemkab Sidoarjo yang ikut terendam lumpur.

    Kedatangan Minarak, diharapkan bisa memberi kepastian penyelesaian ganti rugi korban lumpur. “Sekarang pilihannya ada dua, Minarak sanggup membayar sisa ganti rugi atau meminta pemerintah yang menalangi. Jangan dibiarkan seperti sekarang, korban lumpur berharap tanpa ada kepastian,” pungkas Nur Achmad Syaifudin.

    Wiwik Wahyutini, salah satu korban lumpur asal Siring mengaku jika sudah berbulan-bulan lamanya tidak ada pembayaran dari Lapindo. Pihaknya sudah berkali-kali mendatangi Pansus Lumpur agar memperjuangkan pelunasan pembayaran dari Minarak.

    Kenyatannya, sampai saat ini belum ada kemajuan terkait pelunasan ganti rugi aset korban lumpur. “Kita harus menunggu berapa lama lagi. Sudah lebih 7 tahun rumah kami terendam lumpur sampai saat ini masih ada warga yang belum menerima pembayaran sama sekali,” tandas Wiwik Wahyutini.

    Terpisah, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan berupaya menghadiri panggilan pansus lumpur. “Insyaallah kita akan penuhi panggilan pansus, sepanjang dalam pertemuan itu hanya antara Minarak dan pansus lumpur,” tegasnya.

    Sekedar diketahui, Lapindo Brantas Inc berkewajiban membayar sebanyak 13.237 berkas yang kini tinggal 3.348 berkas dengan nilai pembayaran sebesar Rp 786 Miliar. Dana yang dikeluarkan Lapindo untuk membayar aset warga sebesar Rp 3,043 triliun.

    Sedangkan total dana yang dikeluarkan oleh Lapindo untuk menangani lumpur sampai kini sudah sekitar Rp 8 triliun. Dengan rincian, untuk penanganan semburan lumpur sekitar Rp 5 triliun dan membayar aset warga sekitar Rp 3 triliun.

    Sumber: http://surabaya.okezone.com/read/2013/09/30/521/874321/ganti-rugi-lumpur-tak-jelas-pansus-panggil-pt-minarak

  • Pengungsi Pasar Baru Tak Mampu Mengontrak, DPRD Meminta 20 Persen Ganti Rugi Dicairkan

    Sabtu, 11 Oktober 2008

    SIDOARJO, KOMPAS – Pengungsi korban lumpur Lapindo di Pasar Baru Porong, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, mengaku tidak memiliki uang untuk mengontrak rumah. Uang kontrak Rp 5 juta untuk dua tahun yang diberikan PT Minarak Lapindo Jaya pada bulan Ramadhan lalu sudah habis dibelanjakan untuk keperluan Idul Fitri.

    Kini, mereka sangat membutuhkan pencairan uang ganti rugi sebesar 20 persen untuk mengontrak rumah. Hal tersebut terungkap saat kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo yang dipimpin Maimun Siraj ke tempat pengungsian di Pasar Baru Porong, Jumat (10/10).

    ”Kami harap agar pencairan ganti rugi sebesar 20 persen bisa direalisasikan. Pengungsi saat ini sangat membutuhkan uang itu untuk mengontrak rumah. Jika uang itu belum mereka terima, kemungkinan besar mereka belum bisa keluar dari Pasar Baru Porong karena mereka tidak memiliki uang untuk mengontrak rumah,” tutur Ketua Pansus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo Maimun Siraj.

    Kunjungan itu dimaksudkan untuk mengetahui kondisi pengungsi korban lumpur Lapindo yang berencana pindah setelah menerima uang kontrak dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Anggota DPRD juga menanyakan perkembangan proses pemberian ganti rugi korban lumpur.

    Maimun Siraj mengatakan, selain untuk mengetahui kondisi terkini pengungsi korban lumpur di Pasar Baru Porong, maksud kedatangan DPRD sekaligus atas permintaan pemilik kios Pasar Baru Porong yang berencana kembali menggunakan kios mereka pada awal 2009. Mereka belum bisa menempati kios-kios itu karena masih dihuni oleh sekitar 564 keluarga.

    Untuk Lebaran

    Basuki Ahmad (45), salah satu pengungsi di Pasar Baru Porong, mengungkapkan bahwa uang Rp 5 juta yang diberikan PT MLJ pada Ramadhan lalu sudah habis untuk belanja kebutuhan Lebaran. Kini mereka mengaku tidak memiliki uang untuk mengontrak rumah. ”Harga rumah kontrakan saat ini sudah mahal. Apalagi untuk kontrakan di sekitar Sidoarjo sulit didapat. Jadi, kami sangat membutuhkan realisasi uang ganti rugi sebesar 20 persen agar kami bisa segera pindah untuk mengontrak rumah.”

    Staf Social Support PT MLJ Suliyono menjelaskan, hingga hari ini realisasi ganti rugi 20 persen bagi pengungsi di Pasar Baru Porong masih terus berlangsung. Menurut dia, 344 berkas dari 564 berkas yang sudah dilakukan penandatanganan akta jual beli pada Selasa (7/10) dan Kamis (9/10). Uang bisa dicairkan paling cepat setelah 14 hari kerja sejak penandatanganan akta tersebut.

    ”Proses realisasi ganti rugi masih terus berlangsung. Kami sudah menyediakan dana sekitar Rp 37 miliar untuk uang ganti rugi sebesar 20 persen bagi seluruh pengungsi korban lumpur Lapindo yang berada di Pasar Baru Porong,” kata Suliyono. (APO)