Pengungsi Pasar Baru Tak Mampu Mengontrak, DPRD Meminta 20 Persen Ganti Rugi Dicairkan


Sabtu, 11 Oktober 2008

SIDOARJO, KOMPAS – Pengungsi korban lumpur Lapindo di Pasar Baru Porong, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, mengaku tidak memiliki uang untuk mengontrak rumah. Uang kontrak Rp 5 juta untuk dua tahun yang diberikan PT Minarak Lapindo Jaya pada bulan Ramadhan lalu sudah habis dibelanjakan untuk keperluan Idul Fitri.

Kini, mereka sangat membutuhkan pencairan uang ganti rugi sebesar 20 persen untuk mengontrak rumah. Hal tersebut terungkap saat kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo yang dipimpin Maimun Siraj ke tempat pengungsian di Pasar Baru Porong, Jumat (10/10).

”Kami harap agar pencairan ganti rugi sebesar 20 persen bisa direalisasikan. Pengungsi saat ini sangat membutuhkan uang itu untuk mengontrak rumah. Jika uang itu belum mereka terima, kemungkinan besar mereka belum bisa keluar dari Pasar Baru Porong karena mereka tidak memiliki uang untuk mengontrak rumah,” tutur Ketua Pansus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo Maimun Siraj.

Kunjungan itu dimaksudkan untuk mengetahui kondisi pengungsi korban lumpur Lapindo yang berencana pindah setelah menerima uang kontrak dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Anggota DPRD juga menanyakan perkembangan proses pemberian ganti rugi korban lumpur.

Maimun Siraj mengatakan, selain untuk mengetahui kondisi terkini pengungsi korban lumpur di Pasar Baru Porong, maksud kedatangan DPRD sekaligus atas permintaan pemilik kios Pasar Baru Porong yang berencana kembali menggunakan kios mereka pada awal 2009. Mereka belum bisa menempati kios-kios itu karena masih dihuni oleh sekitar 564 keluarga.

Untuk Lebaran

Basuki Ahmad (45), salah satu pengungsi di Pasar Baru Porong, mengungkapkan bahwa uang Rp 5 juta yang diberikan PT MLJ pada Ramadhan lalu sudah habis untuk belanja kebutuhan Lebaran. Kini mereka mengaku tidak memiliki uang untuk mengontrak rumah. ”Harga rumah kontrakan saat ini sudah mahal. Apalagi untuk kontrakan di sekitar Sidoarjo sulit didapat. Jadi, kami sangat membutuhkan realisasi uang ganti rugi sebesar 20 persen agar kami bisa segera pindah untuk mengontrak rumah.”

Staf Social Support PT MLJ Suliyono menjelaskan, hingga hari ini realisasi ganti rugi 20 persen bagi pengungsi di Pasar Baru Porong masih terus berlangsung. Menurut dia, 344 berkas dari 564 berkas yang sudah dilakukan penandatanganan akta jual beli pada Selasa (7/10) dan Kamis (9/10). Uang bisa dicairkan paling cepat setelah 14 hari kerja sejak penandatanganan akta tersebut.

”Proses realisasi ganti rugi masih terus berlangsung. Kami sudah menyediakan dana sekitar Rp 37 miliar untuk uang ganti rugi sebesar 20 persen bagi seluruh pengungsi korban lumpur Lapindo yang berada di Pasar Baru Porong,” kata Suliyono. (APO)

Translate »